INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

KPA Sebut Pemanggilan Teungku Ni Oleh Polda Aceh Tidak Berdasar Hukum

Last updated: Senin, 20 Desember 2021 20:00 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Juru Bicara Komite Peralihan Aceh Pusat Azhari Cage
SHARE

BANDA ACEH – Juru Bicara (Jubir) Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Azhari Cage menanggapi pemanggilan Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni oleh Polda Aceh terkait pengibaran bendera bintang bulan pada 4 Desember 2021 di Lhokseumawe.

Menurutnya, pemanggilan tersebut tidak beralasan secara hukum. Ada beberapa aturan yang masih berlaku sehingga tidak beralasan secara hukum untuk dipanggil.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Pertama, dalam perjanjian MoU Helsinki poin 5.1.1 Aceh berhak mempunyai bendera dan lambang.

- ADVERTISEMENT -

Kedua, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 246 ayat menyatakan: selain bendera merah putih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan, pada ayat empat menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat dua diatur dalam qanun Aceh.

Ketiga, adanya Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2013 yang masih sah karena belum pernah dicabut di dalam lembar daerah Aceh yaitu belum ada pembatalan.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Kemudian, dalam PP Nomor 77 tahun 2007 yang dilarang adalah bendera bulan sabit.

“Sedangkan ini adalah bendera bintang bulan dan bukan bulan sabit, bagi wartawan juga saya mengingatkan penulisannya harus benar yaitu bintang bulan, bukan bulan bintang atau bulan sabit,” kata Jubir KPA Pusat, Azhari Cage, dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (20/12).

Azhari menyebutkan, jauh-jauh hari pihaknya juga sudah mengingatkan Pemerintah Pusat agar permasalahan politik tentang bendera bintang bulan untuk segera diselesaikan agar tidak terjadi permasalahan hukum dan jatuh korban di antara rakyat Aceh.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

“Maka pada waktu itu Pak Presiden Jokowi memanggil Wali Nanggroe dan Mualem (Muzakir Manaf) ke Istana Negara terkait masalah ini dan pak presiden menunjuk Pak Moeldoko sebagai tim dari Jakarta. Tetapi sampai saat ini belum ada progresnya, mungkin belum sempat duduk karena pendemi covid -9. Kita mengharapkan agar penyelesaian masalah bendera diselesaikan secara hati-hati agar Aceh yang sudah damai aman ini tidak lagi terseret ke arah konflik,” sebutnya.

- ADVERTISEMENT -

“Apalagi MoU Hensinki dan UUPA belum diimplementasikan sebagai mana mestinya, Teungku Ni sebagai masyarakat Aceh dan juga sebagai ketua Komite Mualimin Aceh mungkin merasa kesal kenapa permasalahan bendera ini belum selesai. Sehingga terjadilah pengibaran dalam milad di Kota Lhokseumawe, bisa jadi tujuannya adalah untuk mengingatkan DPRA, gubernur dan pemerintah pusat agar polemiknya diselesaikan agar jelas secara hukum,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Azhari, terkait pernyataan Mendagri sudah membatalkan qanun itu adalah pernyataan sepihak.

“Karena DPRA dan Pemerintah Aceh sampai saat ini belum pernah menerima surat tersebut secara fisik, kecuali pemberitaan di media. Saya tahu betul itu karena saya masih di DPRA saat itu,” katanya.

Azhari Cage juga meminta kepada DPRA dan Gubernur Aceh untuk dapat menjelaskan hal tersebut kepada Kapolda Aceh bahwa terkait bendera bintang bulan setelah lahir qanun ranahnya masih ranah politik belum bisa dibawa ke ranah hukum.

“Kita tunggu saja prosesnya, agar permasalahan ini benar-benar selesai dan tuntas,” pungkas Cage. (IA)

Previous Article Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Peukan Bada Ternyata Mantan Suami
Next Article Bibit Siklon Tropis di Samudera Hindia, Warga Aceh Diimbau Waspadai Cuaca Buruk

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?