Umum

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia, Nilai Capai Rp1,45 Miliar

Banda Aceh, Infoaceh.net – Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia berupa 527 gram emas batangan yang hendak dibawa ke Malaysia melalui penerbangan internasional di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (20/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan pihak Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, serta Lanud Sultan Iskandar Muda dalam operasi pengawasan berbasis analisis risiko dan informasi intelijen.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dalam operasi itu, tim gabungan berhasil mengamankan emas batangan dengan nilai ditaksir lebih dari Rp1,45 miliar.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KR di area bandara.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan komoditas bernilai tinggi ke luar negeri.

Baca Juga:  Perempuan Bukan Sosok Lemah, Illiza: Pilih Lingkungan yang Membawa ke Jannah

Menurutnya, upaya penyelundupan emas merupakan ancaman serius karena tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” ujar Rahmat, pada konferensi pers, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar guna menghindari kewajiban pembayaran bea keluar.

Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di bandara saat hendak membawa emas ke luar negeri.

Baca Juga:  MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, Tapi Tidak Bisa Dicopot dari Jabatan Wapres

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, emas batangan termasuk komoditas yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 10 hingga 15 persen.

Dari total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,45 miliar, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian dari sektor bea keluar sekitar Rp218 juta.

Saat ini, terduga pelaku KR beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih mendalami asal-usul emas batangan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Bea Cukai Aceh turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan ekspor yang berlaku guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, serta mendukung penerimaan negara.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait