SIGLI — Dalam rangka pendisiplinan Prokes guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Pidie, Tim Ops Yustisi menggelar apel gabungan di depan Gedung Pidie Convention Center (PCC), dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra, didampingi Ipda Teuku Nasli selaku Padal V Razia Ops Yustisi, sekitar pukul 23.00 Wib, Selasa (31/8).
Kegiatan apel tersebut dilanjutkan dengan melaksanakan penyegelan dan penutupan sementara terhadap warkop dan cafe yang melanggar batas jam operasional, yaitu di atas pukul 22.00 WIB oleh Tim Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Pidie dan berakhir sekitar pukul 01.30 Wib, Rabu (1/9).
“Pelaksanaan razia Ops Yustisi untuk pendisiplinan masyarakat agar selalu menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan yakni 6 M guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pidie,” ujar Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, Rabu (1/9).
Lanjutnya, kegiatan dilaksanakan dengan cara mendatangi tempat – tempat keramaian antara lain, warung kopi di seputaran Kota Sigli.
Selanjutnya, setelah dilakukan penertiban oleh Tim Ops Yustisi seluruh warung ditutup dan tempat keramaian dibubarkan oleh Tim Razia Ops Yustisi.
Dalam hal pelaksanaan patroli tersebut petugas mengingatkan kepada pemilik cafe dan warkop tentang Instruksi Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2021 tentang batas jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, sampai pukul 22.00 WIB.
“Apabila tidak dilakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Namun, temuan di lapangan ada beberapa warung yang setelah ditertibkan kemudian di belakang tim, warung tersebut dibuka kembali oleh para pengelola warung kopi.
Karena bandel, selanjutnya Tim Ops Yustisi tersebut, melakukan penyegelan dan penutupan sementara selama 3 x 24 jam, terhadap 7 tempat usaha warkop, pada Selasa (31/8) sekitar pukul 23.40 Wib hingga pukul 01.15 WIB, karena melanggar Perbup Pidie Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) tentang Pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Penyegelan dan penutupan sementara dilakukan oleh Tim Ops Yustisi (Satpol-PP), terhadap sejumlah warung karena telah melanggar Prokes Covid-19, yakni warkop Sagoe Kupi, Warkop Om Din Kupi, Warkop Menara kupi, Warkop Cek Min Kupi, Warkop Almunawarah, Warkop Maju, Warkop Familia Coffe House, dan Warkop tanpa nama (milik Amri) di Kota Sigli.
Penyegelan dan penutupan sementara warkop bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Wilayah hukum Polres Pidie guna mencegah terjadinya Guantibmas di wilayah hukum Polres Pidie agar terciptanya Harkamtibmas.
“Adapun langkah-langkah pendisiplinan terhadap masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pidie, memberi himbauan kepada masyarakat dan pemilik warkop, bersama penyidik PPNS Satpol PP Pidie melaksanakan penyegelan dan penutupan sementara terhadap warkop yang masih buka di atas pukul 22.00 WIB, selama 3 x 24 jam,” sebutnya. (IA)



