Banda Aceh, Infoaceh.net – Program digitalisasi pendidikan yang digadang-gadang menjadi jalan menuju sekolah berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) di Aceh kini justru menuai sorotan keras.
Anggaran jumbo sebesar Rp69,25 miliar untuk pengadaan komputer dan laptop pembelajaran AI, programming, serta coding di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh diduga kuat hanya berputar di lingkaran segelintir vendor yang sama selama dua tahun berturut-turut.
Penelusuran data realisasi anggaran untuk periode 2025–2026 menunjukkan akumulasi 59 paket proyek bernilai total Rp69.258.318.868 seluruhnya jatuh ke tangan enam perusahaan secara mutlak.
Tidak satu pun vendor lokal kecil tercatat masuk dalam proyek inti bernilai miliaran tersebut. Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pasar pengadaan teknologi pendidikan di Aceh telah dikuasai oleh kelompok rekanan tertentu sejak tahap perencanaan.
Anggaran Melejit 134 Persen Tanpa Evaluasi
Pada Tahun Anggaran 2025, proyek pengadaan AI sekolah menghabiskan dana sebesar Rp20,70 miliar untuk 21 paket kontrak. Bukannya dievaluasi, angka itu justru melonjak tajam pada 2026 menjadi Rp48,55 milar dengan 38 paket.
Kenaikan drastis lebih dari 134 persen ini memantik pertanyaan besar dari publik: apakah kebutuhan sekolah di lapangan memang meningkat sedemikian drastis, atau pagu anggaran sengaja diperluas hanya untuk mengakomodasi kuota vendor yang sudah “dipersiapkan” sejak awal?
Enam nama korporasi yang mendominasi seluruh proyek tersebut adalah PT Metadata Solusi Teknologi, PT Kerja Kreasi Nusantara, PT Solusi Kerja Cerdas, PT Prima Tekno Integra, PT Kreasi Pintar Indonesia, dan PT Multi Karya Berkat.
PT Metadata Solusi Teknologi menjadi pemain utama dengan total raihan kontrak mencapai Rp22,93 miliar. Disusul oleh PT Kerja Kreasi Nusantara sebesar Rp15,05 miliar dan PT Solusi Kerja Cerdas senilai Rp8,30 miliar.
Sementara itu, tiga pemain lain yang baru muncul pada tahun anggaran 2026 langsung menyedot sisa anggaran dengan nominal fantastis: PT Prima Tekno Integra mengantongi Rp8,11 miliar, PT Kreasi Pintar Indonesia Rp7,96 miliar, dan PT Multi Karya Berkat Rp6,87 miar.
Anomali Harga Kontrak “Copy-Paste” Antar Daerah
Hal yang paling memantik kecurigaan publik adalah temuan fakta bahwa banyak paket pengadaan di kabupaten yang berbeda memiliki nilai nominal kontrak yang persis sama hingga ke satuan rupiah.
Praktik ini dinilai sangat janggal karena kebutuhan riil sekolah, jumlah perangkat, kondisi ruang laboratorium, serta jumlah siswa semestinya berbeda di tiap daerah.
- PT Multi Karya Berkat: Menangani tujuh paket di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai yang identik sama, yakni Rp982.000.000 per paket.
- PT Kerja Kreasi Nusantara: Memperoleh enam paket di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Tamiang yang dikunci pada angka seragam Rp1.080.650.015.
- PT Prima Tekno Integra: Membawa pulang lima paket seragam bernilai Rp1.179.189.990 untuk wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
- PT Metadata Solusi Teknologi: Pola kembar ini kian menebal, di mana paket pengadaan untuk Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Aceh Barat tercatat masing-masing senilai persis Rp2.600.606.752.
Angka yang seragam di lintas daerah dengan vendor yang berulang mengindikasikan bahwa spesifikasi teknis dan kuota anggaran sudah disusun sedemikian rupa untuk menyesuaikan dengan produk tertentu.
Dengan kata lain, ruang persaingan usaha disinyalir telah “dikunci” di hulu sebelum paket-paket tersebut ditayangkan di sistem katalog elektronik.
Sistem E-Katalog Menjadi Kedok?
Lebih mengundang tanda tanya, dokumen realisasi pengadaan menunjukkan mayoritas paket saat ini masih berstatus on process dan sebagian di antaranya mencantumkan keterangan transaksi payment outside system (pembayaran di luar sistem).
Padahal, proyek bernilai puluhan miliar ini diklaim dilakukan melalui skema E-Katalog, sistem digital yang seharusnya meninggalkan jejak transaksi penuh secara transparan dan terintegrasi.
Kritik tajam pun berdatangan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Sistem katalog elektronik yang awalnya dibangun oleh pemerintah untuk meminimalkan praktik kongkalikong, justru dinilai dapat berbalik fungsi menjadi instrumen legal untuk menutup kompetisi dan mematikan usaha lokal jika penentuan spesifikasi sejak awal diarahkan hanya ke produk milik vendor tertentu.
“Kalau semua paket dibuat dengan angka kembar, diisi vendor yang sama, wilayahnya dibagi-bagi, lalu pembayaran sebagian terdeteksi di luar sistem, maka publik berhak curiga bahwa ini bukan sekadar belanja kebutuhan pendidikan, melainkan pola penguasaan proyek yang sangat terstruktur,” ujar Lukmanul Hakim pengamat anggaran di Banda Aceh.
Desakan Audit dari Aparat Penegak Hukum
Masyarakat sipil kini mendesak lembaga pengawas dan penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera turun tangan menelusuri seluruh mata rantai pengadaan ini.
Pengusutan diminta dilakukan mulai dari tahap penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), perumusan spesifikasi teknis komputer, proses pemilihan produk di etalase katalog, hingga aliran pembayaran kontrak.
Di tengah gembar-gembor program modernisasi sekolah lewat laboratorium AI dan coding untuk masa depan generasi muda Aceh, publik kini mempertanyakan satu hal mendasar: apakah kucuran dana Rp69,25 miliar dari uang rakyat itu benar-benar ditujukan untuk mencerdaskan anak-anak Aceh, atau justru sekadar menjadi ladang subur bagi kartel vendor yang diduga sudah menguasai proyek sejak awal?


















