Aceh

15 Gampong di Aceh Raih Penghargaan Desa Antikorupsi dari KPK

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Sebanyak 15 gampong dari berbagai kabupaten/kota di Aceh menerima penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad, bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, Rabu (21/10/2026) di Anjong Mon Mata Banda Aceh.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap desa-desa yang menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan berintegritas.

Program tersebut juga diharapkan menjadi pendorong bagi seluruh pemerintahan gampong di Aceh untuk memperkuat pencegahan korupsi, terutama dalam pengelolaan dana desa dan pelaksanaan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Dalam sambutannya, Dek Fad menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas inisiatif dan komitmennya dalam mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang berintegritas.

Menurutnya, desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah. Karena itu, setiap kebijakan dan anggaran yang dikelola pemerintah desa harus dilaksanakan secara bertanggung jawab serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Dek Fad.

Ia menegaskan, pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui imbauan, tetapi harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.

Langkah tersebut, antara lain, melalui keterbukaan informasi anggaran, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kepada 15 desa penerima penghargaan, Dek Fad menyampaikan selamat sekaligus apresiasi atas komitmen dan kerja keras aparatur desa bersama masyarakat dalam membangun pemerintahan yang bersih dan amanah.

Ia berharap penghargaan tersebut tidak berhenti sebagai pengakuan atas capaian yang telah diraih, tetapi menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas, meningkatkan pelayanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

Dek Fad juga meminta desa-desa percontohan tersebut menjadi teladan bagi gampong lainnya di Aceh. Untuk itu, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten/kota bersama perangkat daerah terkait perlu terus diperkuat.

Baca Juga:  Bendera Bulan Bintang Berkibar pada Peringatan Maulid di Pidie, Picu Ketegangan TNI dengan Warga

Dengan demikian, praktik tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya diterapkan oleh desa penerima penghargaan, tetapi dapat diperluas ke seluruh wilayah Aceh.

KPK Ingatkan Ancaman Korupsi Dana Desa

Sementara Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menekankan pentingnya pemahaman mengenai korupsi dan berbagai dampak yang ditimbulkannya.

Ia mengapresiasi kesungguhan Pemerintah Aceh dalam menjalankan program Percontohan Desa Antikorupsi serta mengucapkan selamat kepada 15 desa yang menerima penganugerahan tahun ini.

Menurut Ibnu, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum. Upaya tersebut harus disertai pencegahan dan pendidikan antikorupsi agar tumbuh kesadaran kolektif untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Pendekatan itu sejalan dengan trisula pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Dalam pemaparannya, Ibnu turut menyoroti persoalan korupsi yang terjadi di Indonesia, termasuk penyalahgunaan dana desa. Ia menyebutkan, sepanjang 2016 hingga 2023 tercatat 869 kasus korupsi dana desa.

Angka tersebut menjadi peringatan bahwa pengelolaan dana desa membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan keterlibatan aktif masyarakat.

Dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga harus digunakan sesuai peruntukannya. Pengawasan juga diperlukan agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Ibnu menjelaskan, terdapat sejumlah kondisi yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi di tingkat desa. Di antaranya rendahnya transparansi pengelolaan anggaran, belum optimalnya saluran pengaduan masyarakat, minimnya partisipasi warga dalam mengawasi pembangunan, serta belum kuatnya budaya kerja antikorupsi.

Karena itu, pemerintah desa didorong membangun sistem tata kelola yang terbuka, memperkuat pengawasan internal, dan menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun pengaduan.

Partisipasi warga menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan anggaran digunakan secara bertanggung jawab.

Pada kesempatan itu, Ibnu juga menyampaikan tujuh pesan pemberantasan korupsi sebagai pengingat bagi aparatur desa untuk menjaga integritas dalam menjalankan amanah.

Baca Juga:  Duet Putra Aceh Pimpin Kodam IM: Mahesa Fitriadi Jadi Pangdam, Ali Imran Jabat Kasdam

Pesan tersebut menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan membangun pemerintahan yang dipercaya masyarakat.

Melalui program Percontohan Desa Antikorupsi, KPK berharap nilai-nilai integritas tidak sekadar menjadi formalitas dalam pemenuhan indikator penilaian, tetapi benar-benar diterapkan dalam setiap proses pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran desa.

Adapun 15 gampong dan desa yang menerima penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 adalah:

1. Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

2. Desa Amiria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

3. Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

4. Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

5. Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

6. Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah.

7. Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

8. Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

9. Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

10. Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

11. Gampong Dayah Timu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

12. Kampung Kota Rikit Gaib, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.

13. Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

14. Kampung Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

15. Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Penganugerahan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen pemerintah desa dalam membangun tata kelola yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.

Pemerintah Aceh bersama KPK dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan terus memperkuat sinergi dalam pembinaan serta pengawasan pemerintahan desa.

Dengan keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan pengawasan berkelanjutan, dana desa diharapkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait