Bener Meriah, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman kantor Kejari Bener Meriah.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perkara periode November 2025 hingga April 2026, dengan total 29 perkara yang terdiri dari 21 kasus narkotika dan 8 perkara pidana umum lainnya.
Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait, di antaranya Wakil Bupati Bener Meriah Armia, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah Edwar SH MH, Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, perwakilan Dandim 0119/BM Kapten Inf Dodi Kurniawan, perwakilan Rutan Kelas IIB Bener Meriah Kpr Munardi SH, perwakilan Pengadilan Negeri Simpang Hakim Renaldo Evindo Sitepu, serta perwakilan Dinas Kesehatan Bener Meriah.
Acara diawali dengan sambutan Kajari Bener Meriah. Dalam keterangannya, Kajari menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilakukan setelah perkara memperoleh putusan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara,” ujar Kajari.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib hukum di wilayah Bener Meriah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 7.496,88 gram, batang ganja sebanyak 124 batang, sabu seberat 22,824 gram, serta barang bukti lainnya berupa 6 unit handphone.
Barang bukti dimusnahkan secara simbolis oleh para pejabat yang hadir, disaksikan seluruh peserta kegiatan.
Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan lancar, kemudian ditutup dengan doa bersama.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran hukum lainnya.

















