BANDA ACEH, Infoaceh.net — Persoalan lahan bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kembali menjadi isu menarik. Lebih dari dua dekade setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005, agenda reintegrasi yang salah satunya berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi eks kombatan dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.
Pengamat ekonomi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr Taufik A Rahim SE MSi menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam mendorong percepatan pembagian lahan perkebunan dan tanah kepada eks kombatan GAM.
Menurut Taufik, tidak semua eks kombatan merupakan petani, pekebun, peternak nelayan maupun pelaku usaha tambak. Karena itu, kebijakan pemberian lahan harus benar-benar mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan dan latar belakang penerima.
Ia mengingatkan jangan sampai program yang semestinya menjadi bagian dari upaya reintegrasi justru membuka ruang bagi kepentingan politik dan ekonomi kelompok tertentu.
“Sesungguhnya tidak semua eks kombatan GAM adalah pekebun, petani, peternakan, perikanan atau tambak dan beraktivitas di sektor basis lainnya,” kata Dr Taufik A Rahim dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, upaya mempercepat pembagian lahan kebun dan tanah untuk eks kombatan GAM telah berulang kali menjadi agenda sejak perdamaian Aceh.
Namun, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya kapan lahan dibagikan, melainkan siapa yang nantinya benar-benar menikmati manfaat ekonomi dari lahan tersebut.
Khawatir Lahan Eks Kombatan GAM Beralih Tangan
Taufik mengatakan, berdasarkan pengamatannya terhadap kondisi di lapangan, terdapat persoalan ketika lahan atau tanah yang diberikan kepada eks kombatan akhirnya berpindah penguasaan.
Keterdesakan ekonomi, kebutuhan uang tunai dan berbagai persoalan kehidupan dapat membuat penerima menjual atau mengalihkan penguasaan lahan yang diperoleh.
Jika kondisi tersebut terjadi secara luas, kata Taufik, tujuan awal program pemberian lahan berpotensi tidak tercapai.
“Dalam praktiknya di lapangan, sebagian lahan dan tanah yang diberikan kepada eks kombatan tidak berlangsung terlalu lama akan beralih kepemilikan serta dikuasai segelintir orang,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar jangan sampai kondisi tersebut justru menciptakan konsentrasi penguasaan tanah pada kelompok yang memiliki modal lebih besar.
Menurutnya, kelompok elite dengan kekuatan ekonomi maupun politik berpotensi lebih mudah mengambil alih lahan apabila sistem perlindungan dan pengawasan terhadap penerima awal tidak kuat.
Taufik juga menyoroti potensi perubahan fungsi lahan setelah berpindah penguasaan. Ia menyebut lahan dapat diarahkan menjadi perkebunan sawit maupun kegiatan lain yang belum tentu sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Bahkan, menurutnya, apabila suatu wilayah diketahui memiliki potensi bahan tambang dan mineral, terdapat kemungkinan muncul kepentingan pertambangan terhadap kawasan tersebut.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak melihat persoalan lahan hanya dari sisi pembagian aset, tetapi juga memperhatikan aspek ekonomi, sosial, hukum dan lingkungan.
Tidak Semua Eks Kombatan Menunggu Bantuan
Di tengah perdebatan mengenai lahan dan bantuan pemerintah, Taufik mengingatkan bahwa terdapat eks kombatan yang selama ini memilih membangun kehidupan secara mandiri.
Mereka yang memang memiliki latar belakang sebagai petani atau pekebun tetap bekerja mengolah lahan dan memenuhi kebutuhan keluarganya tanpa terus menunggu bantuan pemerintah maupun Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Menurut Taufik, kehidupan mereka berjalan dengan mengandalkan kemampuan sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak serta kesehatan keluarga.
“Sebagian eks kombatan GAM yang memiliki jiwa serta ruh sebagai petani dan pekebun yang telah mendarah daging dalam dirinya, pekerjaan berkebun dan bertani dilakukan secara subsisten tanpa berharap bantuan orang lain, pemerintah maupun BRA,” katanya.
Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa kebijakan reintegrasi seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada pembagian bantuan.
Pemerintah perlu membangun sistem pemberdayaan yang membuat penerima mampu berdiri secara ekonomi, bukan menciptakan ketergantungan terhadap anggaran pemerintah.
