Ekonomi

Suara Diduga Wali Kota Sabang Larang Pembangunan Indomaret

SABANG, Infoaceh.net — Rekaman suara atau voice note (VN) yang diduga mirip dengan suara Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam, beredar luas melalui jejaring sosial WhatsApp, Rabu malam (16/9/2026).

Rekaman berdurasi 2 menit 46 detik tersebut memuat pernyataan terkait larangan pembangunan toko ritel Indomaret di Kota Sabang.

Isi rekaman itu memicu perhatian publik lantaran suara pria yang diduga merupakan Wali Kota Sabang secara tegas menyampaikan penolakan terhadap kehadiran Indomaret di wilayah tersebut.

Dalam percakapan yang ditujukan kepada seseorang bernama Tgk Razali, pria dalam rekaman meminta agar pesan tersebut disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk para pedagang.

“Teungku Razali, tolong sampaikan kepada teman-teman. Saya harus berbicara dengan bahasa Indonesia karena ada beberapa teman-teman mungkin dari pedagang yang tidak bisa berbahasa Aceh.”

Pernyataan paling menonjol dalam rekaman tersebut adalah penegasan bahwa pembangunan Indomaret di Kota Sabang tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  Dari Sarapan di Pendopo ke Peluang Kerja Sama, Illiza Buka Pintu Banda Aceh untuk Oita Jepang

“Saya sudah menyampaikan kepada Pak Asisten II bahwa tidak dibangun Indomaret di Sabang. Karenanya, perlu saya sampaikan kepada pedagang-pedagang semua, harap tenang, aman.”

Pernyataan itu, apabila benar disampaikan oleh Wali Kota Sabang, menunjukkan adanya sikap penolakan terhadap rencana pembangunan toko ritel tersebut.

Namun, keaslian rekaman dan identitas suara di dalamnya masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi resmi.

Dalam rekaman yang beredar, pria tersebut juga menyampaikan alasan mengapa pesan penolakan tidak disampaikan melalui surat resmi pemerintah.

Ia disebut khawatir apabila surat dikeluarkan, persoalan tersebut akan menjadi bahan pemberitaan yang dinilai dapat menimbulkan polemik.

“Tidak perlu membuat surat ke mana pun karena apabila membuat surat nanti akan digoreng, karena ada beberapa wartawan nanti yang kurang paham terhadap hal tersebut.”

Baca Juga:  Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Pernyataan mengenai surat resmi dan pemberitaan media tersebut menjadi bagian penting dalam rekaman karena menyangkut cara penyampaian kebijakan atau sikap pemerintah kepada publik.

Beredarnya rekaman ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan status larangan pembangunan Indomaret di Kota Sabang.

Apakah pernyataan tersebut merupakan keputusan resmi pemerintah daerah, arahan internal, atau sikap pribadi pejabat yang bersangkutan, masih perlu dijelaskan secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam, terkait keaslian rekaman suara maupun substansi pernyataan yang beredar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wali Kota Sabang serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait