Opini

APBA Terus Berulang Masalah: Anggaran Besar yang Tak Berpihak ke Rakyat

Publik berhak mempertanyakan apakah kebijakan anggaran Pemerintah Aceh benar-benar telah disusun berdasarkan kebutuhan rakyat atau masih didominasi kepentingan birokrasi dan belanja rutin pemerintahan

Oleh: Dr Taufik A. Rahim SE MSi

Persoalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) seolah menjadi konsumsi publik setiap tahun. Namun, besarnya anggaran yang direncanakan belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Bagi masyarakat Aceh, ukuran keberhasilan anggaran bukan sekadar angka triliunan rupiah yang diumumkan pemerintah, melainkan sejauh mana anggaran tersebut mampu menjawab persoalan kemiskinan, pengangguran, pemulihan pascabencana, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, pengajuan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp10,37 triliun oleh Pemerintah Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna pada 26 Oktober 2026 tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai agenda rutin atau pencapaian administratif.

Pengajuan tersebut harus menjadi momentum untuk menjelaskan secara terbuka bagaimana anggaran akan dikelola, apa prioritas pembangunan yang hendak dicapai, serta manfaat konkret yang akan diterima masyarakat.

Di tengah berbagai persoalan pembangunan dan belum tuntasnya pemulihan pascabencana, publik berhak mempertanyakan apakah kebijakan anggaran Pemerintah Aceh benar-benar telah disusun berdasarkan kebutuhan rakyat atau masih didominasi kepentingan birokrasi dan belanja rutin pemerintahan.

Struktur APBA 2027 dan Persoalan Prioritas Anggaran

Berdasarkan angka yang disampaikan dalam rancangan APBA 2027, pendapatan Aceh direncanakan sekitar Rp10,01 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp10,37 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Aceh (PAA), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan Aceh yang sah.

Sementara itu, belanja direncanakan meliputi belanja operasi sekitar Rp8,14 triliun, belanja modal Rp570,80 miliar, belanja tidak terduga Rp41,31 miliar, dan belanja transfer sekitar Rp1,62 triliun.

Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa belanja operasi masih mendominasi struktur APBA 2027. Kondisi ini perlu dijelaskan secara terperinci kepada publik, terutama mengenai besarnya belanja pegawai, kebutuhan operasional birokrasi, serta efektivitas program-program yang dibiayai melalui pos tersebut.

Belanja operasi memang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, besarnya alokasi belanja tersebut tetap harus diuji berdasarkan manfaatnya.

Jangan sampai anggaran lebih banyak terserap untuk membiayai rutinitas birokrasi, sementara kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi, dan pemulihan pascabencana belum mendapatkan dukungan yang memadai.

Di sisi lain, belanja modal yang direncanakan sekitar Rp570,80 miliar perlu menjadi perhatian. Pemerintah Aceh harus menjelaskan apakah alokasi tersebut cukup untuk mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di seluruh wilayah Aceh, termasuk daerah yang masih menghadapi dampak banjir bandang dan tanah longsor.

Anggaran publik semestinya tidak berhenti pada kepatuhan terhadap prosedur administrasi. Anggaran harus menjadi instrumen untuk mengatasi persoalan pembangunan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat.

Perlu pula dipahami bahwa selisih antara pendapatan dan belanja tidak otomatis menunjukkan kesalahan penganggaran. Sistem keuangan negara mengenal anggaran surplus maupun defisit yang diperhitungkan melalui pos pembiayaan.

Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata apakah APBA mengalami defisit, melainkan apakah defisit tersebut direncanakan secara transparan, memiliki sumber pembiayaan yang jelas, dan diarahkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi serta sosial bagi masyarakat.

Persoalan berikutnya adalah kinerja pelaksanaan APBA 2026 yang perlu dievaluasi secara terbuka. Berdasarkan data per 22 Oktober 2026 yang menjadi rujukan dalam tulisan ini, realisasi keuangan disebut mencapai 67,51 persen, sedangkan realisasi fisik berada pada angka 70,51 persen.

Angka tersebut perlu dibaca bersama dengan waktu yang tersisa hingga akhir tahun anggaran. Ketika pelaksanaan program memasuki penghujung tahun, pemerintah menghadapi tantangan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai jadwal, memenuhi standar kualitas, serta menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Risiko itu semakin besar untuk pekerjaan fisik yang bergantung pada kondisi cuaca. Apabila perencanaan dan pelaksanaan tidak dilakukan secara tepat waktu, pemerintah berpotensi menghadapi keterlambatan pekerjaan, penumpukan kegiatan pada akhir tahun, hingga tidak optimalnya pemanfaatan anggaran.

Dalam data yang sama, dari 55 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), lembaga dan badan yang disebutkan, hanya tujuh yang telah berada pada kategori hijau, sementara 48 lainnya masih berada pada kategori merah dengan tingkat realisasi yang bervariasi. Bahkan, terdapat angka kinerja yang disebut mencapai minus 44,91 persen, sedangkan angka terendah lainnya tercatat 0,95 persen.

Baca Juga:  Memutus Rantai Pasung, Saatnya Aceh Memanusiakan ODGJ

Data tersebut tentu harus diverifikasi berdasarkan indikator, metode pengukuran, dan periode pelaporan yang digunakan. Namun, jika angka-angka itu mencerminkan kinerja pelaksanaan anggaran, Pemerintah Aceh perlu memberikan penjelasan mengenai penyebab rendahnya realisasi pada sejumlah satuan kerja serta langkah konkret untuk memperbaikinya.

Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan laporan administratif atau penjelasan bahwa kegiatan masih berjalan. Publik perlu mengetahui program mana yang terlambat, apa penyebabnya, berapa anggaran yang telah digunakan, dan bagaimana hasilnya bagi masyarakat.

Kinerja anggaran tidak boleh hanya diukur berdasarkan persentase penyerapan. Pemerintah juga harus mempertanggungjawabkan kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, serta hasil pembangunan yang dihasilkan dari setiap rupiah uang rakyat.

Pertumbuhan Ekonomi Belum Cukup Menjadi Ukuran Keberhasilan

Pemerintah Aceh juga perlu mengevaluasi hubungan antara kebijakan anggaran dan perkembangan ekonomi daerah. Data yang dikutip dalam tulisan ini menyebutkan bahwa ekonomi Aceh pada triwulan II 2026 tumbuh 4,86 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), meningkat dibandingkan pertumbuhan triwulan I 2026 sebesar 4,09 persen.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi secara triwulanan atau quarter-to-quarter (q-to-q) disebut mencapai 3,77 persen. Bank Indonesia juga memprakirakan pertumbuhan ekonomi Aceh sepanjang 2026 berada pada kisaran 4,60–5,10 persen secara tahunan.

Angka-angka tersebut harus dibaca sesuai indikator dan periode pengukurannya. Pertumbuhan ekonomi yang meningkat merupakan perkembangan yang perlu dicermati, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kesejahteraan masyarakat telah membaik secara merata.

Pertanyaan pentingnya adalah siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut? Apakah pertumbuhan itu mampu meningkatkan pendapatan rumah tangga, membuka lapangan kerja, memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mengurangi kemiskinan? Ataukah pertumbuhan masih terkonsentrasi pada sektor-sektor tertentu tanpa dampak yang cukup kuat terhadap kelompok masyarakat rentan?

Di sinilah APBA seharusnya memainkan peran strategis. Kebijakan fiskal daerah perlu diarahkan untuk memperkuat sektor produktif, mendorong investasi yang berkualitas, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, serta memperluas kesempatan ekonomi bagi masyarakat.

Apabila pertumbuhan ekonomi belum dirasakan secara merata, pemerintah tidak cukup hanya menampilkan angka makroekonomi. Pemerintah harus menunjukkan bagaimana APBA berkontribusi terhadap perubahan kondisi kehidupan masyarakat.

Persoalan pembangunan Aceh semakin kompleks karena pemulihan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor pada 2025 belum sepenuhnya tuntas. Pada saat yang sama, sejumlah daerah kembali menghadapi ancaman banjir dan cuaca ekstrem.

Dalam situasi seperti ini, APBA seharusnya menjadi instrumen penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat, memperbaiki infrastruktur yang rusak, menyediakan hunian yang layak, memulihkan mata pencaharian warga, dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Masyarakat yang kehilangan rumah, lahan usaha, sumber penghasilan, atau akses terhadap fasilitas dasar tidak bisa hanya menunggu laporan realisasi anggaran. Mereka membutuhkan tindakan nyata dan kepastian mengenai kapan bantuan, rehabilitasi, serta pembangunan kembali dapat diselesaikan.

Karena itu, Pemerintah Aceh perlu membuka informasi mengenai alokasi dan realisasi anggaran penanganan bencana secara terperinci. Informasi tersebut harus menjelaskan lokasi penerima manfaat, jenis kegiatan, nilai anggaran, tahapan pelaksanaan, serta capaian fisik dan sosialnya.

Penyaluran anggaran juga harus dilakukan secara adil berdasarkan kebutuhan dan tingkat kerusakan, bukan berdasarkan pertimbangan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Dalam konteks ini, keberhasilan pemerintah bukan diukur dari banyaknya rapat, kunjungan lapangan, atau pernyataan pejabat, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat terdampak.

Polemik Pokir dan Tuntutan Transparansi

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik dan pemulihan ekonomi, polemik mengenai pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRA serta berbagai persoalan pengelolaan anggaran turut memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas.

Pokir pada dasarnya merupakan salah satu instrumen dalam proses perencanaan pembangunan yang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, penggunaannya tetap harus dapat ditelusuri, memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dan terbebas dari konflik kepentingan.

Publik berhak mengetahui bagaimana program diusulkan, bagaimana prioritas ditetapkan, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana proses pengadaan dan pelaksanaannya diawasi.

