Umum

Polres Bireuen Gulung Jaringan Sabu, Enam Pengedar Ditangkap

BIREUEN, Infoaceh.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap enam terduga pengedar dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 378,35 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri melalui Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurazi, Rabu (22/7/2026), mengatakan keenam pelaku ditangkap secara bertahap dalam satu rangkaian operasi yang berlangsung pada Ahad (19/7/2026).

“Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Awalnya tiga pelaku diamankan, kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya. Dari pengembangan lanjutan, satu pelaku lagi berhasil ditangkap. Dari keenam tersangka ini kami menemukan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar,” ujar AKP Fakhrurazi.

Operasi pertama berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi menangkap BA (28), warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, di sebuah gubuk di Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan keterangan BA, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FS (22) serta MR (25), keduanya warga Kecamatan Simpang Mamplam.

Baca Juga:  Kolonel Arh Yan Eka Putra Jabat Kapendam Iskandar Muda

Dari ketiga pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 101,07 gram, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta dua unit telepon genggam merek Samsung.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kembali melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Simpang Mamplam. Di lokasi ini, polisi mengamankan RF (22) dan II (39), yang juga merupakan warga Simpang Mamplam.

Dari kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 36,07 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, tim kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial Z (43), warga Kecamatan Simpang Mamplam.

Saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan sabu seberat 241,21 gram serta satu unit telepon genggam. Kepada penyidik, Z mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial LA yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini keenam pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok berinisial LA yang telah ditetapkan sebagai DPO,” kata AKP Fakhrurazi.

Baca Juga:  Proyek Lanjutan Pembangunan Mess Pemko Sabang Rp11,2 Miliar Minim Transparansi

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bireuen dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, Polres Bireuen tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya penyelidikan, penindakan, dan pengembangan kasus akan terus ditingkatkan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Bireuen yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait