Tapaktuan, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di halaman Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Kamis (2/7/2026).
Secara keseluruhan terdapat 13 terpidana yang dijadwalkan menjalani hukuman cambuk, namun lima orang tidak dapat hadir karena sakit maupun tanpa keterangan.
Pelaksanaan hukuman dilakukan setelah seluruh putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi dipimpin Jaksa Eksekutor bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Roland Tampubolon SH MH mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kondisi kesehatan para terpidana.
“Sebelum pelaksanaan cambuk, seluruh terpidana diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan mereka layak menjalani eksekusi. Setelah pelaksanaan selesai, pemeriksaan kesehatan kembali dilakukan guna memastikan kondisi para terpidana tetap baik,” ujar Roland.
Dari 13 terpidana yang dijadwalkan menjalani eksekusi, delapan orang hadir dan menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.
Mereka masing-masing adalah Ali alias Poya yang menjalani sisa hukuman sebanyak 63 kali cambuk dari total putusan 175 kali setelah dikurangi masa tahanan dan pelaksanaan cambuk sebelumnya.
Ruslandi Sanjani menjalani sisa hukuman 74 kali cambuk dari total hukuman 100 kali karena sebelumnya telah menjalani 26 kali cambuk.
Selanjutnya, Furqansyah menjalani hukuman 25 kali cambuk, Hendri Susanto 10 kali cambuk, Mardin Maulana menjalani sisa hukuman 31 kali cambuk setelah dikurangi masa penahanan, Teuku Idamul Fata Tsaqih 10 kali cambuk, Rio Bagus Pratama 10 kali cambuk, serta Rizki Baizawi menjalani hukuman tujuh kali cambuk.
Sementara itu, lima terpidana lainnya tidak dapat dieksekusi pada hari yang sama.
Rusfiandi tidak hadir tanpa memberikan keterangan meski masih memiliki sisa hukuman 57 kali cambuk.
Saifannur alias Refan yang masih memiliki sisa hukuman 143 kali cambuk berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin.
Kemudian Siti Sharah yang masih memiliki sisa hukuman 21 kali cambuk juga tidak hadir tanpa keterangan. Busyairi Michjal tidak hadir tanpa keterangan, sedangkan Teuku Zulpardi berhalangan hadir karena sedang sakit.
Eksekusi uqubat cambuk tersebut turut dihadiri Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Widi Utomo, unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, jajaran Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan, kepolisian, Dinas Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Selatan serta tenaga medis.
Roland menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung pelaksanaan syariat Islam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.


















