INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

PN Takengon Tolak Gugatan Pejabat Aceh Tengah Terhadap Ibu Kandungnya

Last updated: Selasa, 30 November 2021 19:05 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Pengadilan Negeri Takengon
SHARE

TAKENGON — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon menyatakan menolak gugatan seorang pejabat di Kabupaten Aceh Tengah Asmaul Husnah terhadap ibu kandungnya Kausar

Asmaul Husnah yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah itu tega mengusir ibu kandungnya dan empat suadara kandungnya dan menggugat ke pengadilan untuk mengosongkan rumah serta membayar kerugian sebesar Rp 700 juta.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Sidang putusan gugatan anak terhadap ibunya itu bernomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn. Sidang itu digelar secara daring, Selasa (30/11) dari pukul 10.40 WIB hingga 11.00 WIB.

- ADVERTISEMENT -

Persidangan dipimpin hakim ketua Aswin Arief dengan hakim anggota masing-masing Chandra Khoirunnas dan Heru Setiawan.

Dikutip detikcom dari hasil penelusuran sistem informasi perkara PN Takengon, status putusan itu disebutkan tidak dapat diterima. Dalam putusan pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

“Dalam rekonvensi menyatakan gugatan para penggugat rekonvensi/para tergugat konvensi tidak dapat diterima (niet Ontvankelijk Verklaard),” putus hakim.

“Dalam konvensi dan rekonvensi menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.664.500,00,” bunyi putusan selanjutnya.

Sebelumnya, Asmaul Husnah melayangkan gugatan terhadap ibu kandungnya Kausar serta adiknya, yakni AF, FA, Muk, dan RA. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Gugatan primer dalam perkara itu adalah penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, yaitu menyatakan sebidang tanah seluas 894 meter persegi yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen 3 (tiga) lantai, berdasarkan hak milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik (Penggugat).

- ADVERTISEMENT -

Rumah itu beralamat di Jalan Takengon-Isaq/Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Selain itu, penggugat menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat.

“Menghukum Tergugat dengan tanggung jawab berantai untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp 200 juta dan kerugian immateril sebesar Rp 500 juta, maka jumlah kerugian seluruh kerugian yang harus dibayar oleh tergugat secara berantai kepada penggugat adalah sebesar Rp 700 juta selambat-lambatnya tujuh hari sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi poin empat gugatan.

Asmaul Husnah juga meminta hakim menghukum tergugat mengosongkan objek sengketa. Poin lain dalam gugatan itu adalah menyatakan penyitaan uang jaminan (conservatoir beslag) yang sah dan berharga atas tanah/bangunan milik masing-masing tergugat yang terletak di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

“Menghukum Terdakwa dengan membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan pemenuhan isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” isi gugatan selanjutnya.

Humas PN Takengon, Fadli Maulana, membenarkan tentang putusan yang dilakukan majelis hakim PN Takengon. “Putusan majelis hakim PN Takengon secara elektronik, diunggah ke website,” terangnya. (IA)

Previous Article Polda Aceh Ungkap Peredaran 100 Kg Sabu Jaringan Internasional
Next Article Pelajar SMAN 7 Banda Aceh Juara Penelitian Internasional

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?