BANDA ACEH, Infoaceh.net — Anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanggulangan bencana hidrometeorologi di Aceh mencapai Rp1,652 triliun. Namun hingga Jumat, 18 September 2026, realisasinya baru Rp457,08 miliar atau 27,67 persen.
Artinya, sekitar Rp1,195 triliun atau 72,33 persen dari total anggaran tersebut masih mengendap dalam arti belum terealisasi.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung penanganan dampak dan kebutuhan daerah menghadapi bencana hidrometeorologi.
Di tengah ancaman banjir, tanah longsor, kerusakan infrastruktur, gangguan akses transportasi, kerusakan lahan pertanian serta dampak sosial ekonomi akibat bencana, kecepatan pemerintah dalam menerjemahkan anggaran menjadi pekerjaan nyata menjadi sangat penting.
Anggaran yang besar tidak otomatis berarti penanganan bencana berjalan efektif. Ukuran yang lebih penting adalah apakah dana tersebut telah berubah menjadi rumah yang diperbaiki, infrastruktur yang dipulihkan, fasilitas publik yang kembali berfungsi, bantuan bagi masyarakat terdampak, serta program yang mampu mengurangi risiko bencana.
Karena itu, rendahnya realisasi hingga pertengahan September perlu menjadi bahan evaluasi Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota.
Percepatan realisasi menjadi perhatian Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
“Pesan Gubernur jelas, anggaran harus bekerja. Jangan sampai anggaran tersedia, tetapi manfaatnya terlambat dirasakan masyarakat, terutama ketika masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah dalam menghadapi bencana,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh di Banda Aceh, Senin (21/9/2026).
Dari total Rp1,652 triliun tambahan TKD, baru Rp457,08 miliar yang tercatat terealisasi.
Dengan demikian, terdapat sekitar Rp1,195 triliun yang belum terealisasi. Secara persentase, setiap Rp100 anggaran yang dialokasikan, baru sekitar Rp27,67 yang terealisasi. Sebaliknya, sekitar Rp72,33 masih berada dalam proses pelaksanaan.
Besarnya nilai yang belum terealisasi tetap perlu dipertanyakan dari sisi kecepatan pelaksanaan. Terlebih, dana tersebut memiliki tujuan khusus untuk mendukung penanganan bencana.
Pemerintah harus dapat menjelaskan secara terbuka program apa saja yang belum berjalan, berapa nilai anggarannya, apa hambatannya, serta kapan target penyelesaiannya.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh, tambahan TKD yang dialokasikan untuk Pemerintah Aceh mencapai Rp824,82 miliar.
Hingga 18 September 2026, realisasinya baru Rp239,46 miliar atau 29,03 persen.
Sementara tambahan TKD yang dialokasikan kepada pemerintah kabupaten/kota mencapai Rp827,26 miliar.
Realisasinya tercatat Rp217,62 miliar atau 26,31 persen. Dengan demikian, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota masih memiliki porsi anggaran yang cukup besar untuk direalisasikan.
Kondisi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan penyerapan bukan hanya terjadi di satu tingkatan pemerintahan.
Di tingkat Pemerintah Aceh, terdapat perbedaan cukup mencolok antarperangkat daerah. Dinas Tenaga Kerja mencatat realisasi relatif tinggi, yakni 84 persen. BPKA mencapai 65,5 persen dan Dinas Pangan 66 persen.
Namun sejumlah perangkat daerah lainnya masih mencatat realisasi rendah.
Dinas Kelautan dan Perikanan baru mencapai 8,7 persen. Dinas Perumahan dan Permukiman 13 persen, BPBA 11,3 persen, sedangkan Dinas Sosial 18,2 persen.
Capaian tersebut perlu dilihat lebih jauh karena setiap perangkat daerah memiliki karakter kegiatan dan tingkat kesiapan yang berbeda.
Meski demikian, perangkat daerah yang berkaitan dengan kebencanaan, perumahan dan permukiman, serta pelayanan sosial perlu mendapat perhatian karena sektor-sektor tersebut berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
Pemerintah perlu mengetahui apakah rendahnya realisasi disebabkan persoalan perencanaan, dokumen teknis, pengadaan, kesiapan pelaksana, koordinasi, atau persoalan lain di lapangan.
Tanpa mengetahui akar persoalannya, instruksi untuk mempercepat serapan berpotensi hanya menjadi target administratif.
Nagan Raya Terendah
Ketimpangan realisasi juga terlihat di tingkat kabupaten/kota. Aceh Selatan mencatat realisasi tertinggi sebesar 65,3 persen. Kemudian Gayo Lues 57,6 persen dan Aceh Jaya 32,9 persen.
Sementara itu, Nagan Raya tercatat sebagai daerah dengan realisasi terendah, yakni hanya 2,7 persen. Disusul Sabang sebesar 6 persen dan Subulussalam 10,6 persen.
Capaian Nagan Raya sebesar 2,7 persen berarti sebagian besar anggaran tambahan TKD yang dialokasikan untuk daerah tersebut belum terealisasi hingga 18 September.
Kondisi tersebut layak menjadi perhatian pemerintah daerah maupun Pemerintah Aceh.
Bukan untuk sekadar mencari pihak yang harus disalahkan, tetapi untuk mengetahui apa yang menghambat pelaksanaan dan bagaimana penyelesaiannya.
Jika persoalannya berada pada administrasi atau teknis, penyelesaiannya perlu segera dilakukan. Jika terdapat kegiatan yang belum siap dilaksanakan, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap perencanaannya.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad meminta perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota yang tingkat realisasinya masih rendah segera mengidentifikasi hambatan dan mengambil langkah percepatan.
“Yang kita dorong bukan sekadar mengejar persentase serapan. Yang kita dorong adalah agar setiap rupiah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menghasilkan manfaat nyata,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena percepatan anggaran tidak boleh diterjemahkan sebagai upaya menghabiskan dana menjelang akhir tahun.
Serapan tinggi tetapi tidak tepat sasaran juga bukan keberhasilan. Sebaliknya, serapan rendah juga tidak selalu berarti program gagal, karena terdapat kegiatan yang memang membutuhkan proses dan pembayaran berdasarkan tahapan pekerjaan.
Karena itu, evaluasi seharusnya menggabungkan tiga hal, yakni realisasi keuangan, progres fisik, dan manfaat program bagi masyarakat.
Jangan Sampai Terjadi Kejar Tayang Akhir Tahun
Masih besarnya anggaran yang belum terealisasi hingga September juga menimbulkan tantangan tersendiri.
Semakin mendekati akhir tahun anggaran, semakin sempit waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Jika seluruh perangkat daerah baru melakukan percepatan pada penghujung tahun, terdapat risiko munculnya pola “kejar tayang”.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah harus tetap memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan kualitas pekerjaan.
Terlebih lagi, anggaran tersebut berkaitan dengan penanganan bencana. Pekerjaan infrastruktur, perumahan, bantuan sosial, pemulihan ekonomi maupun program lainnya membutuhkan perencanaan yang matang.
Percepatan harus tetap disertai pengawasan dan pertanggungjawaban. Pemerintah Aceh menyatakan perkembangan realisasi tambahan TKD Tahun 2026 untuk penanggulangan bencana hidrometeorologi dapat dipantau melalui Portal Pemerintah Aceh.
Portal tersebut menjadi salah satu media informasi bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan dan realisasi anggaran.
Keterbukaan tersebut perlu terus diperkuat. Publik tidak hanya membutuhkan angka persentase, tetapi juga informasi mengenai kegiatan yang dibiayai, lokasi pekerjaan, nilai anggaran, progres fisik, target penyelesaian, serta penerima manfaat.
Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan dana publik. Terlebih nilai anggaran yang belum terealisasi mencapai sekitar Rp1,195 triliun.
Semakin besar nilai anggaran, semakin penting pula transparansi dan pengawasan publik.
Anggaran Bencana Harus Terlihat di Lapangan
Pemerintah Aceh menegaskan akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan tambahan TKD untuk penanggulangan bencana hidrometeorologi.
Daerah yang realisasinya masih rendah diminta segera melihat persoalan dan mengambil langkah.
Sementara daerah yang telah memiliki realisasi lebih baik dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat pelaksanaan kegiatan. Namun, percepatan tidak boleh berhenti pada kenaikan grafik realisasi.
Masyarakat pada akhirnya tidak membutuhkan angka serapan semata. Mereka membutuhkan jalan yang kembali bisa dilalui, rumah yang kembali layak dihuni, fasilitas umum yang berfungsi, lahan pertanian yang dapat kembali dimanfaatkan, bantuan yang tepat sasaran, serta sistem penanggulangan bencana yang lebih siap.
Karena itu, setiap rupiah dari tambahan TKD tersebut harus dapat ditelusuri dari alokasi hingga hasil akhirnya.
Pemerintah perlu memastikan anggaran tidak hanya tercatat dalam laporan keuangan, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan di lapangan.
“Masyarakat membutuhkan pemerintah yang hadir. Dan kehadiran itu harus terlihat dalam kerja nyata. Karena pada akhirnya, uang negara bukan sekadar angka dalam dokumen. Ia harus berubah menjadi tindakan, pelayanan, pembangunan, dan manfaat yang benar-benar dirasakan rakyat Aceh—terutama ketika menyangkut penanggulangan bencana hidrometeorologi,” ujarnya.
Dengan realisasi baru 27,67 persen per 18 September 2026, pekerjaan rumah Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota masih besar.
Sekitar Rp1,195 triliun belum terealisasi. Anggaran tersebut kini berpacu dengan waktu.
Tantangannya bukan sekadar bagaimana membuat persentase serapan meningkat, tetapi bagaimana memastikan dana tersebut bergerak secara tepat sasaran, transparan, berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat Aceh yang menghadapi risiko bencana.
Sebab bagi masyarakat terdampak bencana, anggaran yang masih tercatat dalam dokumen belum dapat disebut sebagai bantuan.
Anggaran baru benar-benar berarti ketika manfaatnya sudah sampai ke tangan masyarakat dan perubahan nyata sudah terlihat di lapangan.

















