Hukum

KPT Banda Aceh Ingatkan Hakim: Jangan Obral Putusan Bebas

Banda Aceh, Infoaceh.net — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno SH MHum mengingatkan jajaran Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh agar menjaga integritas, profesionalitas dan independensi dalam menjalankan tugas peradilan.

Pesan tersebut disampaikan Sutio saat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja PN Banda Aceh, Rabu (23/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, KPT Banda Aceh secara khusus meminta seluruh warga PN Banda Aceh mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2016 yang berkaitan dengan disiplin hakim dan aparatur peradilan.

Sutio juga memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang berujung pada putusan bebas. Ia mengingatkan para hakim agar tidak menjatuhkan putusan bebas secara sembarangan atau tanpa dasar hukum dan fakta persidangan yang kuat.

“Jangan mengobral putusan bebas,” tegas Sutio dalam pembinaannya.

Menurut dia, putusan bebas memiliki konsekuensi hukum yang berbeda berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat ini. Karena itu, hakim harus benar-benar memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan telah didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, hukum, dan rasa keadilan.

Namun, Sutio menegaskan bahwa peringatannya bukan berarti hakim tidak boleh menjatuhkan putusan bebas.

“Kalau memang harus bebas, ya silakan bebaskan, sepanjang benar-benar tidak terbukti,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menekankan hakim tetap harus menjalankan independensi dalam memutus perkara. Putusan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pihak tertentu, termasuk tekanan dari luar lembaga peradilan.

Sutio mengatakan dirinya tidak bermaksud menakut-nakuti ataupun melakukan intervensi terhadap hakim. Menurutnya, pembinaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas dan marwah lembaga peradilan.

“Saya tidak menakut-nakuti dan intervensi, tapi hanya memberi peringatan tegas,” ujarnya.

Ia meminta seluruh aparatur PN Banda Aceh bekerja dengan menjunjung tinggi kejujuran dan integritas serta tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Jangan coba-coba KKN. Ingat keluarga, ingat masa depan dan jaga marwah institusi kita sebaik mungkin,” katanya.

Dalam pembinaan tersebut, Sutio juga meminta jajaran PN Banda Aceh mengoptimalkan kualitas dan profesionalitas, terutama dalam menangani perkara tindak pidana korupsi dan perkara-perkara penting yang menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajati Aceh Silaturahmi dengan Wagub dan Kapolda

Menurut dia, pimpinan PN Banda Aceh harus mempertimbangkan integritas, profesionalitas, dan kapasitas hakim dalam menentukan majelis yang menangani perkara tertentu.

“Saya mengingatkan agar Anda bekerja benar-benar mengedepankan integritas dengan mengoptimalkan kualitas dan profesionalitas, terutama perkara tindak pidana korupsi dan perkara-perkara penting yang menarik perhatian masyarakat,” katanya.

“Kepada pimpinan PN Banda Aceh agar benar-benar memilih majelis hakim yang berintegritas, profesional, dan memiliki kapasitas untuk menangani perkara-perkara tertentu,” lanjut Sutio.

Ia mengingatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sangat bergantung pada perilaku dan kualitas aparatur yang menjalankan fungsi kehakiman.

Menurut Sutio, kesejahteraan yang diterima hakim dan aparatur peradilan harus sejalan dengan tanggung jawab moral untuk menjaga integritas.

“Jangan sampai dengan gaji dan tunjangan yang sudah sangat memadai Anda melakukan kecurangan berupa KKN yang bisa membuat hancur reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada jajaran peradilan,” tegasnya.

Putusan Harus Berdasarkan Fakta Persidangan

Di sisi lain, Sutio kembali menegaskan bahwa hakim tidak perlu takut dalam mengambil keputusan apabila seluruh proses pemeriksaan perkara telah dilakukan secara benar.

Ia meminta hakim berpegang pada hukum, keadilan, hati nurani, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Tetapi jika Anda benar, jangan takut. Sepanjang putusan Anda benar-benar berlandaskan hukum dan keadilan serta berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta di persidangan, setelah itu sandarkan pertimbangan dan putusan Anda pada Allah Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Pesan tersebut disampaikan Sutio dengan penekanan bahwa independensi hakim harus tetap berjalan beriringan dengan integritas dan akuntabilitas.

KPT, WKPT dan Hakim Tinggi Turun Lakukan Pengawasan

Dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut, KPT Banda Aceh didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Panitera dan Sekretaris.

KPT dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi memberikan pembinaan kepada jajaran PN Banda Aceh. Sementara itu, para Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris melakukan pengawasan sesuai bidang masing-masing berdasarkan surat keputusan KPT Banda Aceh.

Baca Juga:  Dalih Antar Adik Sakit, Pria Aceh Besar Bawa Kabur Motor hingga Ditangkap di Aceh Barat

Pengawasan tersebut mencakup kinerja peradilan serta aspek-aspek administrasi dan manajemen pengadilan sesuai bidang yang telah ditetapkan.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, A Bondan, dalam kesempatan yang sama juga meminta para hakim memberikan perhatian serius terhadap perkara yang diputus bebas.

Menurut Bondan, hakim perlu melakukan evaluasi terhadap putusan yang telah dibuat dengan melihat bagaimana putusan tersebut diperlakukan pada jenjang peradilan berikutnya.

“Perlu dicermati bagaimana putusan banding dan kasasi terhadap putusan bebas,” kata A. Bondan.

Ia mendorong para hakim melakukan evaluasi secara mandiri terhadap pertimbangan hukum dalam setiap putusan yang telah mereka buat.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk meningkatkan kualitas putusan dan kapasitas hakim dalam menangani perkara.

“Para hakim perlu mengevaluasi sendiri setiap pertimbangan dan putusan yang telah dibuatnya, apakah putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Bondan menilai, mempelajari putusan pada tingkat banding dan kasasi dapat menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi hakim.

Dengan melihat bagaimana pertimbangan majelis hakim pada tingkat yang lebih tinggi, hakim dapat mengetahui bagian-bagian pertimbangan yang dipertahankan, diperbaiki, atau berbeda dalam proses pemeriksaan perkara.

“Ini penting dilakukan agar semua kita meningkatkan kualitas. Jadi dengan cara mengecek bagaimana keberadaan putusan pada peradilan banding dan kasasi, Anda bisa belajar dari putusan-putusan tersebut,” ungkap Bondan.

Pembinaan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi jajaran PN Banda Aceh bahwa kualitas putusan tidak hanya diukur dari selesainya suatu perkara di tingkat pertama, tetapi juga dari ketepatan penerapan hukum, kualitas pertimbangan, serta konsistensi dengan prinsip keadilan dan independensi peradilan.

Khusus perkara korupsi dan perkara yang menarik perhatian publik, tuntutan terhadap integritas dan profesionalitas hakim menjadi semakin penting karena putusan pengadilan tidak hanya berdampak kepada para pihak yang berperkara, tetapi juga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait