Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik bantuan rehabilitasi sektor pertanian senilai Rp2,5 triliun pascabencana hidrometeorologi yang selama beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik.
Penjelasan tersebut sekaligus mengungkap fakta penting bahwa dari total anggaran fantastis itu, Pemerintah Aceh hanya mengelola Rp9,7 miliar atau kurang dari setengah persen dari keseluruhan nilai bantuan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (7/8), didampingi Juru Bicara Pemerintah Aceh T. Kamaruzzaman dan Nurlis Effendi.
Konferensi pers digelar untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait hasil pertemuan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di Jakarta mengenai dukungan anggaran penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Aceh.
Dalam paparannya, M. Nasir menjelaskan bahwa total dukungan Kementerian Pertanian mencapai sekitar Rp2,5 triliun yang diperuntukkan bagi rehabilitasi lahan pertanian dan perkebunan yang rusak akibat banjir dan bencana hidrometeorologi.
Namun, dari total anggaran tersebut, hanya Rp515 miliar yang berada pada Satuan Kerja (Satker) Daerah. Rinciannya, Pemerintah Aceh hanya memperoleh alokasi Rp9,7 miliar, sedangkan pemerintah kabupaten/kota memperoleh Rp505,3 miliar. Hingga 6 Agustus 2026, realisasi anggaran pada Satker Daerah telah mencapai 50,3 persen.
“Perlu dipahami bahwa dana Satker Daerah tersebut juga tidak berada di kas Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota, tetapi tetap berada di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh di bawah Kementerian Keuangan,” jelas M. Nasir.
Artinya, secara administrasi maupun pengelolaan keuangan, Pemerintah Aceh tidak memegang langsung dana bantuan bernilai triliunan rupiah sebagaimana berkembang dalam berbagai pemberitaan.
Sementara sekitar Rp2 triliun lainnya sepenuhnya berada di bawah kendali Satker Pusat dan balai-balai Kementerian Pertanian.
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), benih padi, jagung, hingga bibit tanaman perkebunan seperti kopi, kakao, kelapa dan karet.
Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk program dan barang, bukan uang tunai yang masuk ke kas Pemerintah Aceh. Seluruh prosesnya dilaksanakan langsung oleh Kementerian Pertanian melalui mekanisme pusat.
Menurut Sekda, saat ini sebagian besar program masih berada pada tahap pengajuan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), verifikasi administrasi, serta proses pembibitan. Sementara sebagian alat dan mesin pertanian telah mulai diterima pemerintah kabupaten/kota.
Data yang dipaparkan Pemerintah Aceh menunjukkan besarnya dampak bencana terhadap sektor pertanian.
Sedikitnya 57.485 hektare sawah terdampak banjir, terdiri dari 27.437 hektare rusak ringan, 13.651 hektare rusak sedang, 16.276 hektare rusak berat dan 120 hektare sawah hilang.
Saat ini program optimalisasi lahan dan rehabilitasi telah berjalan pada lahan rusak ringan hingga sedang seluas 40.852 hektare.
Di sektor perkebunan, luas lahan terdampak mencapai 60.438 hektare. Dari jumlah itu, proses rehabilitasi baru berjalan pada 40.418 hektare melalui tahapan CPCL, verifikasi dan pembibitan yang dilaksanakan oleh Satker Pusat serta Balai Kementerian Pertanian di Medan.
Penjelasan Pemerintah Aceh ini muncul di tengah derasnya tuntutan berbagai kalangan agar pemerintah membuka secara transparan rincian bantuan rehabilitasi pertanian senilai Rp2,5 triliun.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil mempertanyakan mekanisme pengelolaan, penyaluran hingga siapa saja penerima manfaat dari anggaran yang nilainya sangat besar tersebut.
Konferensi pers tersebut sekaligus menegaskan bahwa angka Rp2,5 triliun bukan berarti seluruh dana berada dalam penguasaan Pemerintah Aceh.
Sebagian besar anggaran tetap berada pada pemerintah pusat dan direalisasikan melalui program serta pengadaan barang yang dilaksanakan langsung oleh Kementerian Pertanian.
Meski demikian, besarnya nilai bantuan tersebut tetap menuntut pengawasan publik yang ketat. Proses penyusunan CPCL, verifikasi calon penerima, distribusi alsintan, hingga penyaluran bibit harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik titipan maupun intervensi kepentingan tertentu.
Publik juga berhak mengetahui secara rinci ke mana saja bantuan senilai Rp2,5 triliun tersebut dialokasikan, siapa penerima manfaatnya, serta sejauh mana dampaknya terhadap percepatan pemulihan ekonomi masyarakat tani di Aceh yang menjadi korban bencana hidrometeorologi.
Dengan transparansi yang maksimal, bantuan bernilai triliunan rupiah itu diharapkan benar-benar menjadi solusi bagi petani yang kehilangan lahan dan mata pencaharian, bukan sekadar angka besar dalam dokumen anggaran pemerintah.

















