Banda Aceh, Infoaceh.net — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Polda Aceh mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pengaspalan ruas Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp17,4 miliar.
Proyek yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit itu disorot setelah kondisi jalan dilaporkan mengalami kerusakan hanya sekitar dua bulan pascapekerjaan selesai.
Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan proyek pengaspalan jalan tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena ditemukan sejumlah persoalan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun transparansi proses pengadaan.
“Berdasarkan hasil monitoring dan penelusuran lapangan yang kami lakukan, ditemukan sejumlah kerusakan pada badan jalan. Aspal sudah retak di banyak titik, berlubang, serta terjadi pengelupasan di sejumlah bagian,” kata Alfian dalam keterangan tertulis yang diterima Infoaceh.net, Senin (11/5/2026).
Ruas Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah dengan nomor ruas 20-016 itu dikerjakan dalam dua paket pekerjaan dengan total nilai kontrak mencapai Rp17.425.512.000.
Paket pertama berupa pengaspalan sepanjang 3,08 kilometer dengan nilai anggaran Rp9.445.700.000. Sedangkan paket kedua sepanjang 1,55 kilometer dengan nilai Rp7.979.812.000.
Menurut Alfian, proyek tersebut selesai dikerjakan pada Agustus 2024.
Namun, kerusakan permukaan jalan mulai ditemukan hanya sekitar dua bulan setelah pekerjaan rampung. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis maupun standar mutu konstruksi yang telah ditetapkan.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah mengalami kerusakan dalam waktu sangat singkat. Patut diduga kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sejak awal,” ujarnya.
MaTA menilai cepatnya kerusakan jalan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak besar secara sosial terhadap masyarakat sekitar.
Pasalnya, ruas jalan tersebut merupakan akses penting yang telah lama dinantikan warga selama kurang lebih dua dekade. Masyarakat berharap pembangunan jalan itu dapat meningkatkan konektivitas wilayah sekaligus memperlancar aktivitas ekonomi warga.
“Selama hampir 20 tahun masyarakat menunggu pembangunan jalan yang layak. Harapannya tentu agar akses transportasi lebih baik dan dapat menunjang kehidupan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang. Namun jika kualitas pekerjaan buruk dan cepat rusak, masyarakat kembali menjadi pihak paling dirugikan,” kata Alfian.
Selain menyoroti kualitas pekerjaan, MaTA juga menyinggung hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terhadap dua segmen proyek pengaspalan ruas tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,09 miliar dari total nilai kontrak kedua proyek.
Tak hanya itu, MaTA juga mempertanyakan mekanisme pengadaan proyek yang dikerjakan oleh CV AW Generation melalui skema E-Catalog.
Menurut Alfian, informasi proses pengadaan proyek tidak ditemukan dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sementara data paket hanya tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi dan transparansi proses pengadaan kepada publik,” ujarnya.
Ia menduga sejak tahap awal terdapat potensi persekongkolan dalam proses penunjukan rekanan karena minimnya informasi mengenai proses pengadaan yang dapat diakses publik.
“Ketika proses ideal secara sistem tidak ditemukan, maka muncul ruang dugaan adanya praktik yang memudahkan pihak tertentu menunjuk rekanan tertentu tanpa kompetisi yang sehat,” katanya.
MaTA juga mengkritisi alasan pihak pelaksana proyek yang menyebut faktor musim hujan sebagai penyebab kerusakan jalan.
Menurut Alfian, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena proyek infrastruktur dengan anggaran miliaran rupiah seharusnya tetap mengacu pada standar mutu konstruksi, metode kerja, serta pengendalian kualitas yang mampu menghadapi berbagai kondisi cuaca.
Terlebih lagi, ruas jalan tersebut diketahui kerap dilalui kendaraan bertonase berat sehingga membutuhkan spesifikasi material dan konstruksi yang benar-benar sesuai standar teknis.
“Alasan musim hujan tidak bisa dijadikan pembenaran. Jalan dengan nilai miliaran rupiah semestinya dibangun dengan kualitas yang baik agar tetap bertahan meskipun menghadapi kondisi cuaca ekstrem maupun beban kendaraan berat,” tegasnya.
MaTA menegaskan, persoalan proyek Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah bukan hanya menyangkut dugaan kerugian negara, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat yang selama ini menaruh harapan besar terhadap pembangunan infrastruktur tersebut.
Karena itu, MaTA mendesak Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Aceh yang saat ini disebut telah melakukan penyelidikan agar mengusut kasus tersebut secara serius dan menyeluruh.
“Siapa pun yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum. Kami mendukung penuh langkah penyelidikan yang sedang dilakukan dan berharap kepastian hukum benar-benar ditegakkan agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” kata Alfian.
Ia memastikan MaTA akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sehingga ada keadilan di sana,” pungkasnya.

















