Banda Aceh, Infoaceh.net — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menunjuk Mukhtaruddin Usman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SPS Provinsi Aceh.
Penunjukan Mukhtaruddin Usman didasari surat SPS Pusat yang dikeluarkan pada 17 Maret 2026, Nomoor : 07/III/SPS/2026/LXXIX, dengan perihal penetapan pelaksana tugas Ketua SPS Aceh dan Pelaksanaan Musdaprov.
Surat ditandatangani langsung Ketua Umum SPS Pusat Januar P Ruswita dan Asmono Wikan, Sekretaris Jenderal SPS Pusat, di Jakarta.
Penunjukan Mukhtaruddin Usman, mengingat berakhirnya masa kepengurusan SPS Aceh pada 1 April 2026.
“Kemudian menimbang pelaksanaan Musdaprov yang sebaiknya dilaksanakan di luar bulan Ramadhan, maka SPS Pusat menetapkan Mukhtaruddin Usman, Direktur PT Atjeh Media Group (Terverifikasi Faktual Dewan Pers) sebagai Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SPS Provinsi Aceh. Penetapan berlaku sejak 1 April hingga pelaksanaan Musdaprov SPS Aceh,” tulis Januar P Ruswita.
Itu sebab, SPS Pusat memberi mandat kepada Plt. Ketua SPS Aceh agar selanjutnya bertugas mempersiapkan Musdaprov Aceh, paling lambat dilaksanakan tiga bulan terhitung sejak berakhirnya masa kepengurusan SPS Aceh, yakni 1 Juli 2026.
“Semoga SPS Aceh di bawah kepemimpinan Mukhtaruddin Usman selalu mendapat ridha agar mampu mempersiapkan musdaprov dengan sebaik-baiknya demi terwujudnya industri pers yang sehat dan martabat. Amin,” tambahnya.
Pelaksana Tugas Ketua SPS Aceh Mukhtaruddin Usman, dalam keterangannya Jum’at (3/4) menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi penunjukan dirinya sebagai pemegang mandat organisasi konstituen dewan pers itu.
“Ini semua berkat dukungan rekan-rekan semua di SPS Aceh yang terus solid dalam mewujudkan industri pers yang sehat dan martabat di tanah rencong tercinta ini,” katanya.
Menurutnya, banyak capaian di level nasional yang telah diraih SPS Aceh dibawah nahkoda dirinya, berkat kekompakan yang begitu besar antar pengurus dan anggota.
“Semoga kekompakan ini terus terjalin dan ditingkatkan lagi ke arah yang lebih baik,” kata Mukhtaruddin Usman.


