Selain persoalan lahan, Taufik juga menyoroti anggaran sekitar Rp18,6 miliar yang dikaitkan dengan berbagai program bantuan bagi eks kombatan GAM.
Berdasarkan catatan yang disorotnya, anggaran tersebut terdiri atas sejumlah program, antara lain pengadaan alat pertanian sekitar Rp7,683 miliar melalui 13 paket, bantuan usaha ternak sekitar Rp7,042 miliar melalui 15 paket.
Revitalisasi tambak dan infrastruktur sekitar Rp2,512 miliar melalui tujuh paket, kegiatan dan pengawasan sekitar Rp922,35 juta melalui delapan paket, serta usaha perorangan dan bantuan kecil sekitar Rp130 juta melalui empat paket.
Menurut Taufik, besarnya anggaran tersebut membutuhkan transparansi yang memadai.
Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui jenis bantuan, jumlah barang, spesifikasi, harga satuan, penyedia, lokasi penyaluran dan penerima manfaat.
Salah satu yang dipertanyakannya adalah pengadaan alat pemotong padi dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Ia mempertanyakan belum jelasnya informasi mengenai jumlah unit, jenis atau merek, spesifikasi, harga satuan, penyedia, lokasi distribusi dan daftar penerima bantuan tersebut.
“Hal yang sangat spektakuler adalah alat pemotong padi untuk eks kombatan GAM yang tercatat senilai Rp7,2 miliar tanpa diketahui jumlah unitnya, jenis merek, spesifikasi, satuan harga, penyedia, lokasi untuk penyaluran bahkan daftar penerima bantuan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah paket alat pertanian lainnya dengan nilai sekitar Rp511,5 juta.
Program lain yang menjadi perhatian Taufik adalah pengadaan kandang ayam dengan nilai sekitar Rp1,373 miliar yang dikaitkan dengan Koperasi Kuta Awe Duek.
Ia mempertanyakan model, jenis, spesifikasi konstruksi, lokasi pembangunan, pelaksana serta penerima manfaat dari kegiatan tersebut.
Menurutnya, informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
“Harus diketahui model, jenis serta spesifikasi, jenis konstruksi, lokasi pembangunan, para pelaksana dan penerima manfaat anggaran kandang ayam tersebut,” katanya.
Taufik menilai setiap paket pengadaan yang menggunakan APBA harus dapat ditelusuri dari tahap perencanaan hingga pemanfaatannya di lapangan.
Taufik juga meminta keberadaan dan aktivitas kelompok penerima bantuan diverifikasi.
Ia menyebut sejumlah kelompok yang tercatat berkaitan dengan bantuan tersebut, antara lain Kelompok Tani Lamdaya Makmur, Beurata Tani Meuru Baro, GIAT Tani dan Sumber Jaya Tani.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kelompok tersebut benar-benar aktif, memiliki anggota sesuai ketentuan dan menjalankan kegiatan sebagaimana yang diajukan dalam dokumen program.
“Apakah kelompok tani tersebut aktif, benar-benar aktif, memiliki anggota sesuai dengan ketentuan kelompok tani serta koperasi, juga menerima dan menggunakan bantuan dari anggaran APBA yang dialokasikan oleh BRA,” ujarnya.
Verifikasi, menurut Taufik, tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan dokumen.
Tim pemeriksa harus turun ke lapangan untuk memastikan keberadaan kelompok, jumlah anggota, jenis barang yang diterima, lokasi barang, kondisi barang serta manfaat yang dirasakan penerima.
Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui apakah program tersebut benar-benar menghasilkan dampak ekonomi atau hanya berhenti pada proses pengadaan dan serah terima barang.
Taufik turut menyoroti bantuan yang diberikan secara perorangan, termasuk fiber penyimpan ikan senilai sekitar Rp10 juta dan bantuan kepada penerima tertentu dengan nilai sekitar Rp40 juta.
Menurut dia, bantuan seperti itu juga harus memiliki dasar dan kriteria yang jelas.
Dokumen penerima, jenis bantuan, kriteria penerima, bukti serah terima serta bukti pemanfaatan harus dapat diperiksa.
“Bantuan perorangan ini juga perlu diperiksa dokumen, jenis bantuan, kriteria bantuan serta bukti konkret bantuannya,” katanya.
Ia mengingatkan, semakin besar penggunaan uang publik, semakin besar pula kewajiban pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Taufik juga menyinggung anggaran sekitar Rp550 juta untuk kegiatan dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh ke-21 tahun 2026.
Ia mempertanyakan dampak langsung kegiatan tersebut terhadap masyarakat.
Menurutnya, peringatan perdamaian memang penting sebagai bagian dari sejarah Aceh, tetapi penggunaan anggaran harus tetap mempertimbangkan manfaat publik.
“Jangan sampai hanya menjadi acara seremonial, ekspose dan pencitraan politik semata,” katanya.
Selain itu, ia mencermati sejumlah anggaran untuk konsultasi, DED dan pengawasan yang dianggarkan secara terpisah.
Di antaranya terdapat anggaran DED sekitar Rp18,6 juta dan Rp37,2 juta serta beberapa paket pengawasan sekitar Rp13,95 juta, Rp27,9 juta, Rp30 juta dan Rp48 juta.
Taufik meminta keseluruhan anggaran tersebut dilihat secara terintegrasi agar dapat diketahui kewajaran biaya perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dibandingkan dengan output yang dihasilkan.
Atas berbagai persoalan tersebut, Taufik mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran yang berkaitan dengan program pemberdayaan eks kombatan.
Ia menyebut Inspektorat, BPKP dan aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Menurutnya, pemeriksaan juga dapat mencakup aspek administrasi, pengadaan, distribusi, penerima manfaat dan dampak program.
Jika kemudian ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, menurut Taufik, penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK juga perlu melihat persoalan ini apabila memang terdapat indikasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran negara,” katanya.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan semata-mata mengenai besarnya angka anggaran.
“Ini bukan sekadar catatan angka kuantitatif serta akumulatif nilai rupiah semata. Perlu pertanggungjawaban serta sikap hukum, aturan etika dan moral dalam penggunaan uang negara yang juga berasal dari rakyat,” ujarnya.
Jangan Jadikan Nama Eks Kombatan sebagai Legitimasi
Taufik juga mengingatkan bahwa persoalan eks kombatan tidak dapat dipisahkan dari realitas masyarakat Aceh selama konflik.
Menurutnya, tidak semua masyarakat yang terdampak konflik merupakan kombatan yang memanggul senjata.
Banyak masyarakat sipil mengalami dampak konflik, baik secara sosial, ekonomi maupun keamanan.
“Pada dasarnya, tidak semua eks kombatan memanggul senjata. Setiap orang Aceh pada masa konflik merasakannya,” katanya.
Karena itu, ia meminta penggunaan label eks kombatan dalam program anggaran tidak menjadi alasan untuk memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu tanpa mekanisme yang transparan dan terukur.
Program perdamaian, menurutnya, harus memberikan manfaat yang adil dan tidak boleh menjadi instrumen konsentrasi kekayaan.
Lebih dari 20 tahun setelah MoU Helsinki, Taufik menilai sudah waktunya Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan reintegrasi.
Evaluasi tersebut tidak hanya mengenai berapa banyak dana yang telah dikucurkan, tetapi juga mengenai hasil akhirnya.
Apakah penerima menjadi mandiri? Apakah usaha berkembang? Apakah kemiskinan berkurang? Apakah kesejahteraan keluarga meningkat? Dan apakah aset yang diberikan tetap berada dalam penguasaan penerima yang dituju?
Menurut Taufik, pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting dibandingkan sekadar mengejar realisasi anggaran.
Ia juga mengingatkan agar ketergantungan terhadap APBA dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak terus menjadi pola dalam pembangunan Aceh.
Dana publik, katanya, harus diarahkan kepada program yang memiliki manfaat luas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Uang rakyat dan publik semestinya untuk rakyat Aceh secara keseluruhan, bukan hanya untuk menumpuk kekayaan pribadi, kelompok dan elite politik tertentu,” tegasnya.
Taufik berharap semangat perdamaian Aceh tetap menjadi dasar dalam setiap kebijakan pemerintah.
Menurutnya, implementasi MoU Helsinki harus diterjemahkan dalam bentuk keadilan ekonomi, pemerataan pembangunan, perlindungan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan.
Lahan, bantuan usaha dan anggaran reintegrasi, kata dia, seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, bukan membuka ruang baru bagi penguasaan sumber daya oleh segelintir pihak.
“Jangan gunakan nama eks kombatan untuk kepentingan elite. Perdamaian Aceh harus menghasilkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya.

















