Banda Aceh, Infoaceh.net — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melontarkan kritik keras terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Aceh.
Melalui Koordinatornya, Alfian, lembaga tersebut menyoroti pengelolaan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp824,8 miliar yang dinilai keluar dari mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Dalam pernyataan yang disampaikan di Banda Aceh, Jum’at (3/4/2026), MaTA menegaskan bahwa praktik pengelolaan TKD di luar mekanisme APBA bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan indikasi kuat pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Koordinator MaTA Alfian menyebut, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah yang telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penerimaan daerah wajib dicatat dan dibahas dalam APBD/APBA. Artinya, tambahan dana seperti TKD tidak boleh dikelola melalui jalur di luar pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Kalau ini benar terjadi, maka ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ini bentuk pengabaian sistem yang sudah diatur undang-undang,” ujar Alfian.
MaTA mencatat total tambahan TKD untuk Aceh mencapai Rp824,8 miliar.
Rinciannya meliputi: Dana Otonomi Khusus Rp75,97 miliar, Dana Bagi Hasil Rp167,83 miliar dan Dana Alokasi Umum Rp581 miliar.
Jumlah tersebut dinilai sangat besar dan strategis, terutama karena diperuntukkan bagi kebutuhan prioritas seperti rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Aceh.
Namun yang menjadi sorotan, menurut MaTA, bukan hanya jumlahnya, tetapi mekanisme pengelolaannya yang diduga tidak melalui prosedur APBA sebagaimana mestinya.
Peran DPRA Disebut Dikebiri
MaTA juga menilai adanya upaya sistematis untuk mengurangi peran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam proses penganggaran.
Padahal, dalam kerangka UUPA, DPRA memiliki fungsi penting dalam pembahasan dan pengawasan anggaran. Tanpa keterlibatan DPRA, menurut Alfian, prinsip checks and balances menjadi lumpuh.
“Ini bukan hanya soal lembaga, tapi soal hak rakyat untuk tahu dan mengawasi penggunaan uang daerah,” tegasnya.
Pergub Tidak Bisa Gantikan APBA
MaTA secara tegas menolak penggunaan peraturan gubernur (Pergub) sebagai dasar pengelolaan TKD jika itu menggantikan fungsi APBA.
Mengacu pada regulasi, Pergub hanya bersifat teknis dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan anggaran baru.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa setiap perubahan pendapatan daerah wajib dimasukkan dalam perubahan APBD dan dibahas bersama legislatif.
Dengan demikian, jika TKD merupakan tambahan pendapatan baru, maka wajib masuk dalam mekanisme perubahan APBA (P-APBA), bukan sekadar ditetapkan melalui kebijakan eksekutif.
Potensi “Ruang Gelap” Anggaran
MaTA memperingatkan bahwa pengelolaan anggaran di luar mekanisme resmi berpotensi menciptakan “ruang gelap” dalam tata kelola keuangan.
Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk praktik korupsi.
Minimnya pengawasan dan transparansi dinilai dapat berujung pada temuan hukum oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Kalau tidak melalui mekanisme resmi, maka siapa yang mengawasi? Ini yang berbahaya,” kata Alfian.
Secara hukum, MaTA menegaskan UUPA memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan aturan teknis seperti surat edaran atau kebijakan administratif lainnya.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, UUPA berada di atas peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Karena itu, tidak ada kebijakan di bawahnya yang dapat mengabaikan atau menggantikan ketentuan dalam UUPA.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Tidak boleh ada aturan yang lebih rendah mengalahkan undang-undang,” ujarnya.
MaTA mendesak Pemerintah Aceh, khususnya Gubernur, untuk segera mengevaluasi proses pengelolaan TKD dan mengembalikannya ke jalur yang sesuai dengan ketentuan UUPA.
Jika tidak segera diperbaiki, MaTA menilai persoalan ini dapat berujung pada masalah hukum di masa depan, bahkan berpotensi melemahkan posisi kekhususan Aceh dalam sistem pemerintahan nasional.
Lebih jauh, MaTA menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik regulasi, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Dana TKD yang seharusnya menjadi solusi bagi pemulihan pascabencana justru berisiko tidak tepat sasaran jika dikelola tanpa sistem yang transparan dan akuntabel.
“Yang paling dirugikan adalah rakyat. Dana ini harusnya untuk mereka, bukan untuk dipermainkan dalam tata kelola yang tidak jelas,” pungkas Alfian.


















