Olahraga

Nazir Adam Tantang PSSI Pusat Beri Kepastian Hukum Kongres PSSI Aceh: Surat Sekjen Tidak Bisa Jadi Dasar 

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Ketua PSSI Aceh terpilih, Nazir Adam, mendesak PSSI Pusat segera memberikan kepastian hukum terkait hasil Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh yang digelar pada 3 Oktober 2026.

Nazir menegaskan, surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI tertanggal 24 September 2026 tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan kongres tersebut tidak sah. Menurutnya, keabsahan kongres harus dinilai secara menyeluruh berdasarkan Statuta PSSI, peraturan organisasi, kewenangan Komite Pemilihan, serta prosedur dan fakta pelaksanaan kongres.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Statuta harus menjadi panglima, bukan surat administratif. Kewenangan harus dibuktikan, bukan sekadar diasumsikan. Dan hak anggota harus dilindungi, bukan dikorbankan oleh ketidakpastian organisasi,” ujar Nazir di Banda Aceh, Ahad (11/10/2026).

Ia menilai, penghormatan terhadap kedudukan Sekjen PSSI dalam menjalankan fungsi administrasi organisasi tidak berarti setiap surat yang diterbitkan otomatis menjadi keputusan final untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah kongres.

Menurut Nazir, setiap tindakan pejabat organisasi harus tetap berada dalam koridor Statuta PSSI dan pembagian kewenangan yang berlaku. Karena itu, surat Sekjen PSSI tersebut perlu diuji berdasarkan dasar kewenangan, ruang lingkup materi, prosedur penerbitan, serta akibat hukum yang ditimbulkannya.

Jika terdapat perbedaan penafsiran mengenai persetujuan atau prosedur penyelenggaraan kongres, ia meminta persoalan itu diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah, bukan berdasarkan penafsiran sepihak yang berpotensi menghilangkan hak anggota.

Nazir meminta PSSI Pusat membedakan kewenangan administratif, pengawasan organisasi, dan kewenangan mengambil keputusan terkait sengketa atau keabsahan proses pemilihan.

Menurutnya, ketiga aspek tersebut tidak dapat dipertukarkan tanpa dasar aturan yang jelas. Surat Sekjen, kata dia, tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai keputusan pembatalan hasil kongres apabila tidak memiliki dasar kewenangan dan akibat hukum yang sah.

Baca Juga:  Debut Pahit M. Ridwan: Persiraja Kalah Keempat Kali Beruntun, Takluk 1-2 dari Sumsel United

Hal serupa berlaku terhadap kemungkinan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Aceh. Nazir menegaskan, penunjukan tersebut harus dinilai tersendiri berdasarkan dasar kewenangan, alasan, prosedur, dan konsekuensinya terhadap kepengurusan hasil kongres.

“Tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum, tidak ada pembatalan tanpa prosedur yang sah, dan tidak boleh ada penghilangan hak anggota hanya berdasarkan penafsiran sepihak,” ujarnya.

Nazir menjelaskan, PSSI Aceh melalui Komite Pemilihan telah mengajukan surat terkait penyelenggaraan kongres pada 5 Agustus 2026. Permohonan rekomendasi atau persetujuan kepada PSSI Pusat kemudian menjadi bagian dari persoalan administratif yang menurutnya perlu dijelaskan secara transparan.

Berdasarkan kronologi yang disampaikannya, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dalam jangka waktu yang diharapkan.

Atas dasar itu, Nazir meminta surat Sekjen PSSI tertanggal 24 September 2026 tidak dinilai secara terpisah. Dokumen tersebut, menurutnya, harus dibaca bersama surat pengajuan kongres, korespondensi para pihak, tahapan yang dijalankan Komite Pemilihan, ketentuan Statuta PSSI, serta fakta pelaksanaan kongres pada 3 Oktober 2026.

Nazir turut menekankan pentingnya menjaga independensi Komite Pemilihan untuk menjamin proses pemilihan yang tertib, objektif, dan sesuai aturan.

Ia menolak apabila kewenangan komite tersebut dikesampingkan hanya karena adanya perbedaan pandangan administratif dengan PSSI Pusat.

Apabila ada pihak yang menilai Komite Pemilihan melanggar aturan, Nazir meminta tuduhan tersebut disertai penjelasan konkret mengenai ketentuan yang dilanggar, bentuk pelanggaran, kewenangan untuk menilainya, serta prosedur penyelesaian yang ditempuh.

“Tidak cukup hanya menyatakan tidak sah. Dasar hukum, fakta, dan prosedurnya harus dibuktikan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa kongres bukan sekadar agenda internal kepengurusan, melainkan forum organisasi tempat anggota menjalankan haknya sesuai Statuta PSSI.

Baca Juga:  PSSI Aceh Tetap Gelar Kongres Meski Dilarang PSSI Pusat, Nazir Adam Terpilih Aklamasi

Menurut Nazir, setiap keputusan yang berdampak pada pengakuan atau penolakan hasil kongres harus mempertimbangkan hak anggota, kepastian hukum, kesinambungan organisasi, dan legitimasi kepemimpinan.

Ia tidak menginginkan persoalan administratif diperlakukan sedemikian rupa hingga berpotensi menghapus hak suara anggota atau menggantikan mekanisme pemilihan yang telah dijalankan.

Minta PSSI Pusat Bersikap Objektif

Nazir mengatakan, laporan hasil Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026 telah disampaikan kepada PSSI Pusat.

Ia meminta federasi sepak bola nasional tersebut segera memberikan kepastian hukum dengan mengacu pada Statuta PSSI, bukan semata-mata melalui penafsiran sepihak.

Nazir juga meminta agar aturan organisasi diterapkan secara konsisten, objektif, dan tidak diskriminatif, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.

Menurutnya, persoalan kongres tidak semata-mata menyangkut siapa yang menduduki jabatan Ketua PSSI Aceh, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan, batas kewenangan, dan perlindungan hak anggota.

Setiap dugaan intervensi atau kepentingan dalam penyelenggaraan kongres, lanjutnya, harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Ia mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan transparansi, objektivitas, serta kepastian hukum.

“Sepak bola tidak boleh dikelola berdasarkan kehendak kepentingan perseorangan atau golongan. Organisasi harus berjalan berdasarkan aturan, jabatan harus diperoleh melalui mekanisme yang sah, dan hak anggota harus dilindungi,” ujarnya.

Nazir menegaskan akan terus memperjuangkan penyelesaian persoalan Kongres PSSI Aceh secara objektif, terbuka, dan sesuai Statuta PSSI.

“Kongres harus dinilai berdasarkan Statuta dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan surat dan kepentingan,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait