BANDA ACEH, Infoaceh.net – Sejumlah warga menjalani pemeriksaan aparat kepolisian setelah kericuhan yang terjadi dalam rangkaian peringatan 21 tahun Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Banda Aceh pada 15 Agustus lalu.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Ia meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengedepankan pendekatan persuasif dan mempertimbangkan aspek sosial dalam menangani warga yang terseret dalam perkara pascakericuhan tersebut.
Muharuddin menilai, persoalan yang terjadi dalam peringatan 21 tahun Damai Aceh tidak semestinya hanya dilihat dari sisi keamanan dan penegakan hukum.
Menurutnya, terdapat persoalan sosial yang lebih luas, termasuk kekecewaan sebagian masyarakat terhadap implementasi sejumlah butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
“Polda Aceh perlu mengedepankan tindakan-tindakan persuasif dalam penanganan pasca peringatan Hari Damai Aceh di MRB,” kata Muharuddin, Jum’at (21/8).
Ia mengatakan, peristiwa yang terjadi pada peringatan Damai Aceh tidak muncul tanpa sebab. Menurutnya, berbagai persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat perlu menjadi perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di Aceh.
“Tentu tidak ada asap jika tidak ada api. Perumpamaan ini tepat dianalogikan dalam peristiwa peringatan 21 tahun Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman yang diadakan para ulama bersamaan dengan zikir akbar,” ujarnya.
Muharuddin menegaskan bahwa perdamaian Aceh bukan hanya milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan para kombatan, tetapi merupakan milik seluruh masyarakat Aceh.
Karena itu, menurutnya, berbagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap belum maksimalnya implementasi butir-butir MoU Helsinki perlu dipahami secara lebih komprehensif.
“Perdamaian Aceh bukan milik GAM dan para kombatan, tapi milik seluruh masyarakat Aceh,” katanya.
Ia menilai luapan kekecewaan yang muncul dalam peringatan tersebut merupakan bagian dari dinamika masyarakat yang harus disikapi dengan bijaksana.
Muharuddin meminta aparat keamanan tidak mengambil tindakan yang berpotensi memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum tetap harus berjalan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Namun, proses tersebut diharapkan dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan situasi sosial Aceh.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam peringatan tersebut adalah pengibaran bendera Aceh yang hingga kini belum mendapatkan pengesahan sebagai bendera daerah.
Muharuddin menyebut persoalan bendera telah menjadi salah satu simbol kekecewaan terhadap implementasi MoU Helsinki.
“Bendera menjadi pusat perlawanan atas ketidakadilan dalam pelaksanaan MoU Helsinki,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian generasi yang mengalami langsung konflik Aceh, tetapi mulai mendapat perhatian dari kalangan anak muda.
“Ketidakpuasan ini mulai bertransformasi pada gerakan anak-anak muda. Kita khawatir jika salah dalam bertindak akan dapat memicu eskalasi konflik yang semakin tinggi,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak. Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berkembang menjadi ketegangan yang lebih luas.
“Gejala yang sama terus berulang, sehingga pendekatan-pendekatan persuasif akan menjadi peredam atas potensi dan eskalasi gerakan yang meluas,” tegas Muharuddin.
Tiga Perkara Masuk Pemeriksaan Polda Aceh
Muharuddin juga mengungkapkan informasi mengenai tiga perkara yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Aceh.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi I DPRA, perkara pertama berkaitan dengan dugaan pembakaran sepeda motor yang ditangani Unit Jatanras Polda Aceh. Dalam perkara tersebut, sebagian pihak disebut telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Perkara kedua berkaitan dengan penurunan lambang burung Garuda di pendopo gubernur yang sedang diperiksa Unit I Keamanan Negara.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan dugaan pengibaran bendera yang sedang diperiksa Unit II HARDA.
Muharuddin berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta aparat mempertimbangkan kondisi sosial serta dampak jangka panjang dari setiap langkah yang diambil.
“Kita percaya pihak kepolisian sangat menghendaki Aceh damai, sehingga untuk dapat mewujudkan hal tersebut maka perlu kebijaksanaan dalam bertindak, termasuk pada institusi TNI,” ujarnya.
DPRA Minta Jangan Ada Konflik Baru
Sebagai representasi masyarakat Aceh sekaligus mitra kerja Polda Aceh, Komisi I DPRA menyatakan siap mendukung upaya menjaga keamanan dan keberlangsungan perdamaian di Aceh.
Namun, Muharuddin berharap persoalan pascakericuhan Hari Damai Aceh tidak diselesaikan semata-mata dengan pendekatan keamanan.
Ia mendorong adanya ruang komunikasi dan dialog antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, ulama serta elemen masyarakat yang terlibat.
“Komisi I DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh dan juga mitra kerja Polda Aceh mengharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan bijaksana guna menjaga keberlangsungan perdamaian di Aceh,” katanya.
Menurut Muharuddin, perdamaian yang telah berlangsung selama 21 tahun merupakan capaian penting yang tidak boleh dipertaruhkan akibat persoalan sesaat.
Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Ia juga berharap aparat keamanan dapat membedakan antara tindakan yang merupakan pelanggaran hukum dengan ekspresi kekecewaan masyarakat yang perlu diselesaikan melalui dialog.
“Jangan sampai penanganan terhadap persoalan ini justru menimbulkan persoalan baru. Perdamaian Aceh harus dijaga bersama,” demikian Tgk Muharuddin.


















