JAKARTA, Infoaceh.net – Mabes Polri mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Pencopotan tersebut menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran yang memunculkan keluhan dugaan intimidasi serta trauma di kalangan santriwati dan pengasuh pesantren.
Keputusan mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Dalam surat tersebut, AKBP Andhika dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara itu, posisi Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan pembenahan internal institusi kepolisian.
Menurutnya, pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo dilakukan di tengah proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
“Polri tidak mengabaikan setiap aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Setiap peristiwa yang menjadi perhatian publik harus menjadi bahan evaluasi, termasuk memastikan pelaksanaan tugas anggota di lapangan berjalan sesuai prosedur,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Polri Minta Maaf atas Trauma Santriwati
Selain melakukan mutasi, Polri menyampaikan penyesalan mendalam atas dampak psikologis yang dialami para santriwati dan pengasuh Ponpes Hamalatul Quran setelah penggeledahan berlangsung.
Trunoyudo menegaskan, institusinya menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam pembinaan akhlak dan pengembangan keilmuan umat Islam.
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas keluhan yang disampaikan pihak pesantren, terutama karena peristiwa tersebut melibatkan anak-anak dan perempuan sebagai kelompok rentan.
“Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Empat Personel Dinonaktifkan
Sebagai tindak lanjut atas polemik tersebut, Propam Mabes Polri memeriksa empat personel yang berkaitan dengan pelaksanaan penggeledahan.
Keempat personel tersebut masing-masing AKBP Andika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum serta Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Mereka telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing untuk menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur pelaksanaan tugas di lapangan.
Trunoyudo menjelaskan, terdapat dua proses yang berjalan secara bersamaan. Pertama, proses penegakan hukum atas perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri.
“Proses pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional,” jelasnya.
Ia menegaskan, mutasi dan penonaktifan personel tidak serta-merta menghentikan pemeriksaan maupun menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Hasil pemeriksaan tetap akan ditentukan melalui mekanisme yang berlaku.
Penggeledahan Berlangsung Dini Hari
Polemik ini bermula dari penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Berdasarkan keterangan pihak pesantren, aparat kepolisian datang sekitar pukul 03.30 WIB ketika para santriwati dan ustazah masih tertidur.
Pihak pesantren menyebut sejumlah personel kepolisian, termasuk anggota Brimob bersenjata lengkap, mendatangi lokasi. Karena pintu tidak dibuka, petugas disebut mendobrak pintu masuk dan sejumlah ruangan.
Dalam kronologi versi pengasuh pesantren, sejumlah santriwati kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Mojolaban dan selanjutnya di Polres Sukoharjo.
Pihak pesantren menyampaikan keberatan atas cara pemeriksaan yang mereka nilai menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi para santriwati.
Keluhan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar kepolisian melakukan evaluasi terhadap prosedur penggeledahan serta perlakuan aparat terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan.
Polri memastikan polemik penggeledahan tersebut tidak menghentikan proses penanganan perkara awal yang berkaitan dengan pembakaran dan perusakan warung.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran etik oleh personel yang terlibat juga tetap didalami Propam Mabes Polri.
Trunoyudo mengatakan, kepolisian berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan proporsional, sekaligus memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat.
Pergantian Kapolres Sukoharjo diharapkan menjadi bagian dari evaluasi organisasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Polri juga kembali menyampaikan penyesalan atas keluhan dan trauma yang dialami santriwati serta pengasuh pesantren.
Kasus ini menjadi perhatian penting mengenai perlunya pelaksanaan tindakan kepolisian yang sesuai prosedur, khususnya ketika berhadapan dengan anak-anak, perempuan, dan lingkungan lembaga pendidikan.
Hingga pemeriksaan internal selesai, dugaan pelanggaran oleh personel yang diperiksa belum dapat dinyatakan terbukti. Hasil pemeriksaan Propam akan menjadi dasar penentuan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

















