BANDA ACEH — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meluncurkan Nomor Hotline untuk pengaduan isi siaran televisi dan radio.
Proses peluncuran dipimpin Komisioner KPI Aceh bidang Pengawasan Isi Siaran Ahyar ST, pada Jum’at siang (17/12).
“Bagi masyarakat yang ingin melaporkan isi siaran TV dan Radio dapat menghubungi Nomor Hotline KPI Aceh yaitu 0811688001 yang aktif setiap hari kerja,” ujar Ahyar didampingi para Komisioner KPI Aceh lainnya Faisal Ilyas, Teuku Zulkhairi dan Acik Nova.
Ketua KPI Aceh Putri Novriza MSi menjelaskan, tujuan peluncuran Nomor Hotline ini dalam rangka menjalankan tugas KPI Aceh.
Di antara kewenangan KPI Aceh, yaitu mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antar lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat harus lebih intensif dilibatkan dalam melakukan pengawasan terhadap konten-konten siaran radio dan televisi,” ujar Putri.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fuadri berharap masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi isi siaran.
“Semua media penyiaran wajib patuh dan menghormati nilai-nilai syariat Islam di Aceh. KPI Aceh punya keterbatasan mengawasi isi siaran detik per detik. Di sinilah peran masyarakat sangat dibutuhkan,” ujar Fuadri.
Oleh sebab itu, tambah Fuadri, diharapkan agar lembaga penyiaran di Aceh selain mampu menjadi penyampai informasi, juga menjadi media edukasi bagi masyarakat.
Selain itu, kata Fuadri, lembaga penyiaran di Aceh agar memberi porsi untuk konten lokal sesuai dengan aturan Undang-undang yaitu 10 persen.
Fuadri juga berharap agar Pemerintah Aceh memberikan dukungan maksimal untuk KPI Aceh berupa infrastruktur pengawasan isi siaran. (IA)