Umum

Oknum Polisi Pengedar Vape Narkoba di Bireuen Dipecat

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Oknum anggota polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam kasus narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate (vape narkoba) di Kabupaten Bireuen akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

Pemberhentian tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

RF sebelumnya ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 142 unit cartridge atau vape getar.

Barang bukti tersebut kemudian menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026, cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan pemberian sanksi tegas terhadap RF.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Keputusan PTDH terhadap RF menjadi penegasan bahwa status sebagai anggota Polri bukan menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus ketika berhadapan dengan perkara narkotika.

Polda Aceh menyatakan setiap personel yang terbukti menyalahgunakan ataupun terlibat dalam peredaran narkotika akan diproses sesuai aturan internal Polri dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Bidan di Punge Jurong Layani Aborsi, Polda Aceh Tangkap Tiga Pelaku

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya diarahkan kepada masyarakat atau jaringan pengedar di luar institusi, tetapi juga dilakukan terhadap oknum internal kepolisian yang terbukti terlibat.

Kasus RF menjadi perhatian karena barang bukti yang diamankan bukan merupakan narkotika konvensional, melainkan cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.

Temuan tersebut memperlihatkan adanya perkembangan modus dan jenis zat yang berpotensi disalahgunakan sebagai narkotika, sehingga aparat dituntut semakin waspada terhadap peredaran narkotika dalam berbagai bentuk.

Ipda FJ Juga Dijatuhi Sanksi Demosi 10 Tahun

Dalam rangkaian penanganan kasus narkotika di Bireuen tersebut, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika.

Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), khususnya karena dinilai kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian.

Tindakan tersebut menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Belakangan diketahui korban merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen, yakni Pratu Galuh Nugraha.
Atas pelanggaran tersebut, Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun.

“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.

Kapolda Aceh: Jangan Coba-Coba Bermain Narkotika

Polda Aceh kembali mengingatkan seluruh personelnya agar tidak mencoba menggunakan, menyimpan, apalagi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga:  Laporan Keuangan Polda Aceh 2025 Raih Peringkat III Penilaian Kanwil DJPb Aceh

Kabid Humas Polda Aceh mengatakan, arahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan dalam membersihkan institusi kepolisian dari penyalahgunaan narkotika.

Menurut Joko, personel Polri justru harus menjadi bagian terdepan dalam pemberantasan narkotika. Karena itu, keterlibatan anggota kepolisian dalam bisnis barang haram tersebut dipandang sebagai pelanggaran serius yang akan ditindak tanpa pandang bulu.

Termasuk terhadap narkotika jenis baru seperti cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.

Polda Aceh juga memastikan pengawasan terhadap personel akan terus diperketat. Pemeriksaan secara berkala akan dilakukan melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan oleh anggota.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan internal Polri terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tegas Joko.

Pernyataan tersebut menjadi pesan keras bagi seluruh anggota Polri di Aceh bahwa keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tidak hanya berisiko menghadapi proses pidana, tetapi juga dapat berujung pada kehilangan status sebagai anggota kepolisian.

Kasus RF sekaligus menjadi bukti bahwa Polda Aceh memilih memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya sendiri ketika terbukti melakukan pelanggaran serius terkait narkotika.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait