Hukum

Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Ia diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur.

NSR diamankan polisi saat sedang bekerja di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Senin (2/11/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedua anak yang diduga menjadi korban masing-masing berusia tujuh dan sembilan tahun. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban berinisial LD (35), yang diterima Polresta Banda Aceh pada 26 September 2026.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kompol Dizha, kasus ini pertama kali terungkap setelah ibu korban mengetahui adanya keluhan dari salah seorang anaknya.

Peristiwa itu bermula pada Jum’at (15/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, LD bersama suami dan anak-anaknya baru pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo.

Setibanya di rumah, salah seorang anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan ketika hendak mandi di teras rumah.

Awalnya, sang ibu menduga rasa sakit tersebut disebabkan gigitan semut atau serangga yang masuk ke dalam pakaian anaknya. Namun, setelah diperiksa, LD melihat adanya kemerahan pada bagian sensitif tubuh korban.

Baca Juga:  Polisi Tidak Temukan Kekerasan dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati, Dokter Diagnosis DBD Berat

Merasa curiga, LD kemudian menanyakan kepada anaknya apakah ada seseorang yang menyentuh bagian tubuh tersebut. Namun, korban tidak langsung menjawab dan hanya terdiam sambil menangis.

Kecurigaan ibu korban semakin menguat setelah kakak korban memberitahukan bahwa orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah NSR, yang dikenal anak-anak dengan sapaan Pak Wa.

Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya menceritakan dugaan tindakan tidak senonoh yang dialaminya.

Menurut keterangan yang disampaikan polisi, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya korban kedua yang merupakan kakak dari anak pertama.

Berbeda dengan adiknya, anak tersebut disebut tidak pernah menceritakan kejadian yang diduga dialaminya kepada orang tua.

Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan dengan melibatkan psikolog. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, polisi menemukan indikasi bahwa anak kedua juga diduga mengalami pelecehan seksual oleh orang yang sama.

Dengan demikian, terdapat dua anak perempuan yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penganiayaan di SMA 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan, Tujuh Pelajar Diperiksa

Ditangkap Saat Bekerja di TPI Lampulo

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa NSR sedang bekerja di kawasan TPI Lampulo.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya, NSR dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Dizha menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.

“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya,” ujar Kompol Dizha.

Polresta Banda Aceh memastikan proses penyidikan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan kepada kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dugaan tindak pidana tersebut melibatkan anak-anak yang masih berusia dini. Perlindungan identitas dan pendampingan psikologis terhadap korban menjadi hal penting selama proses hukum berlangsung.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait