Komunitas

Tanah Warga Masuk Wilayah IUP PT MMS, ForPAS Desak Buka Proses Terbit Izin Tambang

Tapaktuan, Infoaceh.net – Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Mineral Mega Sentosa (MMS) di Kabupaten Aceh Selatan memunculkan polemik.

Forum Peduli Aceh Selatan (ForPAS) mempertanyakan proses penerbitan izin tersebut setelah muncul persoalan mengenai lahan masyarakat yang disebut masuk dalam wilayah IUP perusahaan.

Koordinator ForPAS, Teuku Sukandi, mengatakan pernyataan PT MMS yang menegaskan bahwa IUP Eksplorasi bukan merupakan izin untuk melakukan kegiatan penambangan memang benar secara terminologi.

Namun, menurutnya, penjelasan tersebut belum menjawab persoalan utama yang menjadi perhatian masyarakat.

“Yang kami persoalkan bukan sekadar apakah PT MMS sekarang sudah menambang atau belum. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana proses IUP itu diterbitkan, bagaimana batas wilayahnya ditentukan, dan bagaimana posisi tanah masyarakat yang masuk dalam wilayah IUP tersebut,” kata Sukandi, Sabtu (8/8).

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya hanya diminta memahami bahwa kegiatan perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi.

Sebab, eksplorasi merupakan salah satu tahapan resmi dalam kegiatan pertambangan yang bertujuan mengetahui potensi sumber daya mineral dan dapat menjadi dasar bagi pengembangan kegiatan pertambangan ke tahap selanjutnya setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

“IUP Eksplorasi bukan cek kosong, tetapi pintu masuk menuju kemungkinan IUP Operasi Produksi. Karena itu, masyarakat berhak mengawasi sejak awal, terutama jika wilayah izin bersinggungan dengan tanah dan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.

Tanah Warga Jadi Persoalan

Sukandi mengatakan salah satu persoalan yang harus segera dijelaskan adalah keberadaan lahan masyarakat di dalam wilayah IUP PT MMS.

ForPAS mengaku menerima informasi dan menemukan adanya lahan perkebunan masyarakat serta lahan yang selama ini diklaim sebagai tanah adat yang disebut masuk dalam kawasan IUP.

Namun, ia menekankan bahwa persoalan tersebut harus diverifikasi secara objektif berdasarkan peta, koordinat dan dokumen resmi.

“Kalau memang ada tanah masyarakat yang masuk dalam wilayah IUP, maka harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat mengetahui keberadaan izin tersebut setelah semuanya sudah ditetapkan,” katanya.

Menurut Sukandi, persoalan tersebut menjadi penting karena IUP tidak dapat disamakan dengan hak kepemilikan atas tanah.

Keberadaan suatu wilayah dalam IUP, kata dia, tidak dengan sendirinya berarti perusahaan memperoleh kepemilikan atas setiap bidang tanah yang berada di dalam wilayah tersebut.

“Ini yang harus diluruskan. IUP dan hak atas tanah merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, kalau ada tanah masyarakat di dalam wilayah IUP, status dan hak atas tanah tersebut tetap harus diperjelas,” tegasnya.

Baca Juga:  Pembangunan Kembali Asrama IPM Sakti Banda Aceh Dimulai

Bagaimana IUP Itu Terbit?

ForPAS mempertanyakan proses administratif hingga IUP Eksplorasi PT MMS diterbitkan.

Sukandi meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar penetapan wilayah IUP, peta dan koordinat kawasan, status kawasan, serta bagaimana kondisi faktual di lapangan diverifikasi sebelum izin diterbitkan.

“Siapa yang menentukan batas wilayah IUP? Berdasarkan dokumen apa? Apakah seluruh kondisi di lapangan sudah diverifikasi? Apakah ada lahan masyarakat? Apakah ada tanah yang diklaim sebagai tanah adat? Ini semua harus jelas,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk mencegah munculnya konflik agraria di kemudian hari.

Apalagi, apabila kegiatan eksplorasi berkembang ke tahap berikutnya, persoalan mengenai status lahan yang belum selesai berpotensi menjadi sumber konflik baru antara perusahaan dengan masyarakat.

“Jangan tunggu sampai operasi produksi baru persoalan tanah diperdebatkan. Kalau ada persoalan sejak tahap awal, selesaikan sekarang,” katanya.

Sukandi juga menolak anggapan bahwa kegiatan eksplorasi dapat dipandang sebagai survei biasa tanpa konsekuensi terhadap masyarakat dan wilayah yang menjadi objek kegiatan.

