Hukum

BSI Kota Atas Sabang Digugat Nasabah, Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta

Sabang, Infoaceh.net – PT Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Kota Atas, Kota Sabang, digugat secara perdata oleh salah seorang nasabah, Siti Safura.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Rijarullah SH dan Teuku Nanda Muakhir SH dari Kantor Hukum Rijarullah SH & Rekan.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Perkara tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sabang dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Sab.

Gugatan ini tidak sekadar mempersoalkan kerugian nasabah, tetapi juga menyoroti tanggung jawab BSI sebagai pemberi kerja atas dugaan tindakan mantan Customer Service BSI KCP Sabang 3, Maulina Ismunanda Amiruddin, yang menurut Penggugat dilakukan dengan memanfaatkan kedudukan dan fasilitasnya sebagai pegawai bank.

Kuasa hukum Siti Safura, Rijarullah SH dalam keterangannya, Jum’at (21/8), mengungkapkan, gugatan tersebut pada pokoknya meminta agar BSI tidak lepas tangan atas tindakan yang didalilkan dilakukan oleh mantan pegawainya.

Penggugat mendasarkan tuntutannya antara lain pada Pasal 1367 KUHPerdata, yang mengatur tanggung jawab seseorang atau badan atas kerugian yang ditimbulkan oleh orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Baca Juga:  Realisasi APBA 2026 Rendah, Dinas Perkim Aceh Baru Serap 7 Persen: Ratusan Paket Masih Mengendap

Selain itu, Penggugat merujuk Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ketentuan tersebut pada pokoknya mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan mencegah pegawai atau pihak yang bekerja untuk kepentingannya menyalahgunakan kewenangan, kesempatan maupun sarana yang diperoleh karena jabatan hingga merugikan konsumen.

Penggugat juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang mengatur tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian maupun perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh pegawai atau pihak yang bekerja untuk kepentingan PUJK.

Rujukan lainnya adalah Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 6/POJK.07/2022, yang pada pokoknya mengatur kewajiban PUJK bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan, kelalaian atau perbuatan pegawai maupun pihak yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.

Atas dasar ketentuan tersebut, Penggugat mendalilkan BSI tetap memiliki tanggung jawab atas perbuatan Maulina yang disebut telah merugikan nasabah.

Baca Juga:  Pemindahan Dana Baitul Mal Banda Aceh Rp2,6 Miliar ke BPRS Hikmah Wakilah Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Terlebih, dalam materi gugatan disebutkan rangkaian peristiwa yang dipersoalkan berlangsung di lingkungan BSI KCP Sabang 3 dan pada saat jam operasional, sehingga posisi dan status Maulina sebagai pegawai bank menjadi salah satu poin penting yang diuji dalam perkara tersebut.

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan BSI bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan akibat hukum yang dilakukan Tergugat II.

Penggugat juga menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp250 juta, disertai bunga moratoir sebesar enam persen sejak 2 Juni 2025.

Dengan demikian, perkara ini berpotensi menguji sejauh mana tanggung jawab sebuah lembaga jasa keuangan terhadap tindakan pegawai atau pihak yang bekerja untuk kepentingannya, terutama ketika tindakan tersebut didalilkan berkaitan dengan kedudukan, kewenangan dan lingkungan kerja perbankan.

Namun demikian, seluruh dalil mengenai dugaan perbuatan melawan hukum serta tanggung jawab BSI tersebut masih merupakan dalil pihak Penggugat dan belum menjadi putusan pengadilan.

Selanjutnya, pembuktian akan menjadi ranah majelis hakim untuk menilai fakta, alat bukti serta keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait