BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh diminta agar mengalokasikan anggaran lanjutan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan T Iskandar dari Gampong Beurawe sampai Simpang Tujuh Ulee Kareng, Kota Banda pada tahun 2022.
Hal itu disebabkan kemacetan arus lalu lintas dan kesemrawutan jalan di daerah itu kian parah, apalagi memasuki jam-jam sibuk kian padat mengalami kemacetan panjang dengan durasi lama, terutama pagi dan sore.
Karena itu, perlu penanganan serius dari Pemerintahan Aceh, karena Simpang Tujuh Ulee Kareng juga salah satu kawasan strategis kota, seperti yang tercantum dalam dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh tahun 2009 hingga 2029.
“Kami mendesak Pemerintah Aceh segera mengambil langkah-langkah kongkrit, mengatasi persoalan kemacetan di sana,” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Musriadi, Jum’at (26/11).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan bahwa kondisi jalan tersebut saat ini sudah sangat sempit dan juga sering menimbulkan kemacetan terutama di persimpangan BPKP.
Karena itu, kata dia lagi, jalan ini perlu segera dilakukan perluasan sehingga bisa dengan mudah dilalui pengendera.
“Kami menilai keberadaan jalan tersebut sangat penting dalam mengurai kemacetan di kawasan jalan T Iskandar sampai ke Simpang Tujuh Ulee Kareng,” ungkap Musriadi, Anggota DPRK dari daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Syiah Kuala dan Ulee Kareng.
Ia menjelaskan, Jalan T Iskandar terhubung dengan beberapa ruas jalan lain dengan kepadatan lalu lintas, seperti Jalan T Panglima Nyak Makam, Jalan Ali Hasjmy Jalan menuju RSJ Aceh dan RSUDZA, serta beberapa jalan lain dari Gampong Beurawe, Lambhuk, Lamteh, Ilie, Lamglumpang dan lainnya.
“Itu belum termasuk ruas-ruas jalan yang ada di kawasan Simpang Tujuh Ulee Kareng yang menghubungkan pembatasan Banda Aceh dan Aceh Besar. Volume kendaraan roda empat dan roda dua sering padat khususnya saat pagi dan sore.”
“Tujuh ruas jalan di kawasan Simpang Tujuh itu masuk melalui jalan T Iskandar yang tak jarang secara bersama-sama. Saat itulah terjadi kemacetan,” tambahnya.
Menurutnya, Pemerintah Aceh harus segera mengambil langkah tepat dan cepat agar kemacetan di lintas T Iskandar bisa teratasi, dengan melakukan dengan mempercepat pelebaran jalan, dari satu jalur menjadi dua jalur.
Jalan tersebut merupakan jalan provinsi, maka kewajiban untuk melebarkannya juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Aceh.
“Kita berharap Pemerintah Aceh dapat memasukan anggaran pembebasan jalan T. Iskandar pada tahun 2022 yang akan datang,” Musriadi. (IA)