Hukum

Aniaya Anak dan Ancam Siram Istri dengan Air Keras, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diamankan polisi atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya serta penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Sebelum dugaan penganiayaan terjadi, pria tersebut disebut-sebut mengancam akan menyiram istrinya menggunakan air keras jika tidak segera pulang ke rumah.

Bahkan, terlapor juga diduga mengancam akan membunuh anak dan keluarga istrinya.

NUR diamankan personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya pada Jum’at (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial DY (41) yang diterima polisi pada 26 September 2026.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menurut Dizha, peristiwa tersebut bermula pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban sedang berada di rumah orangtuanya sebelum tiba-tiba dihubungi oleh suaminya yang meminta agar segera pulang.

Baca Juga:  Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Sopir Dump Truck di Aceh Besar Diamankan Polisi

Namun, permintaan tersebut diduga disertai ancaman. Terlapor mengancam akan menyiram korban menggunakan air keras apabila tidak segera kembali ke rumah. Ia bahkan diduga mengancam akan membunuh anak serta keluarga korban.

Merasa ketakutan, DY akhirnya memutuskan pulang untuk menemui suaminya.

Setibanya di rumah, korban yang sedang duduk di atas tempat tidur terlibat cekcok mulut dengan terlapor. Perselisihan tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban dan anaknya.

Dalam kejadian itu, anak korban diduga mengalami penganiayaan hingga terjatuh ke aspal di depan rumah.

Melihat anaknya mendapat perlakuan tersebut, korban berusaha menarik terlapor agar melepaskan anak mereka.

Namun, kekerasan diduga kembali terjadi ketika korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah. Terlapor disebut menendang paha kiri korban sebanyak satu kali.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti hingga melaksanakan gelar perkara.

Baca Juga:  Curi Emas Majikan 12 Mayam, Polisi Tahan ART di Banda Aceh 

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya di Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan NUR dengan memperlihatkan surat perintah penangkapan.

Selanjutnya, pria berusia 49 tahun tersebut dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik memproses tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan, serta penetapan tersangka.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap anak tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit IV PPA.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait