Aceh

Salah Paham Soal TPG, Kepala Sekolah di Aceh Besar Minta Maaf ke Pemkab

JANTHO, Infoaceh.net — Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Aceh Besar menyampaikan permintaan maaf kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyusul beredarnya informasi yang kurang tepat terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Sabtu (28/3/2026).

Permintaan maaf ini muncul setelah terjadi kesalahpahaman di kalangan guru mengenai jenis tunjangan yang telah dicairkan.

Para kepala sekolah menjelaskan bahwa dana yang diterima sebelumnya merupakan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), bukan gaji ke-13 sebagaimana sempat beredar di tengah tenaga pendidik.

Sementara itu, pencairan TPG disebut masih dalam proses administrasi.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Aceh Besar, Junaidi SPd MPd, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif untuk meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kebingungan berkepanjangan.

Ia memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru tetap akan dibayarkan kepada seluruh guru yang berhak, baik Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru bersertifikasi maupun non-sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“TPG tetap menjadi hak guru dan akan dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini merupakan anggaran tahun 2025 yang proses pembayarannya dilakukan pada tahun 2026, karena dananya masuk pada 30 Desember 2025 dan harus direview kembali sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” ujar Junaidi.

Baca Juga:  Kafilah MTQ Aceh Pulang, Pemerintah Aceh Belum Putuskan Bonus

Ia juga mengungkapkan TPG tidak bersifat otomatis setiap tahun. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu mengusulkan ke pemerintah pusat, yang kemudian menetapkan daerah penerima melalui mekanisme Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Tidak semua daerah mendapatkan TPG setiap tahun. Ada daerah yang menerima di satu tahun, tetapi tidak di tahun berikutnya, tergantung pada kebijakan pusat,” jelasnya.

Menurut Junaidi, capaian Aceh Besar yang berhasil memperoleh alokasi TPG selama dua tahun berturut-turut patut disyukuri, mengingat tidak semua daerah memperoleh kesempatan serupa.

“Ini menunjukkan adanya upaya dari Dinas Pendidikan Aceh Besar dalam memperjuangkan hak-hak guru,” tambahnya.

Bendahara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Aceh Besar, Affilinda SPd MPd, menegaskan bahwa kesalahpahaman yang terjadi murni disebabkan kurangnya pemahaman terkait mekanisme tunjangan, khususnya TPG.

Baca Juga:  Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman Terpilih sebagai Ketua ICMI Aceh

Ia menjelaskan TPG memiliki prosedur tersendiri dan tidak selalu tersedia setiap tahun karena harus melalui tahapan usulan dari pemerintah daerah dan penetapan oleh pemerintah pusat.

“Kami baru memahami TPG tidak otomatis ada setiap tahun. Harus melalui proses usulan dan persetujuan pusat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala SDN Montasik, Azhar, yang juga merupakan guru PAI. Ia turut menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan informasi yang sempat berkembang di kalangan guru.

Azhar menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap regulasi agar tidak terjadi kesalahan persepsi, terutama dalam membedakan antara TPG dengan gaji ke-13 dan ke-14.

“TPG memiliki mekanisme yang berbeda, baik dari sisi pengusulan maupun waktu pencairannya. Ini tidak bisa disamakan dengan gaji ke-13 atau ke-14 yang sudah memiliki jadwal tetap,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan mekanisme dan waktu pencairan inilah yang kerap memicu kebingungan di lapangan.

“Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait hak-hak guru,” pungkas Azhar.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait