Hukum

Tanam Ganja di Kebun Cabai, Petani di Peureulak Diamankan Polisi

ACEH TIMUR, Infoaceh.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengungkap praktik penanaman ganja yang disembunyikan di tengah perkebunan cabai di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (45), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani. Petugas juga menyita 23 batang tanaman ganja yang diperkirakan telah berusia sekitar dua bulan.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jum’at (30/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penanaman ganja di kawasan perkebunan tersebut.

Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, informasi awal diterima pihaknya pada Kamis (29/10/2026). Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur AKP Verry Syahputra bersama personelnya kemudian melakukan penelusuran di lokasi yang dicurigai menjadi tempat penanaman tanaman terlarang tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kebun cabai yang berada di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak.

Petugas selanjutnya mendatangi sebuah gubuk yang berada di kawasan perkebunan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, AA menunjukkan lokasi tanaman ganja yang ditanam di sekitar areal kebun cabai yang dikelolanya.

Baca Juga:  Penimbun BBM Subsidi 600 Liter Diserahkan ke Jaksa oleh Penyidik Polresta Banda Aceh

Dari lokasi itu, polisi menemukan 23 batang tanaman ganja yang tumbuh di antara tanaman cabai. Seluruh tanaman tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Mengaku Menanam Tanpa Sepengetahuan Pemilik Lahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AA mengakui telah menanam tanaman ganja tersebut tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap lebih jauh motif penanaman, asal-usul bibit, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Setelah pengungkapan, AA bersama 23 batang tanaman ganja dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih perlu mendalami apakah tanaman ganja tersebut hanya untuk kepentingan pribadi atau terdapat tujuan lain, termasuk kemungkinan akan diedarkan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Menurutnya, praktik penanaman ganja secara tersembunyi di kawasan perkebunan menjadi perhatian serius karena berpotensi menjadi sumber peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Mutasi Besar di Polres Aceh Timur, 19 Pejabat Diganti

“Kami tidak ingin narkotika tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Aceh Timur. Penindakan ini bukan semata-mata tentang menemukan dan menyita barang bukti, tetapi juga merupakan upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” ujar Aris, Sabtu (31/10/2026).

Ia menambahkan, kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan serta mengungkap dugaan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penanaman, penyimpanan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan tidak dapat hanya mengandalkan aparat kepolisian.

Selain mengingatkan bahaya narkotika, Kapolres Aceh Timur juga meminta masyarakat memanfaatkan lahan pertanian untuk kegiatan produktif dan legal.

Ia mengingatkan agar lingkungan perkebunan tidak dimanfaatkan sebagai tempat untuk melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Pengungkapan di Peureulak ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aktivitas penanaman narkotika dapat dilakukan dengan memanfaatkan kawasan pertanian sehingga membutuhkan kepedulian dan pengawasan bersama.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait