Politik

Rumah Advokasi Hukum PKS Aceh Diluncurkan

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Aceh resmi meluncurkan Rumah Advokasi Hukum PKS Aceh pada Ahad, 2 Agustus 2026.

Langkah taktis ini diambil guna menyediakan ruang pengabdian riil bagi masyarakat Serambi Mekkah yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan hukum secara cuma-cuma.

Hadir dalam prosesi peluncuran tersebut jajaran teras pengurus wilayah, di antaranya Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar ST, Sekretaris Umum DPW PKS Aceh Kasibun Daulay SH, Bendahara Umum Saifunsyah, Ketua Rumah Advokasi Hukum DPW PKS Aceh Taufik Hidayat SH MH serta advokat Nourman Hidayat SH.

Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar ST menyampaikan, pendirian Rumah Advokasi Hukum ini merupakan amanat langsung dari Bidang Advokasi Partai (BAP) DPP PKS.

Program nasional ini diinstruksikan untuk segera diaktifkan di seluruh tingkat wilayah (DPW) maupun daerah (DPD) di Indonesia guna merespons tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan.

Baca Juga:  Irwansyah, Legislator Paling Responsif terhadap Isu Kota: Tak Pernah Diam Dengar Keluhan Warga

“Fasilitas ini dibentuk untuk menjadi jembatan bagi setiap persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya kalangan warga kecil dan kelompok rentan yang selama ini kerap kesulitan mendapatkan hak-hak hukum mereka akibat keterbatasan akses ekonomi maupun informasi,” ujar pengurus PKS Aceh dalam keterangan resminya.

Tiga Pilar Layanan Utama

Rumah Advokasi Hukum DPW PKS Aceh dirancang untuk mengusung tiga misi pelayanan utama:

Pendampingan Hukum Profesional: Tim advokat yang tergabung siap memberikan advokasi gratis bagi warga dalam menyelesaikan sengketa hukum, baik melalui jalur litigasi (persidangan formal) maupun non-litigasi (mediasi).

Edukasi & Literasi Hukum: Menyelenggarakan sosialisasi berkala demi memperkuat kecerdasan hukum masyarakat luas, sehingga warga paham akan hak-hak normatif serta kewajibannya sebagai warga negara.

Baca Juga:  Plt Sekda Taufik Buka Komunikasi dengan DPRA: Mari Kompak Bangun Aceh

Penyediaan Solusi Kasus Ketimpangan: Membuka posko aduan terpadu bagi kader, simpatisan, maupun masyarakat umum guna mengawal kasus-kasus ketimpangan sosial yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Akses Pengaduan Terbuka

Layanan konsultasi dan posko pengaduan saat ini dipusatkan langsung di markas utama partai, yaitu Kantor DPW PKS Aceh yang beralamat di Jln. Banda Aceh – Medan Km. 4, Gp. Tanjong, Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Sementara untuk mempermudah jangkauan masyarakat di luar wilayah ibukota provinsi, koordinasi pelayanan serta informasi berkala terkait operasional posko akan terus diperbarui melalui platform komunikasi publik serta akun resmi partai.

PKS Aceh berharap keberadaan wadah ini mampu menghadirkan penegakan keadilan yang amanah, transparan, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait