Ekonomi

Friderica Widyasari Dewi Terpilih Jadi Ketua OJK Periode 2026-2031

Jakarta, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3).

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031, didampingi Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner.

Sementara itu, tiga posisi lainnya diisi oleh: Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Baca Juga:  Realisasi APBA 2026 Rendah, Dinas Perkim Aceh Baru Serap 7 Persen: Ratusan Paket Masih Mengendap

Usai penetapan tersebut, Friderica menegaskan komitmennya memperkuat sektor jasa keuangan nasional agar semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Kami akan mewujudkan sektor jasa keuangan yang semakin berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, sekaligus tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Wanita yang akrab disapa Kiki itu juga menegaskan reformasi integritas pasar modal akan menjadi prioritas utama kepemimpinannya di OJK.

Menurutnya, reformasi tersebut akan diwujudkan melalui delapan aksi prioritas, antara lain peningkatan likuiditas pasar, penguatan integritas data, serta peningkatan perlindungan terhadap investor di pasar modal.

Selain itu, OJK juga akan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di industri pasar modal melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.

“Kita melakukan enforcement terhadap kasus-kasus yang terjadi di pasar modal dan akan ada lagi yang kita tangani. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dengan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Komisi III DPRK Aceh Utara Dukung PT PEMA Perkuat Ekonomi Daerah

Untuk mempercepat reformasi tersebut, OJK juga akan membentuk task force transformasi dan reformasi pasar modal yang melibatkan Kementerian Perekonomian, regulator pasar modal, serta self-regulatory organization (SRO).

Dalam kesempatan itu, Friderica juga mengimbau para investor agar tetap berinvestasi secara bijak dengan memperhatikan fundamental perusahaan, terutama di tengah dinamika geopolitik global yang memengaruhi pasar keuangan.

Ia optimistis dalam jangka panjang Indonesia tetap memiliki prospek cerah sebagai tujuan investasi.

“Jika kita sebagai investor jangka panjang melihat potensi Indonesia ke depan, saya yakin prospeknya sangat baik, terutama bagi investor ritel untuk berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.

Penetapan oleh DPR RI tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Prabowo Subianto untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para anggota Dewan Komisioner OJK akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait