Aceh

MaTA Ungkap Jaringan Pungli Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh, Meluas ke Sejumlah Daerah

Banda Aceh, Infoaceh.net – Munculnya laporan masyarakat terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada mustahik atau penerima bantuan modal usaha dari Baitul Mal Aceh mendorong Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka Posko Pengaduan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangannya, Jum’at (31/7/2026), mengatakan posko tersebut dibuka sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, memberikan informasi, sekaligus menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan adanya permintaan sebagian dana bantuan setelah proses pencairan.

“Posko ini juga menjadi ruang edukasi bagi masyarakat agar tidak menjadi korban praktik pungli sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan yang sedang terjadi,” kata Alfian.

Menurutnya, sejak posko dibuka, MaTA telah menerima sejumlah laporan dari berbagai daerah. Seluruh laporan tersebut sedang didata dan diverifikasi untuk mengetahui pola kejadian, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta jumlah penerima bantuan yang menjadi korban.

Proses verifikasi juga dilakukan untuk memastikan apakah praktik tersebut hanya terjadi di Kabupaten Aceh Timur atau telah meluas ke kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan laporan yang diterima MaTA, seorang mustahik yang memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta diduga diminta menyerahkan Rp4,5 juta oleh pelaku.

Namun, setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik, uang sebesar Rp4,5 juta itu telah dikembalikan kepada penerima pada Kamis (30/7/2026).

“Pengembalian uang itu tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi. Kasus ini tetap harus diusut agar jaringan pelakunya dapat dibongkar,” tegas Alfian.

Baca Juga:  Penunjukan Dek Fad Plh Gubernur Hal Biasa saat Mualem Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Tak Perlu Narasi Adu Domba

Dugaan Serupa Muncul di Pante Bidari

Selain Madat, MaTA juga menerima laporan dugaan praktik serupa dari Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dari bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta, penerima diduga diminta menyerahkan Rp2,5 juta kepada seseorang yang mengaku telah mengurus seluruh administrasi sehingga bantuan tersebut bisa dicairkan.

MaTA menilai modus seperti ini menunjukkan adanya pola yang terorganisir, yakni pelaku mendekati warga sejak proses pengurusan administrasi hingga pencairan bantuan.

Banda Aceh dan Aceh Besar Mulai Diincar

Tak hanya Aceh Timur, MaTA mengaku telah menerima pengaduan dari masyarakat Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak yang diduga sebagai calo mulai mendatangi rumah-rumah calon penerima bantuan. Mereka diduga meminta uang antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta setelah bantuan dicairkan.

Padahal, bantuan modal usaha bagi masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar diperkirakan baru akan mulai dicairkan pada awal Agustus 2026.

Melihat kondisi tersebut, MaTA mengimbau seluruh calon penerima agar tidak menyerahkan uang sedikit pun kepada siapa pun dengan alasan apa pun.

“Bantuan itu merupakan hak penuh penerima. Jangan memberikan satu rupiah pun kepada siapa pun, baik karena bujukan, iming-iming kemudahan, tekanan maupun ancaman,” ujar Alfian.

MaTA juga meminta Baitul Mal Aceh tidak lepas tangan terhadap dugaan praktik pungli tersebut.

Sebagai lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah, Baitul Mal Aceh dinilai memiliki tanggung jawab memastikan bantuan diterima secara utuh oleh mustahik tanpa adanya potongan ataupun permintaan imbalan.

Baca Juga:  Wamendagri Kukuhkan Pengurus Forum KKA, Tiga Persoalan Aceh Disampaikan ke Pusat

Selain itu, Baitul Mal Aceh diminta melakukan penelusuran menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga meminta bagian dari dana bantuan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya oknum yang memiliki hubungan atau akses terhadap informasi internal lembaga.

“Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diduga Ada Jaringan yang Mengetahui Jadwal Pencairan

MaTA menilai pola yang terjadi menunjukkan adanya dugaan jaringan yang bekerja secara sistematis.

Menurut Alfian, pelaku awalnya mendatangi rumah-rumah warga untuk membantu melengkapi persyaratan administrasi dan mengajukan permohonan bantuan ke Baitul Mal Aceh.

Setelah bantuan disetujui dan dana dicairkan, pelaku kembali mendatangi rumah penerima untuk meminta “uang lelah” dengan nominal bervariasi, mulai Rp1 juta hingga Rp4,5 juta.

“Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pelaku mengetahui pengajuan mana yang disetujui dan kapan dana bantuan dicairkan. Dugaan tersebut perlu diusut secara serius agar diketahui dari mana akses informasi itu diperoleh,” ujar Alfian.

Karena itu, MaTA mendorong Baitul Mal Aceh memperkuat sistem pengawasan, termasuk mengaktifkan peran Baitul Mal kabupaten/kota sebagai pusat pengaduan dan konsultasi masyarakat.

Menurut MaTA, seluruh penerima bantuan juga harus dibekali informasi yang memadai mengenai hak-haknya, termasuk mekanisme pelaporan apabila ada pihak yang meminta komisi, imbalan, atau melakukan pungutan liar.

“Pungli terhadap dana zakat dan infak yang diperuntukkan bagi mustahik merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi. Negara dan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas jaringan pelakunya agar hak-hak masyarakat miskin benar-benar terlindungi,” pungkas Alfian.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait