Jakarta, Infoaceh.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan tidak tinggal diam atas putusan majelis hakim dalam skandal besar korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendaftarkan upaya hukum banding terhadap sembilan terdakwa, termasuk aktor kunci Muhammad Kerry Adrianto.
Langkah hukum ini diambil merespons putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang dibacakan pada 26–27 Februari 2026 lalu.
Keberatan atas Perhitungan Kerugian Negara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa meski pihaknya mengapresiasi jalannya persidangan, ada poin-poin fundamental dalam tuntutan jaksa yang dinilai “luput” dari pertimbangan hakim.
“Aspek fundamental yang menjadi keberatan kami adalah terkait perhitungan kerugian perekonomian negara. Kami menilai poin ini belum terakomodasi secara maksimal dalam amar putusan majelis hakim,” tegas Anang dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Soroti Uang Pengganti yang Minim
Selain angka kerugian negara yang dianggap belum sesuai fakta persidangan, jaksa juga menyoroti rendahnya nilai pembebanan uang pengganti kepada sejumlah terdakwa.
Kejagung menilai hukuman finansial tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dan upaya pemulihan aset negara yang dikorupsi.
Saat ini, tim JPU tengah menyusun memori banding secara sistematis untuk mematahkan poin-puin putusan tingkat pertama yang dianggap meringankan para terdakwa.
“Seluruh poin keberatan penuntut umum akan kami tuangkan secara lengkap dalam memori banding. Kami ingin memastikan setiap rupiah kerugian negara dikembalikan secara utuh,” tambah Anang.
Sembilan Terdakwa dalam Pusaran Kasus
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan petinggi dan pihak swasta yang diduga memanipulasi alur distribusi minyak untuk keuntungan pribadi dan kelompok.
Dengan diajukannya banding ini, nasib hukum Muhammad Kerry Adrianto dan delapan terdakwa lainnya kini berada di tangan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.


















