Umum

Sampai 31 Oktober Saja, Warga Banda Aceh Bisa Nikmati Diskon PBB hingga 75 Persen

Banda Aceh, Infoaceh.net – Warga Banda Aceh yang masih menyimpan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat kesempatan memangkas beban pembayaran. Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan pengurangan pokok pajak hingga 75 persen, sekaligus menghapus 100 persen sanksi administratif atau denda.

Keringanan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini menyasar tunggakan lama yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun, termasuk kewajiban PBB-P2 sejak 2001.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan program tersebut dirancang untuk memberi ruang kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban lebih ringan.

Skemanya dibedakan berdasarkan tahun tunggakan. Untuk PBB-P2 periode 2001–2012, pokok pajak mendapat pengurangan 75 persen. Sementara tunggakan 2013–2025 memperoleh pengurangan 50 persen. Denda administratif untuk kedua periode tersebut dihapus seluruhnya.

“Kebijakan ini bukan semata-mata soal memberikan pengurangan pajak, tetapi kita ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang kita ringankan,” ujar Illiza.

Baca Juga:  Maulid di Laweung Pidie Ricuh: TNI Bentrok dengan Warga, Bendera Bulan Bintang Diturunkan Paksa

Besarnya piutang PBB-P2 yang belum tertagih menjadi salah satu angka yang menarik perhatian. Berdasarkan data yang disampaikan Pemko, tunggakan periode 2001–2012 mencapai Rp36,54 miliar.

Untuk periode 2013–2025 nilainya jauh lebih besar, yakni Rp99,61 miliar. Jika digabungkan, piutang PBB-P2 dari dua periode tersebut mencapai sekitar Rp136,15 miliar.

Namun, angka piutang itu tidak sama dengan uang yang diproyeksikan masuk ke kas daerah setelah pemberian keringanan.

Dengan potongan yang ditawarkan, Pemko memproyeksikan potensi penerimaan sekitar Rp9,13 miliar dari tunggakan periode 2001–2012 dan sekitar Rp49,80 miliar untuk periode 2013–2025.

Artinya, secara matematis potensi penerimaan dari kedua kelompok tunggakan tersebut berada di kisaran Rp58,93 miliar, apabila dasar proyeksi yang disampaikan terealisasi.

Kebijakan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk memeriksa kembali kewajiban PBB-P2 masing-masing. Terutama bagi warga yang memiliki tunggakan lama, penghapusan denda dan pengurangan pokok dapat membuat nilai yang harus dibayarkan jauh lebih rendah dibandingkan tagihan awal.

Baca Juga:  Kala BNNP Aceh Perang Melawan Narkoba dengan Anggaran Rp1 Miliar

Illiza mengajak masyarakat tidak menunggu hingga program berakhir pada 31 Oktober 2026.

“Tunggakan itu adalah utang yang harus kita tunaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi warga, dan apa yang kita kumpulkan nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan serta kesejahteraan Kota Banda Aceh,” katanya.

Di sisi lain, program keringanan tersebut menjadi tantangan bagi Pemko untuk memastikan informasi sampai kepada seluruh wajib pajak. Dengan piutang PBB-P2 mencapai lebih dari Rp136 miliar, efektivitas program pada akhirnya dapat dilihat dari berapa banyak wajib pajak yang memanfaatkannya dan berapa penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah hingga batas waktu berakhir.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait