Opini

Blok Andaman: Dari Sentralisasi Ke Pipanisasi

Kebijakan politik terhadap kewenangan pengelolaan Migas (Blok Andaman), mesti memberikan nilai tambah ekonomi (Value Added) bagi Aceh dan seluruh rakyat Aceh.

Oleh: Dr Taufik A Rahim*

Pada dasarnya eksploitasi resources Blok South Andaman, merupakan kebijakan politik Pemerintah Pusat Jakarta, dalam rangka menguasai sumber daya alam (resources) yang berlindung semi penerapan UUD 1945 Pasal 33, yang tidak diterapkan sepenuhnya.

Hanya saja secara politik ketatanegaraan ini merupakan praktik sentralisasi atau sentralistik kekuasaan politik, disamping mengejawantahkan otoritarisme kekuasaan politik yang memiliki kevenderungan praktik neo-kolonialisme bagi wilayah kekuasaan yang dikuasai negara RI.

Maka, ini sebuah pengkhianatan terhadap eksistensi Aceh yang meiliki kekhususan Politik, Undang-Undang Pasca Damai Aceh sebagai wilayah teritorial paling ujung Pulau Sumatera, juga terkesan berlaku keangkuhan atau kesombongan politik (abused of power) berlebihan, seolah-olah dapat ditentukan sekehendak hatinya sebagai Pejabat Pemerintah Pusat RI.

Posisi geografis Blok South Andaman pada 93 mil laut, maka berdasarkan wewenang pengelolaan tambang Minyak dan Gas (Migas), dengan diterbitkan Surat Menteri ESDM-RI Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025, maka secara penuh dilibatkan untuk mengelola 12-200 mil laut.

Hal ini merupakan kebijakan resmi yang dikeluarkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 23 Oktober 2025.

Surat ini membuka peluang dan kewenangan bagi Pemerintah Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi (migas) di laut lepas sejauh 12 hingga 200 mil.

Hanya saja ketidakkonsitensian yang dilakukan sebagai pengkhianatan terhadap Aceh yaitu, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadia secara diam-diam menanda tangani serta menyetujui dokumen Rencana Pengembangan atau Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok Andaman, pada 9 Maret 2026 secara tersembunyi dan diam-diam, tidak dipublikasi.

Karena merasa dapat melakukan kebijakan yang sentralistik, disamping telah membangun pipanisasi dari Jawa ke Ujung Pulau Sumatera (Aceh/Andaman), ini membuktikan praktik kekuasaan politik sentralistik juga diterapkan terhadap kekuasaan politik berlebihan (abused of power), menguasai Resources Gas di Pulau Andaman.

Baca Juga:  Memutus Rantai Pasung, Saatnya Aceh Memanusiakan ODGJ

Karenanya, adanya pengabaian serta pengangkangan terhadap sebuah kebijakan politik yang merupakan penghinaan terhadap Aceh yang memiliki dasar hukum Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), UU Nomor 11 Tahun 2006, yang merupakan turunan Kesepakatan Damai Aceh Memorandum of Understanding, 15 Agustus 2005, sehingga Aceh memiliki lex specialist terhadap dasar hukumnya, dalam rangka menuju “Self Determination”.

Demikian juga, Blok South Andaman merupakan potensi besar Cadangan Gas, maka pengelolaan sumber daya minyak dan gas (migas), yang berada di perairan Aceh sekitar 93 mil laut dari daratan Aceh, maka kewenangan politik dan kebijakan pengelolaan pada Pemerintahan Aceh, karena ini milik Aceh.

Sehingga tegas bahwa, amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2013.

Pasal 91, tentang Aceh memiliki hak kelola hingga atau sampai dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), 200 mil laut.

Sehingga pengolahan gas direncanakan serta dilaksanakan pada lokasi lepas pantai atau Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO), ini sama sekali tidak berdampak “value added” berkaitan dengan investasi, proses produksi, tanah atau tempat penghasil migas, yang merupakan dasar faktor produksi milik Aceh, jika FPSO diterapkan harus dibatalkan.

Akan tetapi, ternyata Pemerintah Aceh telah menyetujui secara Bersama dengan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), pengembangan Langan Gas Tangkulo di Wilayah Kerja Andaman, tanpa adanya perincian bahwa, aktivitas produksi dapat dilakukan di Kilang Arun LNG, Lhokseumawe.

Ini dilakukan pada proses negosiasi dan pengambilan keputusan investasi final atau Final Investment Decision (FID) pada 11 Juni 2026, antara SKK Migas dengan Pemerintah Aceh, tentang Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo Andaman, dirasmpungkan Juni 2026.

Baca Juga:  Ketika Stigma Lebih Menular daripada HIV

Dengan alasan proyek startegis nasional, Pemerintah Aceh (Gubernur Aceh) menjual nama seluruh masyarakat Aceh sangat mendukung pengembangan Lapangan Gas Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) Andaman.

Dengan narasi serta diksi yang dibangun tanpa pertimbangan strategis rakyat Aceh serta seluruh elemennya, yang semestinya Aceh memperkuat Rezim Investasi Aceh, yang sepenuhnya mempertahankan kekhususan Aceh, atau selaras dengan tujuan MoU Helsinki, yaitu Self Determination.

Sehingga kebijakan politik terhadap kewenangan pengelolaan Migas (Blok Andaman), mesti memberikan nilai tambah ekonomi (Value Added) bagi Aceh dan seluruh rakyat Aceh.

Maka jika tetap menerapkan kekuasaan sentralisasi/sentralistik untuk keputusan politik resources Aceh, mengabaikan penguatan Rezim Investasi Aceh dimulai dari peneglolaan Blok South Andaman, kemudian seterusnya terhadap eksploitasi sumber daya alam lainnya, termasuk mineral, batu bara, sumber daya aquatik dan berbagai sumber daya alam Aceh yang bernilai ekonomi tinggi.

Maka patut dipertanyakan, siapakah yang berkhianat terhadap rakyat Aceh? Menteri ESDM RI yang mendatangani secara diam-diam, atau Pemerimntah Aceh yang berada dalam tekanan politik sentralistik Pemerintah Pusat Jakarta.

Tanpa mempertahankan eksistensi Aceh sebagai provinsi yang memiliki kekhususan secara politik dan Undang-undang (Qanun Aceh) melalui Rezim Investasi Aceh.

Maka jelas bahwa Aceh dan rakyat Aceh, berulang kali tertipu, dibohongi dengan strategi politik sentralistik menuju pipanisasi Blok South Andaman dari Aceh-Jawa, dalam rangka memperkuat otoritarianisme Jakarta dengan strukturalisme neo-kolonialisme dan liberalisme internasional.

Dengan demikian, rakyat Aceh terus menonton pertujukan elite politik Aceh dan Nasional, dalam hubungannya sebagai patron and client ekonomi-politik kekuasaan, yang mengabaikan hak kedaulatan dan kekuasaan politik rakyat Aceh.

*Penulis adalah pengamat ekonomi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

1 Komentar

  1. driven7598bb4d8b says:

    Untuk membatalkan pinjaman di Adakami, hubungi WhatsApp resmi 0823-6387-4229-ika dana belum dicair atau sudah cair ke rekening Anda. Karena aplikasi tidak menyediakan tombol Pembatalan mandiri, Anda harus segera menghubungi layanan pelanggan resmi untuk mengajukan Pembatala

Artikel Terkait