Hal serupa berlaku terhadap program rumah bagi masyarakat kurang mampu, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan pada setiap SKPA. Apabila muncul dugaan penyimpangan atau ketidakberesan, persoalan tersebut harus ditangani melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Ketika Stigma Lebih Menular daripada HIV

Dugaan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai kesimpulan tentang adanya tindak pidana sebelum didukung bukti dan penetapan oleh pihak berwenang.

Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, keterbukaan merupakan cara untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi pejabat dan aparatur yang bekerja sesuai aturan.

Pemerintah Aceh dan DPRA harus memastikan pengelolaan anggaran dapat diperiksa oleh lembaga pengawasan, dipahami masyarakat, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil yang terukur.

Gagalnya Perubahan APBA 2026 Harus Dievaluasi

Tidak terlaksananya perubahan APBA 2026 setelah melewati batas waktu kesepakatan pada 30 September 2026 juga menjadi catatan penting dalam tata kelola pemerintahan Aceh.

Perubahan anggaran pada dasarnya merupakan mekanisme untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebutuhan pelayanan publik, dan keadaan yang memerlukan penanganan segera.

Ketika mekanisme tersebut tidak terlaksana, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebabnya, dampaknya terhadap program pembangunan, serta langkah yang diambil untuk memastikan kebutuhan mendesak tetap tertangani.

Kegagalan mencapai kesepakatan anggaran tidak seharusnya berhenti pada saling menyalahkan antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah Aceh dan DPRA perlu menjelaskan kendala yang terjadi, mengidentifikasi tanggung jawab masing-masing sesuai kewenangan, serta menyampaikan langkah perbaikan agar persoalan serupa tidak berulang.

Hal ini penting karena APBA bukan milik pemerintah atau lembaga legislatif. APBA merupakan instrumen keuangan publik yang harus dikelola untuk memenuhi kepentingan masyarakat Aceh.

Karena itu, pengajuan RAPBA 2027 juga harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.

Jangan sampai kesalahan perencanaan, keterlambatan pelaksanaan, dan lemahnya pengawasan terus berulang dalam siklus anggaran yang baru.

Pemerintah Aceh dan DPRA perlu menyadari bahwa persoalan APBA bukan semata-mata soal besar atau kecilnya anggaran. Persoalan yang lebih mendasar adalah kualitas perencanaan, ketepatan prioritas, kemampuan pelaksanaan, transparansi, dan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat.

Anggaran yang besar tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan. Sebaliknya, anggaran yang direncanakan dengan baik, dikelola secara akuntabel, dan diarahkan pada kebutuhan mendesak dapat menghasilkan perubahan yang lebih bermakna.

Karena itu, setidaknya ada beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RAPBA 2027.

Pertama, Pemerintah Aceh harus membuka rincian alokasi belanja operasi, belanja pegawai, belanja modal, dan belanja transfer agar masyarakat dapat menilai prioritas kebijakan secara objektif.

Kedua, pembahasan RAPBA harus berorientasi pada hasil. Setiap program perlu memiliki indikator capaian yang jelas, target penerima manfaat, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme evaluasi yang dapat diakses publik.

Ketiga, anggaran pemulihan pascabencana, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat harus direncanakan berdasarkan kebutuhan nyata dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, Pemerintah Aceh dan DPRA harus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk pengadaan barang dan jasa, agar tidak terjadi pemborosan, keterlambatan, atau kegiatan yang manfaatnya tidak sebanding dengan biaya.

Kelima, evaluasi realisasi APBA harus dilakukan secara berkala dengan menyampaikan capaian keuangan dan fisik secara bersamaan. Penyerapan anggaran yang tinggi tidak boleh dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan apabila hasil pekerjaan tidak berkualitas atau tidak menyelesaikan persoalan masyarakat.

Pada akhirnya, rakyat Aceh tidak membutuhkan pertunjukan angka fiskal atau klaim keberhasilan administratif semata.

Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang mampu menerjemahkan anggaran menjadi pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang merata, pemulihan bencana yang nyata, serta kesempatan ekonomi yang lebih luas.

Pengajuan RAPBA 2027 seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola, bukan sekadar mengulang rutinitas tahunan. Pemerintah Aceh dan DPRA perlu membuktikan bahwa setiap rupiah yang direncanakan benar-benar diarahkan untuk kepentingan publik.

Jika persoalan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tidak diperbaiki, APBA berisiko terus menjadi sumber polemik setiap tahun.

Sebaliknya, apabila transparansi dan akuntabilitas ditempatkan sebagai prinsip utama, anggaran daerah dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepercayaan publik dan mempercepat pembangunan Aceh.

Ukuran keberhasilan APBA bukan terletak pada seberapa besar angka yang diumumkan, melainkan pada seberapa nyata perubahan yang dirasakan rakyat.

Penulis adalah Pengamat Ekonomi dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait