Umum

Pemerintah Tetapkan 3 Hari Berkabung Nasional Wafatnya Try Sutrisno

Jakarta, Infoaceh.net – Pemerintah menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari untuk menghormati wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno.

Selama periode tersebut, masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Almarhum Try Sutrisno meninggal dunia pada usia 90 tahun, Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.

Ketentuan pengibaran bendera setengah tiang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, kepala daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, hingga perwakilan RI di luar negeri.

Baca Juga:  TVRI Aceh Kembali Aktifkan Belasan Kontributor

Dalam surat tersebut, pemerintah meminta agar Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang selama tiga hari berturut-turut mulai 2 hingga 4 Maret 2026 sebagai bentuk penghormatan negara.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional atas wafatnya mantan wakil presiden yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam pengabdian kepada bangsa dan negara tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Fee Proyek hingga Setoran Uang Bantuan Rumah Menyeruak, Kabid Perkim Sabang Disebut

Penetapan masa berkabung nasional ini merupakan bentuk penghormatan negara atas jasa dan kontribusi Try Sutrisno selama menjalankan tugas sebagai prajurit TNI maupun pejabat negara.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait