Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Lalai Terapkan Prokes, Polda Aceh Akan Panggil Pengelola Pasar di Banda Aceh

Last updated: Kamis, 8 Juli 2021 22:46 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

BANDA ACEH — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, aparat kepolisian tidak hanya melakukan kegiatan pencegahan, akan tetapi juga penindakan hukum bagi para pelanggar.

Demikian dikatakan Dirkrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Kamis (8/7) di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, selama ini anggota kepolisian terus melakukan memonitoring tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan Prokes dan indikasi – indikasi terjadinya pelanggaran bahkan tindak pidana yang berhubungan dengan penanggulangan wabah penyakit di pasar dan tempat berkumpulnya masyarakat di Banda Aceh.

- Advertisement -

Secara umum, ungkap Winardy, masih ditemukan pedagang dan pengunjung pasar yang belum patuh terhadap Prokes. Selain itu juga belum tersedianya ruang khusus penanganan covid-19 dan belum dibentuknya tim pencegahan Covid di lingkungan pasar.

“Ada indikasi pelanggaran di situ. Himbauan atau spanduk hanya terpasang di beberapa tempat. Alat pengecek suhu dan tempat cuci tangan tersedia, namun tidak ada petugas yang mengarahkan,” sebutnya.

- Advertisement -

Oleh karena itu, sambungnya, Polda Aceh akan memanggil pihak pengelola pasar, UPTD dan Dinas yang bertanggung jawab terhadap pasar yang ada di wilayah Banda Aceh untuk klarifikasi.

Jamaah Masjid Baitusshalihin Ulee Kareng Sembelih 19 Ekor Hewan Qurban
Lestarikan Tari Tradisional, Aceh Gelar Festival Likok Pulo
Kelola Pelabuhan, BPKS Kerja Sama dengan PT Krakatau Bandar Samudera
Illiza Deklarasi Banda Aceh Produsen Parfum Dunia

“Kita akan minta keterangannya dulu, apa di sini ada kelalaian sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular ‘karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah’. Apabila terbukti, maka bisa diancam dengan Pidana Penjara 6 bulan dan/atau denda Rp 500.000,” jelasnya.

Selain itu, kata Winardy lagi, bisa juga dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ‘tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan’ dengan ancaman Pidana Penjara 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta.

“Namun, kita tetap akan mintai keterangannya dulu. Bagaimanapun azaz praduga tak bersalah tetap kita ke depankan,” pungkasnya. (IA)

- Advertisement -
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Banjir 4 Kabupaten di Aceh Mulai Surut, Jalan Lintas Nasional Telah Dapat Diakses
Next Article Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Terpadu di Pulo Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA
Aceh

Ini Keberhasilan Pemerintah Aceh 4 Bulan Dipimpin Pj Gubernur Safrizal

Sabtu, 28 Desember 2024
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh Tgk Januar Hasan
Aceh

Demokrat: Anggaran Syariat Islam Harus Jelas dalam RPJM Banda Aceh 2025–2029

Minggu, 20 Juli 2025
Aceh

Gubernur Akan Groundbreaking Proyek Jalan Multiyears di Simeulue

Minggu, 31 Januari 2021
Operasi Patuh Seulawah 2025 yang digelar Polda Aceh telah berakhir pada Ahad, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir: Kecelakaan Menurun, Pelanggaran Meningkat

Senin, 28 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?