Banda Aceh, Infoaceh.net — Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengalokasikan lebih dari Rp85 miliar untuk penanganan dampak bencana di Aceh melalui berbagai program tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi sarana pendidikan keagamaan, rumah ibadah serta Kantor Urusan Agama (KUA) sepanjang tahun 2025 dan 2026.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hak Asasi Manusia dan Hukum Faisal Ali Hasyim saat mewakili Menteri Agama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penanganan Pascabencana yang berlangsung di Aula Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Selasa (9/6/2026).
Faisal hadir didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Prof Dr Arskal Salim GP MAg dan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Hj Lubenah SAg.
Rakor turut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan kementerian/lembaga, Kakanwil Kemenag Aceh Azhari beserta jajaran.
Dalam paparannya, Faisal menjelaskan Kemenag telah bergerak sejak masa tanggap darurat untuk membantu pemulihan layanan pendidikan dan keagamaan di wilayah terdampak bencana.
Pada tahun 2025, Kementerian Agama menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada 131 madrasah swasta dan 169 madrasah negeri.
Bantuan tersebut meliputi dukungan pembersihan lingkungan madrasah, pengadaan mesin semprot air, tenda darurat, generator set, gerobak sorong, peralatan kebersihan, meubelair, serta laptop.
Selain itu, bantuan juga diberikan kepada 18 pondok pesantren, 6.809 guru dan tenaga pendidik, satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), empat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS), serta 1.124 mahasiswa.
Seluruh bantuan tersebut bersumber dari anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dengan total nilai mencapai Rp46,38 miliar.
Sementara itu, pada tahun 2026 melalui anggaran rutin satuan kerja Kementerian Agama Pusat, bantuan diberikan kepada 24 madrasah swasta dalam bentuk dana bantuan serta pembangunan kembali satu gedung madrasah negeri yang hanyut akibat banjir. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp14,24 miliar.
Pada sektor bimbingan masyarakat Islam, Kementerian Agama juga telah menyalurkan bantuan rehabilitasi kepada 64 KUA, mendistribusikan 6.000 mushaf Al-Qur’an, serta memberikan bantuan rehabilitasi ringan kepada 85 masjid dan musala dengan total anggaran sebesar Rp24,46 miliar.
Menurut Faisal, berbagai bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen dan perhatian Menteri Agama terhadap pemulihan sektor pendidikan dan layanan keagamaan di Aceh.
“Saya masih ingat arahan Bapak Menteri Agama agar seluruh sisa anggaran satuan kerja Kementerian Agama Pusat pada akhir tahun 2025 dialokasikan untuk membantu madrasah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan yang terdampak bencana di Aceh,” ujarnya.
Faisal juga menjelaskan dalam rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana terdapat sejumlah objek madrasah, pondok pesantren, masjid, dan musala yang akan ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satker Pelaksana Prasarana Strategis Aceh.
Ia menegaskan sinkronisasi data terus dilakukan agar seluruh madrasah, rumah ibadah, dan pondok pesantren yang terdampak bencana dapat segera ditangani secara bertahap pada tahun 2026, 2027 dan 2028.
Dalam paparan Menteri Dalam Negeri pada rakor tersebut disebutkan bahwa total anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sektor Kementerian Agama yang tercantum dalam rencana induk mencapai Rp1,836 triliun.
Usai rakor, Staf Ahli Menteri Agama bersama Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam dan Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam menggelar rapat percepatan penanganan bencana bersama para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayah terdampak.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Aceh yang telah menghibahkan tanah untuk pembangunan kembali madrasah dan KUA yang hanyut akibat banjir.
“Partisipasi masyarakat Aceh ini sangat luar biasa. Dukungan berupa hibah tanah untuk pembangunan kembali madrasah dan KUA dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang mengalami kondisi serupa,” kata Arskal.
Sementara Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Lubenah menjelaskan penanganan KUA yang hanyut akibat arus banjir di Kabupaten Gayo Lues akan diupayakan melalui skema pendanaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2027 dengan syarat legalitas tanah telah terpenuhi.
Menutup rapat, Faisal Ali Hasyim menegaskan seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi harus mampu mengembalikan kondisi sarana dan prasarana ke kondisi sebelum bencana sekaligus meningkatkan kualitasnya.
Ia juga meminta agar madrasah dan KUA yang memperoleh bantuan dapat menjadi model pelayanan dan pengelolaan sarana prasarana di wilayah masing-masing.
“Setiap kendala yang ditemui di lapangan agar segera disampaikan sehingga dapat dicarikan solusi secara cepat, baik di tingkat Kantor Wilayah maupun di tingkat pusat,” tandasnya.


















