Ekonomi

Muhammad Nur Ditunjuk Jadi Dirut PT PGE, Juga Rangkap Jabatan di PEMA

Banda Aceh, Infoaceh.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi menunjuk Dr (C) Tgk H Muhammad Nur MSi sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pema Global Energi (PGE).

Penunjukan tersebut tertuang dalam keputusan pemegang saham PT Pembangunan Aceh (Perseroda) (PEMA) yang ditandatangani pada 13 Maret 2026.

Dalam dokumen keputusan yang beredar, Gubernur Aceh selaku pemegang saham tunggal PEMA menetapkan restrukturisasi perwakilan perseroan pada PT Pema Global Energi.

Selain mengangkat Muhammad Nur sebagai Direktur Utama, keputusan itu juga menetapkan Sunnyl Iqbal sebagai Komisaris Utama dan Asnawi ST MSM sebagai anggota komisaris.

Penunjukan Muhammad Nur menjadi perhatian publik karena ia saat ini juga masih menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan di PT Pembangunan Aceh (PEMA).

Dengan demikian, ia akan merangkap jabatan strategis di dua entitas yang saling berkaitan, yakni sebagai pejabat di perusahaan induk (holding) sekaligus pimpinan di anak usaha sektor energi.

Latar Belakang dan Jejak Organisasi

Muhammad Nur dikenal sebagai sosok berlatar belakang aktivis dayah. Ia merupakan pimpinan Pesantren Tabina Aceh serta alumni Dayah Tanoh Mirah di Kabupaten Bireuen. Selain itu, ia juga memiliki rekam jejak di dunia politik.

Baca Juga:  Bea Cukai Aceh Musnahkan 1,46 Juta Rokok Ilegal dan 58 iPhone dari Penumpang Bandara SIM

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh untuk wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Dalam kontestasi politik nasional, Muhammad Nur juga sempat maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu Legislatif 2019.

Muhammad Nur juga dikenal sebagai tim sukses (Timses) calon gubernur/wakil gubernur Aceh Muzakir Manaf – Fadhlullah (Mualem-Dek Fad) pada Pilkada tahun 2024.

Kombinasi latar belakang keagamaan dan pengalaman politik ini dinilai menjadi salah satu pertimbangan dalam penunjukan dirinya untuk memimpin perusahaan energi milik daerah tersebut.

Dasar Penunjukan

Keputusan pengangkatan ini dilakukan melalui mekanisme keputusan sirkuler pemegang saham, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Mekanisme ini memungkinkan pemegang saham mengambil keputusan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), selama seluruh ketentuan terpenuhi.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa langkah restrukturisasi dilakukan dalam rangka penguatan dan optimalisasi perwakilan PEMA pada PT Pema Global Energi.

Artinya, penunjukan ini merupakan bagian dari strategi konsolidasi bisnis, khususnya di sektor energi yang menjadi salah satu andalan pendapatan daerah.

Baca Juga:  Mualem Perintahkan Distanbun Aceh Surati Mentan, Percepat Pemulihan 16.276 Hektare Sawah Rusak Berat

Namun demikian, rangkap jabatan yang diemban Muhammad Nur berpotensi memunculkan perdebatan, terutama terkait tata kelola perusahaan (good corporate governance).

Posisi ganda di perusahaan induk dan anak usaha dinilai rawan konflik kepentingan jika tidak diatur secara transparan dan profesional.

Sejumlah pihak menilai, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh proses penunjukan dilakukan secara akuntabel dan berbasis kompetensi, mengingat sektor energi merupakan sektor strategis dengan nilai investasi besar.

Selain itu, publik juga akan menaruh perhatian pada kinerja Muhammad Nur ke depan, terutama dalam mengelola PT Pema Global Energi agar mampu berkontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Aceh.

Dengan latar belakang yang dimiliki, Muhammad Nur diharapkan mampu membawa PT PGE menjadi perusahaan energi yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing. Tantangan ke depan tidak hanya soal ekspansi bisnis, tetapi juga menjaga kepercayaan publik di tengah sorotan terhadap proses penunjukan.

Keputusan ini sekaligus menandai babak baru dalam pengelolaan BUMD Aceh, di mana konsolidasi internal dan penempatan figur kunci diharapkan mampu memperkuat posisi perusahaan daerah dalam industri energi nasional.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait