Umum

Dua Perusahaan Lulus Evaluasi, Mengapa Tender Jembatan Krueng Baro Aceh Selatan Tetap Dibatalkan?

Aceh Selatan, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang membatalkan Tender Pembangunan Jembatan Krueng Baro di Kabupaten Aceh Selatan.

Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi yang ditayangkan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), terdapat dua perusahaan yang telah dinyatakan memenuhi seluruh tahapan evaluasi.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan dokumen hasil evaluasi menunjukkan PT Naviri Multi Konstruksi dan PT Dwi Ponggo Seto berhasil lolos evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, harga, hingga pembuktian kualifikasi.

Sementara 18 peserta lainnya dinyatakan gugur dengan berbagai alasan teknis yang dijelaskan secara rinci dalam berita acara evaluasi.

“Fakta bahwa ada dua perusahaan yang telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan justru menimbulkan pertanyaan besar ketika tender kemudian dibatalkan. Apa sebenarnya yang terjadi?” kata Nasruddin, Senin (20/7).

Menurut TTI, alasan pembatalan yang hanya menyebut adanya “kesalahan dokumen” belum memberikan kepastian informasi kepada publik.

Frasa tersebut dinilai terlalu umum apabila tidak disertai penjelasan mengenai dokumen yang dimaksud, siapa yang melakukan kesalahan, kapan kesalahan ditemukan, serta sejauh mana kesalahan tersebut mempengaruhi hasil proses pengadaan.

Baca Juga:  Sungai Dangkal, Wagub Minta Tiap Daerah Rawan Banjir di Aceh Disiagakan 4 Ekskavator

“Kalau memang terdapat kesalahan yang bersifat mendasar atau material sehingga proses tender harus dibatalkan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Jangan hanya menggunakan istilah ‘kesalahan dokumen’ tanpa uraian yang jelas, karena hal itu justru memunculkan berbagai spekulasi,” ujarnya.

TTI menilai, berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap keputusan strategis, terutama pembatalan tender bernilai besar, wajib disertai argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Nasruddin menegaskan, keterbukaan informasi sangat penting agar seluruh peserta tender memperoleh kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan pemerintah.

“Publik berhak mengetahui apakah kesalahan itu berasal dari Dokumen Pemilihan yang disusun Pokja, terjadi pada proses evaluasi, atau berasal dari dokumen peserta. Semua itu harus dijelaskan secara resmi,” katanya.

Baca Juga:  Menjaga Sabang Tetap Hijau: Kesiapsiagaan Jadi Benteng Pertama Hadapi Karhutla

TTI juga meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh selaku pengguna anggaran melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses tersebut serta memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, TTI menilai pembatalan tender tidak hanya berdampak pada peserta lelang yang telah mengikuti proses secara kompetitif, tetapi juga berpotensi menghambat percepatan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Pihak yang paling dirugikan sesungguhnya adalah masyarakat. Jembatan Krueng Baro merupakan jalur transportasi vital yang menghubungkan Aceh Selatan dengan wilayah Aceh Barat Daya hingga akses menuju Provinsi Sumatera Utara.

Penundaan pembangunan akibat pembatalan tender tentu berpotensi menghambat mobilitas masyarakat dan distribusi ekonomi,” tegas Nasruddin.

Karena itu, TTI mendesak Pokja Pemilihan maupun BPJN Aceh segera memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi pembatalan tender, dasar hukum yang digunakan, serta langkah tindak lanjut yang akan dilakukan agar proyek strategis tersebut dapat segera dilaksanakan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait