Banda Aceh, Infoaceh.net — Sejumlah tokoh masyarakat Indrapuri bersama unsur pengurus Masjid Abu Indrapuri resmi melaporkan Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau Syech Muharram, ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh.
Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi serta sikap otoriter dalam proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 6 Maret 2026 yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat serta pimpinan organisasi keagamaan di wilayah Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
Dalam laporan itu disebutkan, sebelum membawa persoalan tersebut ke Ombudsman, perwakilan masyarakat Indrapuri bersama anggota DPRK Aceh Besar dan anggota DPRA, Hasballah, sempat melakukan pertemuan dengan Bupati Muharram Idris untuk mencari penyelesaian atas kisruh penetapan imam Masjid Abu Indrapuri.
Namun pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan solusi, bahkan terkesan terjadi pemaksaan kehendak dari pihak pemerintah daerah.
Para pelapor menjelaskan bahwa proses penunjukan Imum Chiek sebelumnya telah melalui dua kali musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri, remaja masjid, forum keuchik, para imeum mukim, imam masjid, hingga tokoh masyarakat setempat.
Dari dua kali musyawarah tersebut, masyarakat secara mufakat kembali menetapkan Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri untuk periode tahun 2026 dan seterusnya, selama yang bersangkutan masih memenuhi syarat dan tidak berhalangan tetap.
Hasil musyawarah tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Camat Indrapuri untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun dalam perkembangannya, Bupati Aceh Besar Muharram Idris justru mengambil keputusan berbeda dengan menunjuk Zulfa Saputra sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.
Keputusan tersebut dinilai para pelapor sebagai bentuk intervensi yang mengabaikan hasil musyawarah masyarakat.
Dalam surat pengaduan juga disebutkan bahwa keputusan itu diduga muncul dari usulan kelompok tertentu yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola Masjid Abu Indrapuri.
Akibat kebijakan tersebut, para pelapor menduga telah terjadi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, pengabaian hasil musyawarah masyarakat, serta adanya intervensi politik dalam urusan keagamaan.
Selain itu, proses pengambilan keputusan juga dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara memadai.
Melalui laporan tersebut, masyarakat meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.
Mereka juga meminta lembaga tersebut menilai ada atau tidaknya unsur maladministrasi dalam keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah.
Para pelapor berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya agar polemik tersebut dapat diselesaikan secara adil serta menjaga kondusivitas sosial dan keharmonisan masyarakat di Indrapuri.
Masyarakat juga menyatakan siap melampirkan berbagai dokumen pendukung dalam proses pemeriksaan, termasuk notulen hasil musyawarah, daftar hadir peserta rapat, serta surat resmi penyampaian hasil musyawarah kepada pihak kecamatan.

















