Ekonomi

LPS Telah Bayar Rp46,80 Miliar Klaim Simpanan Empat BPR/BPRS di Aceh yang Dicabut Izin

Sabang, Infoaceh.net – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani klaim penjaminan simpanan terhadap empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Provinsi Aceh yang dicabut izin usahanya.

Hingga 30 September 2026, total pembayaran klaim penjaminan simpanan yang telah direalisasikan mencapai Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Informasi tersebut disampaikan Sub Manager LPS, Muhammad Syafril, dalam kegiatan Media Gathering LPS di Mata Ie Resort, Kota Sabang, Rabu (7/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media di Aceh.

Syafril menjelaskan, sejak LPS berdiri hingga 30 September 2026, terdapat empat BPR/BPRS di Aceh yang telah ditangani melalui mekanisme penjaminan simpanan setelah izin usahanya dicabut.

Keempat lembaga keuangan tersebut yakni BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang dan BPRS Gayo Persada.

“Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar,” ujar Syafril.

Baca Juga:  Bea Cukai Aceh Musnahkan 1,46 Juta Rokok Ilegal dan 58 iPhone dari Penumpang Bandara SIM

Ia menjelaskan, perhitungan nilai simpanan yang dibayarkan tersebut telah memperhitungkan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, set-off terhadap kewajiban nasabah, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

Syafril menambahkan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan yang masih berlangsung saat ini adalah untuk nasabah BPRS Gayo Persada. Dalam pelaksanaannya, Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Takengon, Aceh Tengah, telah ditunjuk sebagai pihak yang melayani pembayaran kepada nasabah.

Menurutnya, penanganan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi LPS dalam memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat ketika bank mengalami pencabutan izin usaha.

Melalui fungsi penjaminan simpanan, LPS berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain memaparkan penanganan klaim simpanan perbankan di Aceh, Syafril turut menjelaskan persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang menjadi mandat baru LPS melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, maupun peserta asuransi apabila perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Baca Juga:  Wisatawan Malaysia dilaporkan Hilang saat Snorkeling di Iboih

“Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta kewenangan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta,” jelas Syafril.

Program Penjaminan Polis dijadwalkan mulai berlaku paling lambat Januari 2028. Untuk mendukung implementasinya, LPS terus meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai industri perasuransian melalui berbagai saluran edukasi dan komunikasi, termasuk dengan membangun sinergi bersama media di daerah.

Syafril berharap, melalui pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan persiapan penjaminan polis asuransi, masyarakat semakin memahami bentuk perlindungan yang tersedia ketika menghadapi permasalahan pada lembaga keuangan.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengakses layanan perbankan dan asuransi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait