Banda Aceh, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti besarnya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada sejumlah instansi vertikal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
KPK mengingatkan pemerintah daerah agar lebih selektif bahkan menghentikan hibah kepada lembaga yang sejatinya telah memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).
Dalam forum itu, KPK menemukan masih tingginya pengalokasian hibah dari APBA kepada instansi vertikal seperti TNI, kepolisian dan kejaksaan, padahal lembaga tersebut telah mendapatkan pendanaan dari pemerintah pusat melalui APBN.
“KPK menemukan hibah masih diberikan meski instansi vertikal sudah dibiayai APBN,” kata Harun Hidayat di Banda Aceh, dikutip dari Antara.
Menurut Harun, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih pendanaan sekaligus membuka ruang penyimpangan anggaran apabila tidak dilakukan pengawasan ketat.
Terlebih, Aceh saat ini masih menghadapi tekanan fiskal dan kebutuhan pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah.
KPK mencatat sejumlah alokasi hibah Pemerintah Aceh tahun 2025 kepada instansi vertikal dengan nilai yang cukup besar.
Di antaranya untuk lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda sebesar Rp4,7 miliar, pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Tinggi Aceh Rp9,6 miliar, pembangunan gedung Propam Polda Aceh senilai Rp6,68 miliar, rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp6,86 miliar, hingga pembangunan rumah dinas Wakajati Aceh sebesar Rp1,35 miliar.
Besarnya alokasi tersebut menjadi perhatian serius KPK karena dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan skala prioritas kebutuhan daerah.
Harun menegaskan bahwa hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal pada dasarnya memang diperbolehkan, tetapi dengan syarat tertentu dan tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Ia menyebut hibah lebih tepat diarahkan pada lembaga pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti penyelenggara pemilu, organisasi kepemudaan, olahraga atau kemanusiaan.
“Untuk kegiatan yang melayani masyarakat seperti KPU, Pramuka, KONI, PMI atau Samsat itu masih relevan karena meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.
Namun, terhadap institusi seperti TNI, Polri dan Kejaksaan, kata dia, terdapat regulasi khusus yang mengatur, termasuk pembatasan pemberian hibah.
Salah satunya mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menegaskan hibah tidak boleh diberikan secara terus-menerus tanpa alasan yang jelas.
Harun mengingatkan bahwa bantuan hibah kepada instansi tertentu tidak harus dipenuhi sepenuhnya, terutama jika kemampuan keuangan daerah terbatas.
“Kalau permintaannya Rp100 miliar, bukan berarti harus dipenuhi semuanya. Pemerintah daerah harus melihat kemampuan fiskal, skala prioritas dan tingkat kedaruratan,” katanya.
Ia bahkan menegaskan bahwa dalam situasi tertentu, pemerintah daerah seharusnya berani tidak mengalokasikan hibah sama sekali apabila kondisi masyarakat lebih membutuhkan intervensi anggaran untuk kebutuhan mendesak.
“Bila perlu hibahnya Rp0. Lebih fokus ke penanganan bencana misalkan. Apa iya, kita tega hibah pada instansi vertikal sementara rakyat kita lebih membutuhkan,” tegas Harun.
Pernyataan KPK ini menjadi alarm bagi Pemerintah Aceh di tengah sorotan publik terhadap efektivitas belanja daerah.
Apalagi, Aceh masih menghadapi persoalan mendasar seperti kemiskinan, layanan kesehatan, infrastruktur dasar hingga penanganan dampak bencana yang membutuhkan dukungan anggaran besar.
Di sisi lain, pengalokasian hibah kepada institusi yang telah dibiayai negara berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai keberpihakan anggaran daerah.
KPK pun meminta pemerintah daerah dan legislatif lebih hati-hati agar APBA benar-benar difokuskan pada kebutuhan masyarakat dan tidak menjadi ruang pemborosan anggaran.
Dengan peringatan ini, Pemerintah Aceh didorong mengevaluasi ulang pola belanja hibah agar tidak bertentangan dengan regulasi, menghindari potensi konflik kepentingan, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat langsung bagi rakyat Aceh.


