Menurutnya, eksplorasi dapat mencakup berbagai kegiatan teknis, seperti penyelidikan umum, pemetaan, pengambilan sampel, pemboran maupun kegiatan lain untuk mengetahui potensi dan karakteristik sumber daya mineral.

Karena itu, masyarakat dinilai memiliki kepentingan untuk mengetahui lokasi dan bentuk kegiatan eksplorasi yang dilakukan.

“Kalau dikatakan hanya survei biasa, itu terlalu menyederhanakan persoalan. Eksplorasi merupakan tahapan resmi dalam usaha pertambangan dan hasilnya dapat menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan kegiatan,” ujarnya.

Namun demikian, Sukandi juga mengakui bahwa keberadaan IUP Eksplorasi tidak otomatis memberikan hak kepada perusahaan untuk langsung melakukan operasi produksi.

Masih terdapat berbagai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dapat memasuki tahap operasi produksi.

“Benar bahwa IUP Eksplorasi bukan izin operasi produksi. Tetapi justru karena masih tahap awal, masyarakat harus diberi ruang untuk mengawasi dan menyampaikan keberatan apabila terdapat persoalan,” katanya.

ForPAS Desak Peta IUP Dibuka

Untuk mengakhiri polemik, ForPAS mendesak pemerintah dan PT MMS membuka informasi mengenai wilayah IUP kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi yang diminta antara lain peta wilayah IUP, titik koordinat, dasar penetapan wilayah, lokasi kegiatan eksplorasi, status kawasan serta dokumen terkait lingkungan.

ForPAS juga meminta kejelasan mengenai proses keterlibatan masyarakat dalam penerbitan dan pelaksanaan kegiatan eksplorasi.

Baca Juga:  Karhutla di Aceh Selatan, 4 Hektare Lahan Gambut Terbakar: Bara Api Masih Mengendap di Permukaan

“Buka saja semuanya. Tunjukkan peta IUP, titik eksplorasi, dasar penetapan wilayah, status tanah dan dokumen terkait. Dengan begitu masyarakat bisa melihat sendiri persoalannya,” kata Sukandi.

Menurut dia, transparansi justru dapat menjadi cara paling efektif untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat.

Apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, pemerintah dan perusahaan dinilai tidak perlu khawatir untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang dapat diakses publik sesuai aturan.

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Jangan hanya meminta masyarakat percaya tanpa memberikan informasi yang cukup,” ujarnya.

ForPAS selanjutnya meminta Pemerintah Aceh dan instansi terkait tidak bersikap pasif terhadap polemik tersebut.

Sukandi meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses penerbitan dan pelaksanaan IUP Eksplorasi PT MMS, terutama terkait batas wilayah, status lahan masyarakat, klaim tanah adat, aspek lingkungan serta pemenuhan ketentuan hukum.

“Pemerintah jangan hanya mengatakan bahwa izin sudah terbit. Yang harus dijelaskan adalah bagaimana izin itu diterbitkan, di mana wilayahnya, siapa yang terdampak dan bagaimana hak masyarakat dilindungi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa ForPAS tidak menolak investasi maupun kegiatan eksplorasi sepanjang dilakukan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Namun, menurutnya, pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kepastian hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup.

“Eksplorasi boleh sepanjang sesuai hukum. Investasi juga kami tidak persoalkan. Tetapi jangan sampai keberadaan IUP kemudian dianggap sebagai alasan untuk mengabaikan hak masyarakat,” tegas Sukandi.

Jangan Sampai IUP Menjadi Sumber Konflik Baru

Sukandi mengingatkan bahwa persoalan pertambangan di daerah tidak hanya berkaitan dengan nilai investasi dan potensi ekonomi, tetapi juga menyangkut lingkungan, tata ruang, tanah dan kehidupan masyarakat sekitar.

Karena itu, ia meminta semua pihak mengedepankan keterbukaan sebelum kegiatan eksplorasi berkembang lebih jauh.

“Jangan tunggu konflik membesar baru pemerintah turun tangan. Kalau memang ada persoalan mengenai tanah, lingkungan atau proses penerbitan izin, semuanya harus diselesaikan sejak awal,” ujarnya.

ForPAS berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog antara perusahaan, masyarakat, pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan seluruh persoalan dapat diverifikasi berdasarkan data dan dokumen resmi.

“Yang kami minta sederhana: transparansi dan kepastian hukum. Kalau tidak ada persoalan, tunjukkan dokumennya. Kalau ada persoalan, selesaikan. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak terakhir yang mengetahui bahwa tanah mereka masuk dalam wilayah sebuah IUP,” pungkas Sukandi.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait