Aceh

Pisahkan Dana Otsus Aceh dari APBA, Bentuk Badan Pengelola Khusus

Banda Aceh, Infoaceh.net — Wacana pembentukan Badan Pengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai harus diarahkan bukan sekadar pada pembentukan lembaga baru, tetapi terutama untuk memastikan seluruh aliran Dana Otsus dapat dilacak, diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar mengatakan, nama maupun bentuk kelembagaan bukan persoalan paling mendasar. Yang jauh lebih penting adalah adanya mekanisme khusus yang membuat Dana Otsus Aceh dapat dibedakan secara jelas dari sumber pendapatan dan belanja daerah lainnya.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Menurutnya, Dana Otsus harus dikelola dengan prinsip khusus, transparan, terukur, dan terlacak, mulai dari dana diterima pemerintah hingga manfaat akhirnya dirasakan masyarakat.

“Sepakat Dana Otsus dikelola oleh sebuah badan khusus, apa pun namanya. Tetapi satu syaratnya jelas: jangan lagi dicampur-adukkan dengan APBA. Dana Otsus harus bisa dilacak sejak perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawabannya,” ujar Nasruddin Bahar, Jumat (11/9/2026).

Jangan Sampai Dana Otsus Hilang dalam Tumpukan APBA

TTI menilai, selama Dana Otsus melebur terlalu jauh dalam mekanisme APBA, masyarakat akan kesulitan memperoleh gambaran utuh mengenai perjalanan dana tersebut.

Publik, kata Nasruddin, semestinya dapat mengetahui secara sederhana dan terbuka berapa Dana Otsus yang diterima Aceh, berapa yang dikelola pemerintah provinsi, berapa yang dialokasikan kepada kabupaten/kota, sektor apa saja yang menjadi prioritas, program apa yang dibiayai, berapa nilai setiap kegiatan, siapa pelaksananya, serta apa hasil yang diperoleh masyarakat.

“Masalahnya bukan sekadar berapa besar uang yang masuk. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah uang itu pergi ke mana, dibelanjakan untuk apa, siapa yang mengerjakan dan apa hasilnya,” katanya.

Menurut TTI, setelah bertahun-tahun Dana Otsus mengalir ke Aceh dengan nilai yang sangat besar, masyarakat berhak memperoleh sistem informasi yang memungkinkan mereka mengikuti perjalanan uang tersebut secara utuh.

Publik tidak semestinya hanya melihat angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga dapat menghubungkan angka tersebut dengan proyek, lokasi, penyedia, progres pekerjaan hingga hasil pembangunan.

Meski mendukung gagasan pengelolaan melalui badan khusus, TTI mengingatkan pembentukan lembaga baru tidak otomatis menjamin transparansi.

Badan tersebut justru dapat menjadi persoalan baru apabila struktur, kewenangan, pengelolaan anggaran, serta proses pengambilan keputusannya tidak dibuka kepada publik.

Baca Juga:  Syech Muharram Buka MTQ Aceh Besar, 665 Peserta Bersaing di 9 Lokasi Lomba

“Jangan sampai badan khusus hanya memindahkan ruang gelap dari satu meja ke meja lain. Kalau dibentuk, badan ini harus menjadi lembaga paling transparan dalam mengelola uang rakyat Aceh,” tegas Nasruddin.

TTI mengingatkan agar badan pengelola tidak berubah menjadi tempat pembagian jabatan, ruang kompromi politik, atau bahkan pintu masuk bagi kepentingan kelompok tertentu dalam menentukan program dan proyek.

Karena itu, proses seleksi pimpinan dan pengurus badan pengelola harus dilakukan secara terbuka.

Calon pengurus, menurut TTI, harus diuji berdasarkan rekam jejak, integritas, kompetensi, pengalaman, serta potensi konflik kepentingan.

Proses seleksi dan hasil fit and proper test juga harus dapat diketahui masyarakat.

Seluruh Paket Otsus Harus Memiliki Penanda Khusus

Untuk memperkuat pengawasan, TTI mengusulkan seluruh program dan paket pengadaan yang menggunakan Dana Otsus diberi kode atau penanda khusus.

Penanda tersebut harus muncul secara konsisten dalam dokumen perencanaan dan pengadaan, termasuk SiRUP, LPSE, e-Katalog, APBA/APBK, serta laporan realisasi anggaran.

Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu melakukan penelusuran yang rumit hanya untuk mengetahui sumber pembiayaan sebuah proyek.

“Kalau sebuah proyek dibiayai Dana Otsus, masyarakat harus bisa langsung melihat bahwa proyek itu berasal dari Dana Otsus. Jangan dibuat samar,” kata Nasruddin.

Menurut TTI, penandaan khusus juga akan mempermudah kerja lembaga pengawas, auditor, media, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan masyarakat umum.

Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan baru setelah proyek selesai atau ketika muncul persoalan.

TTI juga mendorong pemerintah membangun sistem keterbukaan data Dana Otsus yang memungkinkan masyarakat mengikuti seluruh siklus anggaran.

Informasi yang dibuka setidaknya mencakup rencana program, lokasi kegiatan, pagu anggaran, sumber pendanaan, metode pengadaan, dokumen kontrak, nama penyedia, nilai kontrak, progres fisik dan keuangan, pembayaran, hasil pekerjaan hingga laporan pemeriksaan.

Jika memungkinkan, data tersebut disajikan dalam format yang mudah dibaca dan dicari masyarakat, bukan sekadar dokumen PDF yang sulit ditelusuri.

Dengan sistem itu, masyarakat dapat melakukan apa yang disebut TTI sebagai audit sosial.

Misalnya, masyarakat dapat membandingkan nilai anggaran sebuah proyek dengan kondisi fisiknya di lapangan.

Media juga dapat menelusuri apakah proyek yang tercantum dalam dokumen benar-benar dikerjakan, apakah volumenya sesuai, serta siapa saja yang memperoleh pekerjaan.

Baca Juga:  300 Perceraian di Banda Aceh dalam Sembilan Bulan, 80 Persen Istri Gugat Cerai Suami Dipicu Judi Online 

TTI menegaskan, ukuran keberhasilan Dana Otsus tidak boleh berhenti pada tingkat penyerapan anggaran.

Dana tersebut seharusnya dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kalau Dana Otsus tetap dikelola tanpa keterlacakan yang kuat, publik akan terus bertanya: puluhan triliun sudah dibelanjakan, tetapi apa yang benar-benar berubah bagi rakyat?” ujar Nasruddin.

Karena itu, TTI mendorong penggunaan Dana Otsus diarahkan secara konsisten kepada kebutuhan strategis masyarakat Aceh, terutama pendidikan, kesehatan, pengurangan kemiskinan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi dan pemerataan pembangunan antardaerah.

Setiap program juga idealnya memiliki indikator keberhasilan yang terukur sehingga pemerintah tidak hanya melaporkan berapa rupiah yang telah dibelanjakan, tetapi juga berapa banyak masyarakat yang memperoleh manfaat.

Revisi UUPA Harus Memperkuat Pengawasan

TTI meminta pembahasan revisi UUPA tidak berhenti pada persoalan apakah Dana Otsus akan dikelola oleh badan khusus atau tetap melalui mekanisme pemerintah daerah.

Menurut TTI, aspek kelembagaan harus berjalan bersamaan dengan penguatan sistem transparansi dan pengawasan.

Ketentuan baru, kata Nasruddin, perlu memastikan adanya keterbukaan data, mekanisme pemeriksaan, pengawasan publik, pelaporan berkala, audit, mekanisme pengaduan, hingga sanksi apabila terjadi penyimpangan.

Hal tersebut penting karena semakin besar kewenangan sebuah badan dalam mengelola uang publik, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan yang independen.

Badan pengelola juga tidak boleh berada di atas mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban negara.

TTI mengingatkan, persoalan utama Dana Otsus bukan semata-mata pada sumber dana, tetapi pada bagaimana uang tersebut diterjemahkan menjadi program dan kemudian dilaksanakan.

Jika sistem pengelolaan tidak transparan, maka besarnya anggaran justru dapat memperbesar risiko inefisiensi, konflik kepentingan, pemborosan, dan penyalahgunaan.

Sebaliknya, apabila seluruh proses terbuka dan dapat ditelusuri, masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi sejak awal.

Karena itu, TTI menilai pembentukan badan khusus seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem pengelolaan Dana Otsus yang benar-benar berbeda dan lebih transparan, bukan sekadar membentuk struktur birokrasi baru.

“Dana Otsus bukan milik pemerintah, bukan milik partai politik, bukan milik kelompok tertentu dan bukan pula bancakan proyek. Dana Otsus adalah hak rakyat Aceh. Karena itu setiap rupiahnya harus terbuka, dapat diawasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Nasruddin Bahar.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait