Umum

Disdukcapil Banda Aceh Rekam KTP Orang Terlantar yang Dirawat di RSJ Aceh

BANDA ACEH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau orang terlantar yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, Kamis (28/4).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banda Aceh Dra Emila Sovayana mengatakan perekaman KTP ini untuk mengidentifikasi data kependudukan.

“Karena mereka ditemukan tidak ada identitas, jadi kita lakukan perekaman sidik jari dan iris mata sehingga memungkinkan ditemukannya identitas yang dulu pernah direkam di daerah lain. Jadi kalau sudah pernah merekam akan ditemukan alamatnya dan identitas lainnya,” kata Emila, Jumat (30/4).

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Terima Catatan dan Rekomendasi DPRA atas Pertanggungjawaban APBA 2025

Menurutnya, bagi pasien yang tidak ditemukan identitasnya akan dimasukkan ke dalam KK Rumah Sakit Jiwa.

Ia juga menambahkan pentingnya KTP ini sebagai salah satu persyaratan untuk memudahkan mendapatkan layanan kesehatan selama perawatan pasien.

Emila mengatakan ada tiga pasien yang dilakukan perekaman KTP.

Baca Juga:  Empat Jam Diperiksa, Anggota DPRK Sabang Masih Berstatus Saksi: Jaksa Dalami Pokir di Tanah Pribadi

“Dari tiga orang yang dilakukan perekaman semuanya belum memiliki identitas sehingga mereka kita masukkan ke dalam KK Rumah Sakit Jiwa,” katanya

Mengenai hal ini, Emila berharap dengan adanya koordinasi yang baik ini agar semua pasien bisa mendapatkan pelayanan terbaik dan sehat kembali. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait