Umum

Ombudsman Bakal Periksa Bupati Aceh Besar Terkait Dugaan Maladministrasi

Banda Aceh, Infoaceh.net – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh akan memeriksa Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram terkait dugaan maladministrasi dalam proses penetapan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar.

Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman Aceh menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penundaan berlarut yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menetapkan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Berdasarkan surat resmi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Nomor T/135/LM.41-01/0072.2026/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026, Ombudsman meminta Bupati Aceh Besar untuk hadir memberikan keterangan secara langsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh pada Kamis, 11 Juni 2026.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty (foto), disebutkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang telah diterima lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

“Ombudsman RI Aceh telah menerima laporan mengenai dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Bupati Aceh Besar terkait penetapan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri Kabupaten Aceh Besar,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Baca Juga:  Enam Hari Polemik Alkes RSUD Belum Ada Solusi, Pemko Sabang Masih Tunggu Arahan Pimpinan

Ombudsman menjelaskan, permintaan keterangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk meminta keterangan kepada pihak yang dilaporkan dalam rangka pemeriksaan laporan masyarakat.

Dalam surat itu dijadwalkan, Bupati Aceh Besar diminta hadir pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 11 Juni 2026

Pukul: 14.00 WIB hingga selesai

Agenda: Permintaan Keterangan

Tempat: Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh

Ombudsman juga menegaskan pentingnya kehadiran langsung Bupati Aceh Besar tanpa diwakilkan guna memberikan penjelasan dan menyerahkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan substansi laporan yang sedang ditangani.

“Diharapkan Saudara dapat hadir langsung tanpa diwakili untuk memberikan keterangan disertai dengan dokumen pendukung terkait laporan dimaksud,” tulis Ombudsman dalam surat tersebut.

Selain ditujukan kepada Bupati Aceh Besar, surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga terkait, di antaranya Wakil Ketua Ombudsman RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kapolres Aceh Besar, Ketua MPU Aceh Besar, Inspektur Aceh Besar, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Camat Indrapuri, Kapolsek Indrapuri, Keuchik Gampong Sinyeu, serta pihak pelapor.

Baca Juga:  Ventilator Kontrak Kedua Tiba di RSUD Sabang, Dua Rekanan Kini Kirim Barang

Munculnya laporan ke Ombudsman ini menunjukkan bahwa polemik penetapan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan terkait proses administrasi yang dilakukan pemerintah daerah.

Sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun pemerintahan.

Dugaan maladministrasi penundaan berlarut sendiri merupakan salah satu bentuk pelanggaran administrasi yang dapat terjadi ketika suatu pelayanan atau keputusan yang menjadi kewajiban pejabat publik tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang semestinya tanpa alasan yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait pemanggilan tersebut maupun substansi laporan yang sedang diperiksa Ombudsman Aceh.

Pemeriksaan yang akan berlangsung pada 11 Juni mendatang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses penetapan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penundaan yang dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait