Ekonomi

Mualem Instruksikan Percepat Penyediaan Lahan Eks Kombatan GAM dan Penataan HGU

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menginstruksikan jajarannya mempercepat penyediaan lahan integrasi bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sekaligus mempercepat proses penataan Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh.

Instruksi tersebut disampaikan Mualem saat memimpin rapat percepatan penyediaan lahan integrasi bagi mantan kombatan GAM dan penataan HGU di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Aceh, Jumat (11/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, para Asisten Setda Aceh, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Lingkungan (BPHL) Kementerian Kehutanan Mahyuddin, Kakanwil BPN Aceh Arinaldi, Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jamaluddin, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Azanuddin Kurnia, serta sejumlah kepala SKPA terkait.

Dalam rapat tersebut, Mualem mengevaluasi perkembangan program penyediaan lahan dan penataan HGU. Ia meminta seluruh pihak bekerja lebih cepat dan tepat, serta memastikan setiap program pembangunan Aceh berjalan sesuai visi dan misi pemerintah daerah.

“Gubernur mengevaluasi beberapa hal. Beliau ingin kerja cepat dan tepat, termasuk kesesuaian program pembangunan Aceh dengan visi dan misi,” kata Taufik di Banda Aceh, Sabtu (12/9/2026).

Untuk mempercepat penyediaan lahan reintegrasi, Mualem memberikan batas waktu kepada BRA agar segera menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi.

“Kepala BRA diberi batas waktu sepekan untuk mempersiapkan segala hal yang terkait dengan administrasi,” ujar Taufik.

Kepala BRA Jamaluddin menjelaskan, Gubernur juga mengarahkan pihaknya melakukan koordinasi lintas kementerian guna mempercepat proses penyediaan lahan tersebut.

Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Jamaluddin, koordinasi tersebut telah menghasilkan potensi lahan sekitar 4.990 hektare yang tersebar di lima kabupaten di Aceh. Lahan tersebut akan didukung melalui sumber pembiayaan dari BPDP.

Baca Juga:  Bank Aceh Peduli Salurkan Bantuan Tangan Palsu untuk Suhairi di Montasik

“Mekanisme pelaksanaan melalui program khusus yang dikaitkan dengan reintegrasi. Tahun depan kita juga akan mendapat tambahan sekitar 4.000-an hektare lagi,” kata Jamaluddin.

Namun, proses penyediaan lahan tersebut masih membutuhkan strategi percepatan, terutama berkaitan dengan status dan fungsi kawasan.

“Kami harap kawan-kawan dari sektor kehutanan dapat mempercepat ini semua, terutama strategi alih fungsi lahan ke APL (Areal Penggunaan Lain) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kita berharap juga dari lahan HGU yang sudah tidak dimanfaatkan,” ujarnya.

Kepala BPHL Kemenhut Mahyuddin menyebut percepatan penyediaan lahan membutuhkan dukungan kebijakan di tingkat pemerintah pusat.

Menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat proses tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bisa memangkas waktu dan prosedur normal dengan tidak menghilangkan substansi dan tetap dalam kerangka aturan,” kata Mahyuddin.

Menanggapi kebutuhan tersebut, Plt Sekda Aceh Taufik meminta agar segera disiapkan draf surat kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan dalam bentuk Inpres terkait penyediaan lahan reintegrasi.

“Kami minta sesuai arahan Bapak Gubernur, Kepala BRA beserta SKPA terkait bisa mempercepat proses ini,” kata Taufik.

15.700 Hektare HGU Berpotensi Ditata

Dalam rapat tersebut juga terungkap adanya potensi lahan HGU yang dapat ditata dan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk kemungkinan sebagai sumber lahan reintegrasi.

Kakanwil BPN Aceh Arinaldi menyebut terdapat sekitar 15.700 hektare lahan HGU yang tidak diperpanjang.

Selain itu, terdapat sekitar 24.000 hektare lahan plasma yang belum dilepaskan oleh perusahaan.

Data tersebut menjadi salah satu perhatian dalam agenda penataan HGU yang sedang didorong Pemerintah Aceh.

Mualem sebelumnya telah meminta agar proses penataan HGU tidak berjalan lambat. Karena itu, Plt Kadistanbun Aceh Azanuddin Kurnia diminta segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan.

Baca Juga:  Transaksi Pakai Action Mobile di SYAFIF, Nasabah Bank Aceh Berpeluang Raih Hadiah Rp3 Juta

Azanuddin mengatakan Pemerintah Aceh melalui Distanbun bersama tim penataan HGU akan segera turun ke lapangan untuk memeriksa dan memverifikasi data yang telah dikumpulkan.

“Hasil dari penataan HGU ini akan dianalisis dan pada akhirnya akan dikeluarkan rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan Gubernur Aceh,” katanya.

Menurutnya, tim penataan HGU juga terus melakukan koordinasi dengan BPN Aceh. Proses tersebut merupakan bagian dari mandat kerja sama yang telah ditandatangani Gubernur Aceh bersama Sekjen ATR/BPN sebelumnya.

Plt Sekda Aceh Taufik menegaskan seluruh SKPA yang berkaitan dengan agenda tersebut harus bergerak cepat dan membangun koordinasi secara intensif.

“Kami minta semua SKPA terkait dapat bekerja sama dengan baik dan cepat sesuai arahan Gubernur,” ujarnya.

Khusus kepada Plt Kadistanbun Aceh, Taufik meminta agar tim segera diturunkan sesuai dengan rumusan penataan HGU yang telah dibahas.

Menurutnya, hasil penataan HGU nantinya tidak hanya menjadi dasar penertiban dan penataan aset atau lahan perkebunan, tetapi juga dapat dikaitkan dengan kebutuhan lahan untuk program reintegrasi.

“Jadi hasil penataan HGU ini bisa nyambung nantinya sebagai salah satu potensi untuk lahan reintegrasi,” kata Taufik.

Dengan demikian, Pemerintah Aceh kini mendorong dua agenda tersebut berjalan secara paralel, yakni mempercepat penyediaan lahan yang telah memiliki potensi untuk program reintegrasi dan menuntaskan pendataan serta penataan HGU yang tidak lagi dimanfaatkan atau belum memenuhi ketentuan.

Mualem meminta proses tersebut tidak berlarut-larut. Untuk penataan HGU, pemerintah daerah menargetkan prosesnya dapat dituntaskan pada November hingga Desember 2026, sementara BRA diminta menyelesaikan kebutuhan administrasi lahan reintegrasi dalam waktu satu pekan.

Percepatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap program reintegrasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan di Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait