Ekonomi

APBA 2025 Tak Terserap Rp518,46 Miliar, Wagub Dek Fad Ungkap Penyebabnya

Banda Aceh, Infoaceh.net – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fad) menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengenai Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRA Tahun 2026 di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan diikuti Ketua DPRA Zulfadhli. Hadir pula Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, anggota DPRA, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam rapat tersebut, Dek Fad menyampaikan penjelasan Pemerintah Aceh terhadap sejumlah pandangan, masukan dan rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRA terkait pelaksanaan APBA 2025.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRA atas berbagai masukan yang diberikan. Menurutnya, pandangan legislatif merupakan bagian penting dalam mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah dan mengarahkan pembangunan agar semakin memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh menjadi dasar keberhasilan pembangunan Aceh. Hubungan harmonis yang bersinergi selama ini semoga dapat terus kita pertahankan untuk mewujudkan pembangunan dan mensejahterakan rakyat Aceh,” ujar Dek Fad.

Dalam penyampaian jawaban tersebut, Pemerintah Aceh memaparkan sejumlah indikator kinerja keuangan daerah. Analisis dilakukan melalui rasio kemandirian, efektivitas dan efisiensi keuangan, rasio aktivitas serta rasio pertumbuhan.

Indikator tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kinerja dan akuntabilitas Pemerintah Aceh dalam mengelola keuangan daerah.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan Aceh mencapai Rp10,70 triliun, atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun.

Artinya, realisasi pendapatan sedikit melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBA 2025.

Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp10,65 triliun, atau 95,42 persen dari target sebesar Rp11,16 triliun.

Dengan demikian, masih terdapat anggaran belanja yang belum terealisasi sepenuhnya pada tahun anggaran tersebut.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan Pemerintah Aceh pada 2025 terealisasi sebesar Rp530,39 miliar, atau 100,02 persen dari target Rp530,26 miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp59,28 miliar, atau 102,21 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp58 miliar.

Dari keseluruhan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut, SiLPA Pemerintah Aceh Tahun 2025 tercatat sebesar Rp518,46 miliar.

Baca Juga:  Bank Aceh Peduli Salurkan Bantuan Tangan Palsu untuk Suhairi di Montasik

Angka ini menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA karena menggambarkan sisa pembiayaan anggaran pada akhir tahun.

Pada sisi Pendapatan Asli Aceh (PAA), Pemerintah Aceh mencatat realisasi sebesar Rp2,71 triliun, atau 100,22 persen dari target Rp2,70 triliun.

PAA tersebut bersumber dari pendapatan pajak, retribusi Aceh, hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli Aceh yang sah.

Untuk meningkatkan pendapatan pajak, Pemerintah Aceh menyampaikan sejumlah strategi yang telah dan akan diperkuat.

Langkah tersebut antara lain memperluas basis penerimaan, memperkuat proses pemungutan, meningkatkan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi serta memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Pemerintah Aceh juga mendorong peningkatan penerimaan melalui pemanfaatan aset serta optimalisasi potensi zakat, infak dan sedekah.

Sementara itu, realisasi retribusi Aceh pada 2025 mencapai Rp684,77 miliar, atau 96,67 persen dari target Rp708,33 miliar.

Adapun lain-lain Pendapatan Asli Aceh yang sah justru mencatat realisasi Rp258,73 miliar, atau 144,92 persen dari target Rp178,53 miliar.

Sedangkan dana transfer yang diterima dari Pemerintah Pusat terealisasi sebesar 100,01 persen.

Mengapa Belanja Tak Terserap Penuh?

Salah satu poin penting yang disampaikan Dek Fad dalam paripurna adalah mengenai realisasi belanja yang hanya mencapai 95,42 persen.

Pemerintah Aceh menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan target belanja tidak terealisasi sepenuhnya.

Di antaranya adalah adanya sisa pengadaan barang dan jasa serta sejumlah paket pekerjaan fisik dan nonfisik yang tidak dapat direalisasikan akibat bencana banjir.

Kondisi bencana tersebut berdampak terhadap pelaksanaan sejumlah kegiatan yang sebelumnya telah direncanakan dalam APBA 2025.

Selain faktor bencana, Pemerintah Aceh juga menyebut belum adanya regulasi pembiayaan pada Baitul Mal Aceh sebagai salah satu faktor yang memengaruhi tidak terealisasinya sebagian anggaran.

Faktor lainnya adalah keterbatasan pagu belanja yang tersedia untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan.

Dengan demikian, tidak seluruh anggaran yang telah dialokasikan dapat direalisasikan sesuai rencana dalam satu tahun anggaran.

Dalam forum tersebut, Dek Fad turut menjelaskan perkembangan SiLPA Pemerintah Aceh.

SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp518,46 miliar. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan SiLPA tahun sebelumnya yang mencapai Rp530,26 miliar.

Dengan demikian, SiLPA Aceh turun sekitar Rp11,80 miliar dibandingkan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:  Kinerja Menguat, BSI Catatkan Laba Rp5,3 Triliun hingga Agustus 2026

Penurunan SiLPA tersebut menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan APBA.

Pemerintah Aceh dituntut memastikan perencanaan anggaran semakin realistis, pelaksanaan program lebih tepat waktu serta setiap alokasi anggaran dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Selain membahas pendapatan dan belanja, Pemerintah Aceh juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset daerah.

Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk meningkatkan tertib administrasi, pengamanan, sertifikasi, pemanfaatan dan optimalisasi aset daerah.

Hal tersebut termasuk menindaklanjuti berbagai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terutama yang berkaitan dengan barang persediaan.

Pengelolaan aset yang tertib dinilai penting untuk memastikan seluruh aset milik daerah memiliki pencatatan dan status yang jelas serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan.

Dek Fad menegaskan, pendapat dan rekomendasi Banggar DPRA merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBA 2025.

Ia menyebut kritik, masukan dan saran dari anggota DPRA harus dipandang sebagai bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

Menurutnya, Pemerintah Aceh dan DPRA memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien dan tepat sasaran.

Pendapat dan saran anggota DPRA juga dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan amanah serta menyuarakan kepentingan masyarakat Aceh.

Tantangan Bencana Masih Membayangi

Dalam penutup penyampaiannya, Dek Fad mengakui Pemerintah Aceh masih menghadapi berbagai tantangan dalam melaksanakan pembangunan.

Salah satunya adalah kondisi bencana hidrometeorologi yang dapat mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah.

Namun, Pemerintah Aceh memastikan akan terus berupaya melakukan perbaikan dalam pengelolaan anggaran, meningkatkan kualitas perencanaan serta memperkuat koordinasi antarlembaga.

Pemerintah Aceh juga berharap hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat sehingga pembahasan anggaran tidak hanya berorientasi pada angka, tetapi juga pada dampak dan manfaatnya bagi masyarakat.

Pertanggungjawaban APBA 2025 selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Aceh dan DPRA.

Dengan pendapatan yang mencapai Rp10,70 triliun dan belanja Rp10,65 triliun, Pemerintah Aceh masih memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan serapan anggaran semakin optimal, terutama agar persoalan bencana, regulasi maupun kendala teknis tidak kembali menghambat pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait