Nasional

DJP Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Catut Petugas Pajak

Banda Aceh, Infoaceh.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik penipuan yang mengatasnamakan institusi perpajakan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya laporan terkait oknum yang mencatut nama petugas pajak untuk menipu wajib pajak.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Di bawah naungan Kementerian Keuangan RI, DJP menjelaskan bahwa pelaku penipuan menggunakan berbagai dalih, mulai dari pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, hingga alasan implementasi aplikasi perpajakan dan urusan internal pegawai.

Modus yang digunakan umumnya melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Pelaku meminta korban mengunduh file berformat aplikasi (.apk), mengklik tautan palsu untuk instalasi aplikasi pajak, atau melakukan pembayaran terkait tagihan pajak.

Selain itu, terdapat pula modus yang menjanjikan pengembalian kelebihan pajak serta pembayaran meterai elektronik melalui tautan mencurigakan.

Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan menelepon langsung korban dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengaku sebagai petugas DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap setiap komunikasi yang meminta data pribadi atau transaksi keuangan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan wajib pajak untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

DJP tidak pernah meminta data pribadi maupun pembayaran pajak melalui pesan pribadi, tautan tidak resmi, atau permintaan transfer langsung.

Jika menerima komunikasi yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP agar terhindar dari kerugian,” ujar Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Senin (16/2).

Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui kantor pajak terdekat atau kanal resmi DJP seperti layanan Kring Pajak, email pengaduan, akun media sosial resmi, situs pengaduan, serta layanan live chat pada laman resmi DJP.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan melalui kanal pengaduan pemerintah terkait nomor telepon, konten, tautan, maupun aplikasi penipuan, serta melalui aparat penegak hukum.

DJP berharap peningkatan kewaspadaan publik dapat menekan angka penipuan digital yang terus berkembang dan merugikan masyarakat.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Beri Komentar

Artikel Terkait